IDTODAY NEWS – Anggota Komisi III DPR Taufik Basari meminta kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku perusakan Masjid jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Perbuatan merusak masjid menunjukan perilaku intoleran, sehingga harus disanksi tegas.

“Saya mendapatkan informasi ada perusakan yang dilakukan sekelompok orang terhadap jemaah Ahmadiyah di Balaigana Sintang. Perilaku intoleran yang dilakukan itu harus ditindak tegas pihak berwajib. Negara kita negara hukum, jangan lagi ada tindakan intoleran yang bisa merusak kerukunan antar sesama,” kata Taufik kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

Taufik mendesak pemerintah setempat termasuk aparat kepolisian agar memberikan perlindungan terhadap korban yang mengalami kekerasan dan perlakuan tidak menyenangkan.

“Korban harus diberikan perlindungan, jika ada perbedaan sebaiknya diselesaikan dengan mediasi, dengan dialog, tidak dengan kekerasan,” ujar Taufik.

Taufik mengatakan, pemerintah daerah juga wajib memberikan jaminan kebebasan beribadah dan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya toleransi beragama, sebagaimana perintah konstitusi.

Baca Juga  Telusuri Aliran Dana FPI, Alasan Mahfud Undang Kepala PPATK

“Kepala Daerah harus mampu menjalankan kewajiban konstitusional yakni menjamin seluruh warganya dapat beribadah dengan aman dan mengajak seluruh masyarakat menghargai keberagaman,” imbuh Taufik.

Polisi Buru Pelaku

Polda Kalimantan Barat bergerak mengusut kasus penyerangan dan perusakan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang.

Terkini, tim gabungan Polda Kalimantan Barat dan Polres Sintang tengah bekerja untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Iya sedang diusut. Tim gabungan Polda Kalbar dan Polres Sintang lagi bekerja mengusut kasus perusakannya,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).

Kepolisian fokus mencari pelaku yang merusak Masjid Ahmadiyah. Hingga kini, belum ada pihak yang ditangkap terkait insiden tersebut.

“Pelaku masih diidentifikasi. Iya, belum ada yang diamankan,” kata Donny.

Baca Juga  MUI Tegaskan Ibadah Idul Adha Tak Dilarang, Hanya Dialihkan

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghubungi Kapolda dan Gubernur Kalimantan Barat guna mengetahui soal penyerangan dan perusakan rumah ibadah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/2021) malam.

Mahfud meminta keduanya menangani kasus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Saya sudah berkomunikasi dengan gubernur dan kapolda Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus ini dengan baik, memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian dan kerukunan, juga memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum,” kata Mahfud dalam keterangan persnya.

Kapolda dan Gubernur, kata Mahfud, sudah mulai menangani masalah tersebut dan segera diselesaikan secara hukum.

“Ini masalah sensitif, semuanya harus menahan diri. Kita hidup di negara kesatuan Republik Indonesia di mana hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara,” tegasnya.

Mahfud juga mengingatkan masyarakat tentang penghormatan terhadap HAM. Menurutnya, negara menjamin orang yang berusaha hidup nyaman di daerah yang dia kehendaki.

Baca Juga  Deklarasi Dipersulit, KAMI Jabar Gelar Aksi di Depan Gedung Sate Bandung

“Kehadiran negara ini yang pertama-tama sebenarnya adalah melindungi hak asasi menusia, martabat manusia, maka kita merdeka. Dari perlindungan terhadap martabat manusia itu lalu kita menggariskan apa tujuan bernegara ini, kesejahteraan umum,” tuturnya.

“Ini yang harus dijaga, kemanan dan ketertiban dan perlindungan terhadap orang yang berusaha hidup dengan nyaman di daerah yang dikehendaki.”

Sebelumnya, Masjid Ahmadiyah di Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) dirusak oleh ratusan orang setelah salat Jumat.

Massa yang datang dan menghancurkan masjid, menggunakan berbagai alat mulai dari kayu, bambu, hingga batu.

Masjid itu merupakan tempat ibadah milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Bangunan masjid terletak di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan