Sri Mulyani: Penagihan BLBI Tak Selesai di Rp110 Triliun

Menkeu Sri Mulyani di acara pengamanan aset tanah dan bangunan eks BLBI/VIVA/Arrijal Rachman/Tangkapan Layar

IDTODAY NEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, tidak akan selesai hanya dengan mencapai target pengumpulan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) yang sebesar Rp110,45 triliun.

Menurut Sri, para obligor atau debitur yang telah menerima dana BLBI dan sudah berlangsung sejak 22 tahun yang lalu masih memiliki berbagai kewajiban lainnya terhadap negara.

“Cara kerjanya bukannya kemudian kalau kita sudah sampai Rp110 triliun terus selesai. Setiap obligor dan debitur dia punya kewajiban ke negara,” tegas Sri di Tangerang, Jumat, 27 Agustus 2021.

Sri menekankan, kewajiban lainnya yang dimaksud bisa dalam bentuk pinjaman atau jika obligor tersebut merupakan bank yang banknya di selamatkan atau di bailout negara harus menyelesaikannya.

“Prioritas debitur atau obligor yang nilai tagihannya cukup tinggi, umpamanya Rp50-75 M nilai saat itu ya sekarang nilainya harusnya sudah naik, tapi mereka berdasarkan jumlah atau tagihan-tagihan yang secara strategis yang cukup besar,” papar Sri.

Selain itu, Sri mengatakan, BLBI yang diterima mereka pada periode 1997-1999 itu dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara, yaitu SUN yang diterbitkan oleh pemerintah dan sampai sekarang masih dipegang oleh Bank Indonesia.

Baca Juga  Faizal Assegaf: Getol Tuding Islam Radikal, Kini Sri Mulyani Terjerat Skandal Rp300 Triliun

“Dan pemerintah selama 22 tahun tentu selain membayar pokoknya juga membayar bunga utangnya. karena sebagian dari BLBI itu ada yang menggunakan tingkat suku bunga yang memang dinegosiasikan,” tutur Sri.

Oleh sebab itu, menurutnya selama 22 tahun tersebut keuangan negara sudah menanggung beban yang sangat sulit. Bahkan, untuk pengembalian saat ini para debitur atau obligor tersebut masih bisa memiliki ruang untuk negosiasi menyelesaikan kewajibannya.

“Atau bahkan dikompensasi, caranya kita nego ke obligor dan debitur untuk membayar kembali apa yg sudah mereka terima 22 tahun yang lalu apakah sebagai pemilik bank atau peminjam di bank yang dibantu pemerintah,” ungkap dia.

Dengan demikian, Sri memastikan, pemerintah akan menggunakan semua kewenangannya untuk melihat apakah debitur atau obligor BLBI ini memiliki aset atas nama mereka, baik berupa nama rekening di bank, kepemilikan perusahaan, tanah atau bentuk lainnya.

“Bisa saja mereka beri saham perusahaan, nanti bisa dilakukan valuasi, bisa saja. Kita lihat apakah yang bersangkutan punya account di bank kami akan gunakan semua kewenangan negara,” tuturnya.

Sumber: viva.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan