Soal Wacana Revisi UU ITE; Jokowi Diminta Intervensi, Jangan Cuma Basa-basi

Presiden Jokowi usai disuntik Vaksin Covid-19. (Foto: Repro Youtube)

IDTODAY NEWS – Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengintervensi partai politik (Parpol) di DPR RI untuk memuluskan wacana revisi UU ITE.

Sebagaimana, Presiden Jokowi mengintervensi UU Cipta Kerja (Ciptaker) dan penolakan usulan revisi UU Pemilu di gedung wakil rakyat itu.

“Bisa segera presiden intervensi, ditindaklanjuti partai politik keinginan Presiden di DPR, seperti penundaan Pilkada ke 2024,” ujar Pangi dihubungi Pojoksatu.id di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Karena itu, lanjut Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting itu, publik berharap apa yang disampaikan Jokowi tidak hanya basa basi politik.

“Kita sangat berharap wacana presiden merevisi UU ITE tidak hanya sekedar basa-basi politik semata,” kata Pangi.

Baca Juga  Kok Hari Ini Habib Rizieq Belum Bebas? Padahal Kemarin Aziz Yanuar Sudah Yakin Banget

Menurut Pangi, jika ada salah satu partai menolak, orang nomor satu di Indonesia itu harus bisa mengatasinya dengan kekuasaannya sebagai pemimpin negara.

“Kalau ada yang menolak, presiden harusnya bisa mengatasi masalah itu, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang punya legitimasi,” jelasnya.

Baca Juga: Pengamat: Elektabilitas PDIP Dan Gerindra Merosot Karena Publik Ragu Komitmen Pemberantasan Korupsi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon berpendapat bahwa UU ITE tak harus direvisi.

Effendi juga tidak setuju jika ada pihak yang menganggap ada pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Baca Juga  Arteria Dahlan Puji Sikap Idham Aziz Kirim Surat Permohonan Pengganti Kapolri ke Jokowi

“Saya enggak tahu, ya, yang dimaksud pasal karet apa sih. Kita enggak ngerti pasal karet. Setahu kita enggak ada pasal karet di UU ITE,” kata Effendi, Kamis (18/2).

Anggota dari Fraksi PDIP ini menyebut hadirnya UU ITE sebagai upaya mengatur tatanan dinamika dalam dunia digital.

Sehingga UU tersebut tidak seharusnya direvisi dan harus dipertebal.

“UU itu kan dilahirkan untuk mengantisipasi dinamika kemajuan teknologi di dunia maya. Malah harus kita pertebal lagi UU itu. Kalau mau direvisi apa? Kan kita enggak tahu maksudnya presiden mau diapain,” tuturnya.

Effendi kembali menegaskan UU ITE harus dipertebal dan bukan direvisi. Ia pun tidak setuju dengan rencana pembuatan pedoman baru untuk menafsirkan pasal-pasal di UU ITE.

Sebab, kata anak buah Megawati Soekarnoputri itu, permasalahannya bukan di UU ITE, melainkan di penafsiran aparat penegak hukum.

“Jadi UU ini harusnya dipertebal justru. Persoalan bukan di undang-undangnya, ya, di para penegak hukum yang menafsirkan. Tidak perlu lagi buat pedoman baru, buat pedoman aja UU itu.” ucapnya.

Baca Juga: Usai Makan Siang Bareng, Arief Poyuono: Moeldoko Tidak Punya Keinginan Jadi Orang Parpol

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan