Soal Maklumat Kapolri, Munarman FPI Bereaksi Begini

Munarman mengungkapkan lima sumber hukum di Indonesia, maklumat kapolri tidak disebutnya. (Foto: SINDOnews)

IDTODAY NEWS – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan pejabat setingkat menteri mengenai Front Pembela Islam (FPI). Maklumat Kapolri bernomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI, salah satunya larangan menyebarkanluaskan informasi, tulisan, atau soal FPl.

Soal Maklumat Kapolri, Munarman FPI Bereaksi Begini

Munarman , deklarator Front Persatuan Islam tidak menanggapi substansi isi maklumat. Dia juga tidak menegaskan sikapnya terhadap maklumat tersebut. Tetapi, dia menyebutkan bahwa setidaknya ada lima sumber hukum di Indonesia.

“Sumber hukum di Indonesia adalah 1. Undang-Undamg Dasar (UUD) 2. Undang-Undang, 3. Peraturan Pemerintah, 4. Peraturan Menteri, 5. Peraturan Daerah,” ucap Sekretaris Umum FPI sebelum dibubarkan pemerintah itu ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (2/1/2021).

Munarman sebelumnya menyebut bahwa dilarangnya ormas FPI melalui tidak punya dasar hukum. Tetapi dia tidak kaget karena pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik sudah pernah terjadi pada era Nasakom. Pada era Nasakom, sambungnya, sasaran pembubaran adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam.

Nasakom merupakan akronim nasionalis, agama dan komunis, yang dipopulerkan Presiden Soekarno pada periode yang dikenal sebagai demokrasi terpimpin. Soekarno ingin menyatukan ketiga ideologi yang banyak pengikutnya itu demi menopang pemerintahannya.

Baca Juga  Iwan Sumule: Kalau Presiden Ajak Rakyat Syukuri Penanganan Corona, Ya Jangan Bantah Lah

Tetapi banyak tokoh Islam menolaknya, terutama dari Masyumi. Soekarno akhirnya membubarkan Masyumi bersama Partai Sosialis Indonesia (PSI) pada 17 Agustus 1960.

Menurut Munarman, pemberedelan FPI oleh rezim saat ini adalah merupakan de javu alias pengulangan rezim nasakom tersebut. Bahkan, Surat Keputusan (SKB) Bersama melalui enam Instansi Pemerintah, menurutnya sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice atau penghalang-halangan pencarian keadilan terhadap peristiwa pembunuhan enam anggota laskar FPI dan bentuk sebuah kezaliman terhadal rakyat.

Baca Juga  Siapa Sosok Suzanhol, Intelijen Jerman Datangi Markas FPI?

“Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi,” ungkapnya.

Pemerintah sendiri secara resmi mulai melarang segala aktivitas FPI, berikut penggunaan simbol atributnya sejak diumumkan Menkopolhukam Mahfud MD pada 30 Desember 2020. Alasannya FPI suka main hakim sendiri, tidak memiliki izin dari Mendagri, hingga keterlibatan anggotanya pada aksi terorisme.

Baca Juga: Demokrat Perlu Genjot Elektabilitas AHY Jelang Pilpres 2024, Begini Caranya

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan