IDTODAY NEWS – Pemprov DKI Jakarta menambah sanksi 3 bulan penjara bagi pelanggar protokol kesehatan yang sudah berulang kali tidak menggunakan masker dalam Perda Covid-19.

Anggota DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman, tidak setuju dengan sanski tersebut. Menurutnya, sanksi tersebut tidak tepat.

“Ancaman hukuman pidana penjara bagi pelanggar prokes dalam raperda Covid-19 DKI Jakarta dan beberapa provinsi lain menurut saya tidak tepat karena tidak sesuai dengan situasi dan dinamika penegakan hukum saat pandemi ini,” kata Habiburokhman, kepada wartawan, Kamis (22/7).

Habiburokhman mengatakan bahwa saat ini pengendalian penyebaran Covid-19 di lapas sulit karena over kapasitas. Menurutnya, dengan tambahan sanksi pidana akan menambah persoalan.

Saat ini kita kesulitan mengendalikan penyebaran covid di lapas/rutan yang sejak lama memang sudah sangat over kapasitas, karenanya beberapa waktu lalau ada kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada para napi demi menekan angka penyebaran covid di sana,” ujarnya.

“Selain itu Kepolisin dan Kejaksaan juga menerapkan kebijakan penahanan yang sangat selektif demi mengurangi potensi penyebaran covid. Kalau sekarang dalam Perda diterapkan sanksi pidana, maka akan semakin menambah persoalan antisipasi penyebaran Covid di penjara,” lanjutnya.

Baca Juga  PPP Ke Arief Poyuono: Indikator Menteri Yang Tidak Loyal Itu Seperti Apa?

Habiburokhman menilai bahwa pelanggar Perda Covid-19 tidak layak dipidana penjara karena bukan kriminal. Menurutnya, sanksi yang tepat adalah denda.

“Secara umum pelanggar prokes sangat tidak layak dipidana penjara karena pada dasarnya mereka bukan kriminal atau penjahat yang memiliki niat untuk melakukan kejahatan. Sanksi yang ideal bagi pelanggar prokes ya sanksi administrasi atau denda,” katanya.

Habiburokhman menyarankan untuk memaksimalkan edukasi tentang kesadaran disiplin prokes.

“Kami sarankan daripada memasukkan ancaman pidana penjara, pemerintah provinsi terkait lebih baik memaksimalkan edukasi dan pendekatan persuasive. Harus dibangun kesadaran bahwa kepatuhan terhadap prokes adalah untuk kepentingan kita bersama,” katanya.

Baca Juga  Fadli Zon: Kalau Kecanduan Blusukan Jangan-jangan Gila Pencitraan

Sebelumnya, melalui draf perubahan atas Perda Corona DKI terdapat tambahan dua pasal sanksi pidana yaitu Pasal 32A dan 32B.

Pasal 32A ayat 1 menyebutkan setiap orang yang mengulangi perbuatan tak bermasker terancam pidana sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Masih dalam pasal yang sama, sanksi kurungan juga berlaku bagi unit usaha yang kembali mengulang pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan