IDTODAY NEWS – Penusukan atau penganiayaan terhadap ulama bukan baru kali ini terjadi. Tapi, seperti insiden-insiden penusukan sebelumnya, penusukan terhadap Syekh Ali Jaber saat memberikan tausiyah di Kota Bandarlampung pada Minggu (13/9) juga disebut dilakukan orang yang mengalami gangguan kejiwaan.

Menanggapi pengakuan pihak keluarga pelaku kepada pihak Kepolisian itu, Mujahid 212 yang juga Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damai Hari Lubis menilai, pemerintah wajib bertanggungjawab atas keselamatan warga negara.

Baca Juga  Zulhas: Demokrasi Harus Didiskusikan Kembali, Kok Hasilnya Distrust dan Cebong-Kampret

“Secara hukum walau orang gila pelakunya, pemerintah selaku penyelenggara negara wajib bertanggungjawab terhadap keselamatan setiap warga negara, termasuk kepada penyandang sakit jiwa,” ujar Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/9).

Karena, kata Damai, insiden penyerangan terhadap setiap warga negara, khususnya penusukan terhadap Syekh Ali Jaber tidak bisa membuat pemerintah lepas tanggungjawab, kalau alasannya pelaku disebut mengalami gangguan kejiwaan.

“Mesti antisipasi dan preventif mulai sekarang. Pemerintah mesti mendata semua orang gila yang ada di Republik ini. Jangan terus berulang,” tegas Damai.

Baca Juga  Fadli Zon Anggap Rumus Baku Penyerang Ulama Disebut Gangguan Jiwa

“Mau sampai berapa banyak ditunggu korban berjatuhan serta membuat khawatir banyak orang?” pungkasnya.

Sebelum insiden yang dialami Syech Ali Jaber, beberapa ulama sempat mengalami hal yang sama. Seperti yang terjadi di Jawa Barat pada awal 2018.

Saat itu, ada dua ulama Jawa Barat yang dianiaya. Pertama, penganiayaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah di Cicalengka, KH Umar Basri. Pelaku penganiayaan bernama Asep Ukin dikabarkan sakit jiwa.

Baca Juga  Emmanuel Macron Sebut Agama Islam Sedang Alami Krisis, Beginilah Tanggapan Wapres Ma’ruf Amin

Beberapa hari berselang, Komandan Brigade PP Persatuan Islam (Persis), ustaz Prawoto, dianiaya Asep Maftuh yang merupakan tetangganya sendiri. Prawoto meninggal dunia akibat insiden tersebut.

Menurut hasil pemeriksaan medis, pelaku mengidap gangguan mental. Namun di persidangan, Asep terbukti tidak gila hingga divonis 7 tahun penjara.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan