IDTODAY NEWS – Komitmen anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada upaya pemberantasan korupsi menjadi sorotan. Hal ini, karena tingkat kepatuhan anggota DPR terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengalami penurunan drastis.

Soal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara. Dia meminta publik memahami, lapor LHKPN membutuhkan waktu lebih di masa pandemi saat ini.

“Memang masa pandemi ini kita harus maklumi bahwa aktivitas anggota DPR juga terbatas. Mengumpulkan data dan lain-lain mungkin juga menjadi kelewat,” kata Dasco di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini memastikan, catatan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditindaklajuti pimpinan DPR.

Hanya saja, Dasco tidak bisa memastikan kapan tenggat waktu pelaporan LHKPN yang akan disarankan pimpinan DPR kepada wakil rakyat lainnya.

“Sebenarnya soal kepatuhan itu kan soal orang per orang. Kita kan tidak boleh kasih tenggat waktu, karena kan itu hak mereka. (Tapi) kita akan imbau supaya secepat mungkin melaporkan,” pungkasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan, tingkat kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPR menurun drastis pada 2021.

Baca Juga  Djoko Tjandra Dapat Remisi, PKS: Lebih Wajar Diberi ke HRS

Hingga saat ini, tercatat baru 55 persen anggota DPR yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengimbau anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya, untuk segera memenuhi kewajibannya.

“Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap,” kata Ipi.

Baca Juga  Soal Sanksi Pidana bagi Pelanggar Prokes, Gerindra: Sangat Tidak Layak

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan