IDTODAY NEWS – Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus Habib Bahar bin Smith menganiaya sopir taksi online. Polda Jabar menyebut ada satu pelaku lainnya yang menganiaya sopir taksi online itu.

“Untuk kasus 170 (penganiayaan) ini, pelakunya ada dua, bukan hanya Habib Bahar bin Smith. Tapi ada satu lagi bernama Wiro,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga  Hampir 11 Jam Habib Rizieq Diperiksa Penyidik, Polisi Belum Tanyakan Substansi Pelanggaran

Dia mengatakan nama Wiro muncul usai hasil penyelidikan lanjutan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Meski begitu, keberadaan seseorang bernama Wiro tersebut masih belum diketahui. Polisi pun menerbitkan status DPO untuk Wiro.

“Masih berstatus DPO dan masih dalam pengejaran, mudah-mudahan tertangkap lah,” kata Patoppoi.

Ditanya lebih jauh soal sosok Wiro termasuk apakah anak buah Bahar bin Smith atau bukan, polisi masih belum bisa menjelaskan. Sebab, saat pemeriksaan beberapa waktu lalu, Bahar menolak diperiksa penyidik. Meski demikian, polisi memastikan Wiro ini ikut menganiaya sopir taksi online.

Baca Juga  Ibu-ibu Pencinta HRS di Lampung Sambut Jokowi dengan Poster 'Bebaskan HRS', Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

“Hubungannya, karena Bahar bin Smith kemarin dilakukan pemeriksaan tidak mau sehingga perlu pendalaman, mudah-mudahan terungkap nanti pada saat di pengadilan nanti,” tutur Patoppoi.

“Mudah-mudahan dari Bahar Smith mengatakan siapa Wiro tersebut dan di pengadilan mudah-mudahan terungkap siapa Wiro ini. Kalau seandainya terungkap maka kita tangkap,” kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.

Baca Juga  Rekening Diblokir dan Tak Buka Donasi, Eks Anggota FPI Patungan Bantu Korban Bencana

Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.

Baca Juga: Aa Gym Positif Corona, PSBM Belum Diterapkan di Kawasan Daarut Tauhiid

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan