IDTODAY NEWS – Ada penyesuaian tarif yang termaktub dalam Pasal 26 UU Cipta Kerja atas bunga dan penyertaan modal dalam bentuk aset atau in bank yang tidak terutang pajak pertambahan nilai.
Hal ini dilakukan semata-mata untuk mendorong pemilik modal usaha lebih produktif lagi.
Begitu yang dikatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam jumpa media mengenai omnibus law UU Cipta Kerja secara virtual bersama beberapa menteri terkait, Rabu (7/10).
“Di dalam omnibus Ciptaker ini juga di dalam rangka untuk mendorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif. Dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik-pemilik Indonesia apabila dia ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia, dia tidak dipajaki,” kata Sri Mulyani.
Tujuannya, apabila para pemodal mendapatkan deviden tidak berbentuk cash yang kemudian masuk atau tetap berada di luar negeri dan tidak masuk ke Indonesia.
“Kita meng-encourage untuk bisa masuk ke Indonesia devidennya itu dan ditanamkan dalam kegiatan investasi, baru dia bebas pajak. Apabila dia tidak, maka dia terkena aturan perpajakan penghasilan,” katanya.
“Ini memang tujuannya untuk memberikan support, dukungan meng-encourage dari pemilik dana agar dananya itu menjadi produktif dalam bentuk investasi,” imbuhnya.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, Sri Mulyani berharap akan terjadi suatu ekosistem bersama dalam kemudahan berusaha di Indonesia.
“Dananya asal untuk investasi juga diberikan insentif kalau menanamkan modal, dia bebas pajak. Apabila di nganggur, kena pajak. Itu tujuannya adalah supaya kita bisa mendorong dan dana bisa menjadi lebih produktif,” tandasnya.
Sumber: rmol.id