Soal Revisi UU ITE, Fahri Hamzah Usul Lebih Baik Jokowi Keluarkan Perppu

Presiden Joko Widodo dan Wakil Ketua DPR 2014-2019 Fahri Hamzah usai penganugerahan Tanda Kehormatan RI 2020 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (13/8). (Foto: YouTube/BPMI)

IDTODAY NEWS – Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah menyarankan beberapa skenario alternatif terkait wacana Presiden Joko Widodo merevisi UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Fahri, UU ITE yang memuat pasal karet tersebut berimbas kepada penilaian jatuhnya indeks demokrasi seperti yang terjadi tahun ini.

Karena itu, Fahri mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk secepatnya melakukan revisi UU ITE tersebut.

“Tapi ini track-nya agak lama, karena itu saya lebih setuju dengan skenario yaitu skenario yang cepat,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan diterima Pojoksatu.id, Selasa (23/2/2021).

“Presiden mem-Perppu UU ITE sehingga secara otomatis pasal bermasalah dihilangkan, agar segera ada kepastian hukum,” lanjut Fahri.

Kemudian, sambung Fahri, yang paling komprehensif menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) karya anak bangsa agar memiliki satu kesatuan hukum.

Baca Juga: Bukan PDIP, Ternyata Parpol Ini yang Paling Mendukung Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf

“Sebagai criminal constitution atau criminal code satu untuk seterusnya dan selamanya,” kata Mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu.

Sehingga, akan memberikan kepastian hukum lebih luas kepada seluruh UU yang mungkin benuansa penuh ketidakpastian hukum tersebut.

“Ini usul saya, dan mudah-mudahan bisa dimengerti terutama para pembuat hukum, dalam hal ini DPR dan Presiden,” ucapnya.

“Ada pun Kepolisian, Kapolri dalam hal ini telah berinisiatif baik sekali untuk mengakhiri ketidakpastian ini,” kata Fahri.

Akan tetapi, tambah Fahri, kepolisian bukanlah pembuat UU karena itu dalam jangka panjang akan ada masalah.

“Apabila dihulu persoalannya kepolisian kita tidak dibekali oleh UU permanen, bersumber dari Perppu atau revisi UU atau lebih permanen pembahasan pengesahan KUHP pada periode lalu sebetulnya telah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama,” jelasnya.

Baca Juga  Kekhawatiran JK Soal Defisit APBN Layak Jadi Referensi Jokowi Evaluasi Sri Mulyani Cs

Menurut Fahri itu tinggal perlu penyelesaian dan pengesahaan pada tingkat kedua yang dapat dipercepat menurut ketentuan UU P3 (Pembuatan Perarturan dan Perundangan-undangan).

“Dapat dipercepat apabila pada periode lalu sebuah RUU telah menyelesaikan pembahasan pada tingkat pertama dan itu yang terjadi pada akhir periode DPR 2012-2019 yang lalu,” pungkasnya.

Baca Juga: Belum Pernah Menang Pilpres, Ujang Komarudin: Prabowo itu 99 Persen akan Maju Lagi

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan