Syahganda dan Jumhur Jadi Tersangka, Rachland: Gampang Uji Kebenarannya

Sejumlah aktivis KAMI Jumhur Hidayat (kiri), Syahganda Nainggolan (kanan), ditangkap karena diduga menyebar berita bohong seputar Omnibus LAW UU Cipta Kerja. Kolase (Tribunnews.com/ Ria Anatasia) dan (Foto: YouTube Realita TV)

IDTODAY NEWS – Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik angkat bicara terkait penangkapan petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat lantaran disebut menunggangi massa aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurut Rachland Nashidik, untuk melihat kebenaran apakah Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat benar-benar menjadi dalang aksi unju rasa sangat mudah.

Rachland Nashidik mengatakan apabila keduanya adalah aktor utama dapat dipastikan bahwa aksi buruh dan mahasiswa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja akan berhenti selepas penangkapan ini.

“Gampang saja menguji apakah Syahganda dan Jumhur adalah ‘dalang’,” ujar Rachland Nashidik, Kamis (15/10/2020).

“Kita lihat: apakah setelah mereka ditangkap maka aksi mahasiswa dan buruh serta kaum miskin kota berhenti?” imbuhnya.

Untuk diketahui, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat merupakan dua aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang diamakan oleh polisi.

Bahkan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan satu aktivis lain yakni Anton Permana.

Mereka dijadikan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan menjelang demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga  Kapolri: Tidak Perlu Menunggu Ayam Berkokok Saya Suruh Copot

“Sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).

Informasi lebih jauh mengenai penetapan ketiga tokoh akan disampaikan Mabes Polri besok.

Sebelumnya, polisi menyebutkan penangkapan terhadap tokoh KAMI berawal dari bukti percakapan di sebuah grup WhatsApp.

Dalam percakapan itu, diduga bertujuan untuk menyebarkan ujaran kebencian sekaligus menghasut orang supaya demonstrasi.

Baca Juga  Ditangkap Penyidik Bareskrim Kamis Subuh, Ustadz Maaher Berstatus Tersangka

“Percakapan di grup WhatsApp, pada intinya terkait penghasutan dan ujaran kebencian tadi berdasarkan SARA,” kata Awi, Selasa (13/10/2020).

Isi percakapan tersebut disebut Awi, “ngeri, pantas di lapangan terjadi anarki.”

“Sehingga masyarakat yang mohon maaf tidak paham betul akan tersulut. Ketika direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini itu untuk melakukan pengrusakan semua terpapar jelas di WA,” Awi menambahkan.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan