IDTODAY NEWS – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Bekasi berkaitan dengan penyidikan aliran suap bansos Covid-19 di Kementerian Sosial ( Kemensos ) wilayah Jabodetabek tahun 2020.

“Dalam perkara dugaan korupsi di kemensos dengan tersangka JPB dkk hari ini, 13/1/2020, penyidik kembali melakukan penggeledahan rumah di Prima Harapan Regency B4, No. 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).

Menurut informasi yang dihimpun, Rumah di Prima Harapan Regency merupakan milik Dirjen Linjamsos Kemensos RI, Pepen Nazarudin. Pepen pun hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja (AIM) yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU).

Sebelumnya tim penyidik menggeledah dua lokasi pada Selasa (12/1) yakni di Rumah Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur, dan Perum Rose Garden, Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi. Berdasarkan informasi, kediaman yang digeledah milik anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .

Baca Juga  Bupati Probolinggo Ditangkap KPK Bersama Anggota DPR Fraksi Nasdem

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.

Baca Juga  Pimpinan KPK Laporkan Anak Amien Rais Akibat Ribut di Pesawat

Untuk fee disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu pdari nilai Rp300 ribu per paket bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.

BACA: Target Vaksin COVID-19 Tak Dapat Pemberitahuan, Menkes Budi: Kontak 119

Sumber: sindonews

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan