IDTODAY NEWS – Pernyataan Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman, yang meminta Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Pasalnya, TNI yang memiliki tugas pokok dan fungsi pertahanan negara dinilai offside hingga harus mencopot baliho dan membubarkan FPI.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha menyampaikan, Presiden Joko Widodo sebagai panglima tertinggi telah menginstruksikan anak buahnya untuk menegakkan hukum kepada siapapun yang melakukan pelanggaran.

“Presiden Jokowi sudah menegaskan untuk menegakkan hukum sebagai panglima,” ucap Syaifullah kepada wartawan, Jumat (20/11).

Sehingga pembubaran FPI tersebut dinilainya bisa dilakukan jika FPI dinilai telah menyimpang dari ideologi Pancasila.

“Jika FPI menyimpang dari falsafah ideologi Pancasila dan UUD NRI 1945, maka bisa dibubarkan. Tentunya melewati mekanisme pengadilan,” tandasnya.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan