Sweeping Pabrik Saat Demo, 9 Oknum Anggota Ormas Jadi Tersangka

Gelar perkara oknum ormas yang lakukan sweeping demo omnibus law/RMOLBanten

IDTODAY NEWS – Sembilan oknum ormas ditetapkan sebagai tersangka kericuhan demo omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di PT Hilon Indonesia di Kawasan Industri Pasar Kemis, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis lalu (8/10).

Kesembilan tersangka berinisial HA, AD, SA, FA, HE, JU, RA, RAJ dan YU diduga melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap gerbang pabrik dan kantor PT Hilon Indonesia.

Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sekitar 20 orang ormas melakukan sweeping di pabrik tersebut. Namun, aksi sweeping
“Mereka sengaja berkumpul untuk melakukan sweping ke pabrik-pabrik. Mereka melakukannya secara anarkis hingga menimbulkan sejumlah kerusakan pada pabrik tersebut,” katanya saat gelar perkara di Halaman Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10).

Selain melakukan aksi anarkis, kata Kapolres, tersangka juga masuk ke dalam pabrik PT Hilon Indonesia juga memaksa karyawan yang masih bekerja untuk menghentikan aktifitas pabrik.

“Jadi tiga tersangka yakni FA, YU dan AD berperan melakukan pengecekan ke dalam pabrik apakan masih ada aktifitas karyawan atau tidak,” ujarnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.

Sementara tersangka lainnya, jelas Ade, juga memiliki peran dalam merusak pabrik tersebut. Tersangka HA dan SA mendorong gerbang utama pabrik hingga roboh. Sedangkan HE, RA, RAJ dan JU mengajak massa pendemo untuk masuk ke dalam pabrik.

“Bermodalkan rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan 9 tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, Ade mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. “Kasusnya masih terus kami dalami karena dari rekaman CCTV terlihat sekitar 20 orang yang melakukannya,” ujarnya.

Baca Juga  Bertemu Pengusaha, Jokowi Tegaskan Pembangunan Ibu Kota Baru

Atas aksi anarkis yang dilakukannya sembilan oknum ormas tersebut, pihak kepolisian mengganjarnya dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Tak hanya itu, pihaknya juga menetapkan lima oknum ormas sebagai tersangka melawan petugas kepolisian yang sedang bertugas di lokasi berbeda.

Kelima tersangka yakni HE, YU, HA, RAJ dan RAC yang diketahui melawan petugas yang sedang berjaga di PT Hansung Fiber di Kampung Teurep, Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg.

“Mereka ini ingin melakukan sweeping dan mengajak karyawan yang berada di PT Hansung Fiber untuk melakukan demo tolak omnibis law,” terangnya.

Ade menjelaskan, tersangka HE, HA, RAJ , an RAJ melawan petugas dengan cara mengeluarkan kata-kata menggunakan suara yang keras.

“Jadi mereka berkata ‘polisi tidak membela rakyat dan buruh, anda sama saja tidak membela rakyat, tugas polisi itu melindungi dan mengayomi, anda digaji dari masyarakat tapi tidak membela masyarakat, anda bukan membela rakyat tapi membela pengusaha’ dengan menggunakan suara yang keras dan lantang serta tangan kiri menunjuk-nunjuk,” jelasnya.

Baca Juga  Bima Arya: Edukasi Lebih Penting Dibanding PSBB Total

Sementara itu, kata Kapolres, satu tersangka lainnya yakni YU menyuruh HRD PT Hansung Fiber untuk menghentikan aktifitas pabrik dan menyuruh seluruh karyawan untuk mengikuti aksi demo.

“Tidak hanya menyuruh HRD menghentikan aktifitas produksi tapi YU ini memberi arahan kepada anggota ormas lainnya untuk melakukan sweeping ke dalam pabrik,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka diganjar Pasal 335 KUHP dan atau 212 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun penjara.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan