Kategori
Politik

Soal Omnibus Law, Dahlan Iskan ‘Sentil’ Pemerintahan Paling Kuat

IDTODAY NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Hal itu mendapat banyak tanggapan, salah satunya dari Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

Hal itu disampaikan lewat tulisan di website pribadinya, disway.id berjudul ‘Menundukkan Pemerintah’. Dia berujar, disahkannya payung hukum tersebut menandakan bahwa dukungan politik di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) paling kuat selama 22 tahun terakhir.

“Saya kagum pada semangatnya-pemerintah dan DPR. Dari segi politik, inilah pemerintahan paling kuat selama 22 tahun terakhir,” kata Dahlan dikutip detikcom, Selasa (6/10/2020).

Paling kuat karena pemerintah dinilai dengan mudahnya meluluhkan hati DPR. Padahal jika dibayangkan, pembuatan RUU Cipta Kerja ini sangat rumit karena harus menggabungkan 79 UU dan 1.244 pasal.

“Saya membayangkan betapa lelah dan rumitnya menyiapkan RUU Cipta Kerja -nama resmi Omnibus Law itu. Saya melihat semua begitu mulusnya. Begitu enak menjadi menteri-menteri sekarang ini. Tidak harus menghadapi sikap DPR yang sangat garang,” tuturnya.

Dia pun membandingkan era pemerintahan Presiden Gus Dur, B.J Habibie, Megawati, hingga SBY yang dinilai dukungan politiknya tidak sekuat pemerintahan saat ini.

Dahlan menilai UU Cipta Kerja lebih cocok dinamakan UU Peroketan Perekonomian Nasional. Pasalnya, melihat dari tujuan utama payung hukum tersebut untuk menggairahkan ekonomi.

“Kalau saya lebih setuju dengan blak-blakan saja: UU Peroketan Perekonomian Nasional – atau nama lain yang lebih jujur. Tujuan utamanya toh itu: menggairahkan kehidupan ekonomi,” tulisnya.

Penamaan UU Cipta Kerja dinilai hanya untuk menenangkan perasaan tenaga kerja, meski isi di dalamnya banyak yang meresahkan tenaga kerja itu sendiri. Terbukti banyaknya tentangan dari buruh saat ini karena dampaknya langsung kepada kesejahteraan mereka.

“Dikira dengan judul itu tenaga kerja akan manggut-manggut dan berdecak kagum,” tulis mantan Menteri BUMN tersebut.

Pemerintah kini mengambil tongkat estafet dalam pelaksanaan UU ini untuk kemudian diimplementasikan di lapangan. Masih banyak aturan turunan yang harus dibuat untuk mengimplementasikan UU tersebut sehingga bisa memuluskan roda perekonomian yang menjadi tujuan utama UU ini.

“UU Cipta Kerja ini, meski sudah resmi diundangkan, belum bisa langsung dilaksanakan. Masih begitu banyak peraturan pemerintah yang dibuat. Banyak sekali,” tulisnya.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *