Sri Mulyani Pungut Pajak Penjualan Pulsa, Kartu Perdana hingga Token Listrik Mulai 1 Februari

Presiden Joko Widodo, berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawat. (Foto: TEMPO/Subekti)

IDTODAY NEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengenakan Pajak Penjualan Nilai (PPN) dari penjualan pulsa dan kartu perdana.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher

Regulasi itu ditandatangani oleh Sri Mulyani sejak 22 Januari 2021 dan akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Adapun dalam Pasal 2 disebutkan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada berupa Pulsa dan Kartu Perdana. Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada dapat berbentuk Voucer fisik atau elektronik.

“Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada berupa Token. Token sebagaimana dimaksud merupakan listrik yang termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis PMK Nomor 3 yang dikutip Okezone, Jumat (29/1/2021).

Kemudian, PPN juga akan dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi.

Baca Juga  Menkeu Sri Mulyani Ungkap Utang Luar Negeri yang Semakin Bombastis

Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung; dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.

PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak.

Selanjutnya, untuk pemungutan PPh Pasal 22 dikenakan tarif sebesar 0,5% dari nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya; atau Harga Jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

BACA: Mulai 1 Februari, Sri Mulyani Pungut Pajak Jualan Pulsa hingga Token Listrik

Sumber: okezone

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan