Soal Penangkapan Gus Nur, Politisi PKS Sedih UU ITE Dipakai Lagi

Penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur/RMOL

IDTODAY NEWS – Langkah penegak hukum yang telah menetapkan tersangka dan menahan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur karena diduga melakukan ujaran kebencian menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mengaku sedih karena UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali digunakan untuk menangkap orang. Menurutnya, penangkapan terhadap warga negara dengan UU ITE dinilai buruk buat perkembangan demokrasi.

Baca Juga  Dukung Pemerintah dan Tinggalkan Demokrat, Ferdinand Hutahaean Klaim Bukan Penjilat

“Sedih karena pasal karet UU ITE pasal 27 dan 28 kembali dipakai. Ini sebenarnya buruk bagi perkembangan demokrasi,” ujar Mardani Ali Sera saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (24/10).

Mardani mengatakan, pada era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono lebih sedikit kasus pidana ketimbang pemerintahan sekarang yang gemar menggunakan UU ITE.

“Di zaman Pak SBY ada 72 kasus pidana berbanding 208 kasus pidana dengan jeratan UU ITE,” lanjut Mardani.

Anggota Komisi II DPR ini menyarankan upaya musyawarah terlebih dahulu ketimbang menggunakan UU ITE untuk menangkap orang sebagaimana penangkapan Gus Nur. Ini antara lain untuk menjaga situasi kondusif pada masa pandemi Covid-19.

“Sangat bijak jika dilakukan musyawarah dan mediasi lebih dahulu agar suasana aman dan tentram dapat dijaga di masa pandemi,” tuturnya.

Baca Juga  Ahok Hingga Raffi Diduga Langgar Prokes, PKS: Semua Harus Sama Di Mata Hukum!

Lebih lanjut, proses hukum harus adil dan transparan serta akuntabel harus dikedepankan aparat penegak hukum.

“Menyerukan proses hukum yang adil dan transparan serta akuntabel,” tutup Mardani Ali Sera.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan