IDTODAY NEWS – Pakar Hukum, Ahmad Tholabi Kharlie menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor. 10 Tahun 2021 yang mengatur tentang izin investasi minuman keras (Miras).

Menurut Ahmad, Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Cipta Kerja (Ciptaker) yang diresmikan pada tahun 2020 kemarin.

“Polemik Perpres No 10 Tahun 2021 ini merupakan konsekuensi dari proses penyusunan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya kepada Pojoksatu.id dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/30/2021).

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menyebutkan bahwa penyusunan UU Ciptaker tersebut pernah memantik polemik di tengah publik.

“Dalam proses penyusunan UU Ciptaker itu mengatur banyak soal oleh publik,” jelas Ahmad Tholabi.

Sehingga, dampak nyata dari keberadaan UU No 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker itu memberi implikasi nyata dalam aturan turunan di bawahnya.

Kemudian Ahmad membandingkan dengan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang melahirkan aturan turunan Perpres No 44 Tahun 2016 dengan UU No 11 Tahun 2020 dengan aturan turunan Perpres No 10 Tahun 2021.

Baca Juga  Jokowi Pastikan Tolak 3 Periode, Parpol Koalisi dan Relawan Diminta Peka Sinyal Istana

“Dari dua aturan turunan tersebut terjadi perbedaan yang signifikan, khususnya dalam menempatkan industri minuman keras yang mengandung alkohol,” paparnya.

Baca Juga: Partai Gelora: Harusnya Pemerintah Fasilitasi Industri Herbal ketimbang Buka Investasi Miras

“Jika di Perpres No 44 Tahun 2016 masuk klasifikasi daftar bidang usaha tertutup,” sambungnya.

Sedangkan di Perpres No 10 Tahun 2021, ungkap Ahmad, industri Miras yang mengandung alkohol masuk dalam kategori daftar bidang usaha persyaratan tertentu.

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan dalam Pasal 6 Perpres No 10 Tahun 2021 disebutkan semua jenis penanam modal diperbolehkan investasi di jenis usaha ini dengan persyaratan penanaman modal untuk Penanam Modal dalam negeri.

Menurutnya, persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing dan persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus.

Baca Juga  Ucapan Menko Luhut Ini Nyindir Siapa yah?

“Persyaratan untuk penanaman modal di industri miras ini dibatasi pada wilayah tertentu yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara, Papua dan dimungkinkan daerah lain dengan syarat ditetapkan oleh Kepala BPKM atas usulan gubernur,” urainya.

Terkait dengan polemik yang muncul dari Perpres No 10 Tahun 2021 ini, yang juga disoal oleh sejumlah fraksi di DPR.

Ahmad berpendapat, hal tersebut dikarenakan kurangnya pengawasan dari DPR dalam penyusunan aturan turunan sebuah undang-undang.

Ia menyebutkan fungsi pengawasan yang dimiliki DPR khususnya dalam urusan legislasi eksekutif sangat lemah.

“Padahal, penyusunan aturan turunan oleh eksekutif merupakan bagian tak terpisahkan dari kerja pemerintah yang harus diawasi oleh DPR. Ini amanat konstitusi,” imbuhnya.

Selain itu, Ahamd menyebutkan polemik Perpres No 10 Tahun 2021 ini harus tetap ditempatkan dalam perdebatan konstitusional, untuk mengurangi perdebatan publik yang kontraproduktif.

Pasalnya, ketentuan yang mengatur mengenai investasi di industri minuman keras dapat diujimateri ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami menyarankan perdebatan mengenai Perpres No 10 Tahun 2021 ini dapat diujimaterikan di Mahkamah Agung (MA). Meski, harus dicatat, keberadaan Perpres ini merupakan perintah dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” sarannya.

Mengenai substansi dalam Perpres tersebut, tambah Ahmad Presiden perlu mencermati reaksi kelompok agamawan atas terbitnya Perpres ini.

Karena itu, Ia meminta ketentuan mengenai investasi di industri minuman keras yang mengandung alkohol agar ditinjau ulang oleh pemerintah.

“Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik itu harus berpijak pada filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Nah, dari perspektif tersebut Perpres No 10 tahun 2021 ini menimbulkan kontradiksi,” pungkasnya.

Baca Juga: Rentetan Tudingan Jhoni Allen ke SBY Usai Dipecat Demokrat

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan