IDTODAY NEWS – Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat terkait larangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Salah satu poin maklumat adalah tak boleh menyebarluaskan konten FPI di media sosial dan website. Poin tersebut dianggap telah merampas kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, hal ini langsung dibantah oleh Mabes Polri.

Baca Juga  Singgung Pelajaran Gurunya, Habib Rizieq: Tidak Boleh Melakukan Pemberontakan terhadap Pemerintahan yang Sah

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan, maklumat yang dikeluarkan pada 1 Januari 2021 itu tidak memberedel kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

Baca juga: Kasus Dugaan Chat Mesum Dibuka Kembali, HRS Mengaku Tak Terkejut

“Mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kami tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak,” ujar Argo kepada wartawan, Jumat (1/1/2021).

Baca Juga  Terungkap, Sebelum Ditembak Mati Polisi, 6 Anggota FPI Dihajar Pakai Benda Tumpul

“Tetapi, berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” sambung Argo.

Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/1/I/2021 yang isinya tentang pelarangan kegiatan FPI:

Baca Juga: Pesan Tahun Baru AHY: Bantu Rakyat Lawan Ketidakadilan

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan