IDTODAY NEWS – Uang baru pecahan Rp 75 ribu yang dicetak Bank Indonesia dalam rangka perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-75 RI dipastikan sudah sesuai dengan amanat UU 7/2011 tentang mata uang rupiah.

“Mata uang rupiah ditempatkan sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, rupiah ditetapkan sebagai uang kesatuan RI atau uang NKRI,” kata Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani lewat keterangannya, Senin (17/8).

Baca Juga  Tambah Rp 1.296 T dalam Setahun, Utang Pemerintah Kini Tembus Rp6.000 Triliun

Dia mengatakan, uang pecahan Rp 75 ribu tersebut telah dikoordinasikan oleh sejumlah pihak di antaranya Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretaris Negara dan para ahli waris pahlawan.

“Pengeluaran uang pecahan khusus 75 RI juga telah melalui berbagai perencanaan matang yang dilakukan sejak tahun 2018,” ujarnya.

Mantan direktur Bank Dunia ini membantah adanya anggapan bahwa uang pecahan Rp 75 ribu itu merupakan uang baru yang dicetak Bank Indonesia untuk diedarkan secara bebas untuk masyarakat.

Baca Juga  Rizal Ramli: Ibu Menkeu Sudah Biasa Kayak Politisi, Banyakan Bohongnya

“Bukan juga sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan ekonomi. Namun peluncuran uang rupiah khusus tersebut dimaksudkan dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yang dalam hal ini adalah peringatan kemerdekaan republik Indonesia yang ke-75 tahun,” tandasnya.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan