Soal Korupsi Dana Bansos, Guru Besar UI Berang: Orangnya Hukum Mati, Parpolnya Dibubarkan!

Guru Besar Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Dr. Tamrin Amal Tomagola, M.A., – Foto: MI/Adam Dwi

IDTODAY NEWS – Perampokan dana Bantuan Sosial (Bansos) akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Desease 2019 atau COVID-19 oleh kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dimotori oleh eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara sangat melukai hati mayarakat.

Guru Besar Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Dr. Tamrin Amal Tomagola, M.A., mengatakan, PDIP bisa dibubarkan karena merampok dana bencana. Dikatakannya, para pelaku perampokan dana bansos tersebut harusnya dihukum mati dan partainya dibubarkan.

Baca Juga  Didengar Anies, Usulan Gerindra Soal Bansos Sembako Diganti BLT Direalisasikan Tahun Depan

“Mereka pantas-pantasnya dihukum mati. Parpol nya mestinya digugat ke MK utk dibubarkan karna rampok Dana Bencana,” cuit Thamrin Amal melalui akun twitter pribadinya, @ThamrinTomagola.

Thamrin Amal berkomentar seperti itu menanggapi kicauan Pempred Koran Tempo Budi Setyarso yang menulis di akun Twitter-nya @BudiSetyarso: Bagaimana perusahaan yang terafiliasi dg dua politikus PDIP memperoleh proyek pengadaan bansos hingga Rp 3,4 triliun. Kata Thamrin, para politisi PDIP yang terlibat korupsi bansos layak dihukum mati.

“Mereka pantas-pantasnya dihukum mati,” jelasnya.

Disebutkan, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan politisi PDIP Herman Hery dan Ihsan Yunus mendapat jatah hingga Rp 3,4 triliun, separuh dari anggara bantuan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto yang meminta penyidik KPK turut memeriksa Herman Hery dalam kasus dugaan korupsi Bansos yang menjerat eks Mensos, Juliari Batubara.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyoroti soal tuduhan Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto terhadap Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery tersebut.

Baca Juga  Ketum Parpol Koalisi Puja-puji Presiden Jokowi, Pengamat: Support Moral ke Jokowi Kerap Dikritik Publik

“Jangan sampai nanti trial by the press, jika tudingan itu tidak didukung bukti-bukti, tanpa chek and balance dan/atau cover both side sebagaimana diatur dalam kode etik Jurnalistik,” ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus.

Baca Juga: Ketum PRD: Dari Bansos sampai Pasal 33 Dirampok Penguasa

Sumber: bizlaw.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan