IDTODAY NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap mantan politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya, yang juga rekan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi Irfan juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto menyatakan, Andi Irfan terbukti bersalah membantu memerantai suap dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) untuk mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi Irfan juga dinyatakan terbukti bersalah karena bermufakat jahat dengan Djoko Tjandra dan Pinangki untuk melakukan suap.

“Terdakwa Andi Irfan Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja memberi bantuan kepada pelaku kejahatan korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua, dan bermufakat jahat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua alternatif kedua,” kata Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan untuk Andi Irfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021).

Dalam menjatuhkan pidana terhadap Andi Irfan Jaya, hakim memperhatikan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan terhadap hukuman Andi adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian, terdakwa Andi Irfan Jaya dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya.

Sementara yang meringankan, terdakwa Andi Irfan dianggap bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungan anak yang masih kecil, terdakwa belum pernah dihukum, serta tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya.

Vonis hakim tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa sebelumnya menuntut Andi Irfan Jaya dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga  Nasdem soal Jamuan Makan 2 Jenderal: Ada Etika-Keadilan yang Terganggu

Atas perbuatannya, Andi Irfan dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Andi Irfan Jaya terbukti melakukan pertemuan dengan Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopaking, dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada 25 November 2019 di kantor Djoko Tjandra bertempat di Kuala Lumpur, Malaysia. Hakim menyatakan dalam pertemuan itu Andi Irfan berperan sebagai seorang konsultan yang akan mengurusi hal lain termasuk action plan.

Hakim menyebut pertemuan itu juga telah terjadi kesepakatan fee. Adapun, kesepakatan fee adalah Anita Kolopaking 400 ribu dolar AS untuk biaya urusan hukum dan Andi Irfan 600 ribu dolar AS untuk urusan action plan.

Majelis hakim juga meyakini Andi Irfan menerima DP dari 600 ribu dolar AS itu sebesar 500 ribu dolar AS. Uang itu kemudian diserahkan Andi Irfan ke Pinangki.

Selain itu, Andi Irfan terbukti melakukan permufakatan jahat. Meski Andi Irfan tidak memiliki niat jahat saat mengamini ajakan Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia, namun Andi Irfan ikut membicarakan sesuatu tentang upaya hukum Djoko Tjandra dengan Pinangki Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Mensos Risma Menggebrak, Basis Massa Anies Baswedan Terancam Susut di DKI Jakarta

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan