IDTODAY NEWS – Presiden Joko Widodo harus memberi kartu kuning kepada pembantu merumuskan Perpres 10/2021, yang membuka keran investasi untuk minuman keras.

Pasalnya, perpres tersebut sudah diteken presiden pada tanggal 2 Februari 2021 silam dan kebijakan itu sudah berjalan hampir sebulan. Hingga akhirnya berujung pada polemik dan Jokowi harus turun tangan mencabut lampiran Perpres yang berdampak negatif bagi investasi nasional.

Baca Juga  Musni Umar: Jokowi Bisa Dihukum Sejarah Kalau Gagal Bikin Sukses Story

Desakan itu muncul dari anggota Komisi II DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/3).

Baca Juga: Imam Masjid di Pasuruan Dibacok Orang Tak Dikenal

“Pembantu presiden harus dikasih kartu kuning ini. Karena kurang cermat, kurang hati-hati, sehingga Perpres tersebut mengandung beberapa norma yang menimbulkan reaksi dari masyarakat bahkan juga gubernur, tokoh agama, parpol,” tegasnya.

Baca Juga  Jokowi Ditanya dr Reisa Kapan Vaksinasi untuk Masyarakat? Begini Jawabannya

“Karena itu sudah sepantasnya kalau presiden memberikan kartu kuning kepada para pembantunya yang merumuskan peraturan tersebut,” imbuhnya.

Legislator dari Aceh ini juga meminta agar Menteri Sekretaris Negara menjelaskan kepada publik dampak yang terjadi akibat terbitnya Perpres tersebut dan kemudian dicabut oleh presiden.

Apalagi Perpres sudah memberi peluang bagi investor menggelontorkan dana untuk investasi miras.

“Ini kan ada peluang, dia (investor) kan sudah mengeluarkan uang,” tandasnya.

Baca Juga: Sindir Solusi Ecek-ecek Sri Mulyani, Rizal Ramli: Turun Pangkat Dari Sales Bank Dunia Jadi Sales Mobil

Smber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan