Kategori
Hukum

Dinyatakan Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

IDTODAY NEWS – Berkas perkara tersangka Panji Gumilang dalam kasus dugaan penodaan agama belum lengkap. Untuk itu, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipidum Bareskrim).

“Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh penyidik Dittipidum sesuai dengan petunjuk Jaksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8).

Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh peraturan perundangan, jaksa akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan berkas penyidikan dengan tersangka Panji Gumilang atas kasus dugaan penistaan agama ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (16/8).

Dalam perkara ini, Panji disangkakan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber : Rmol

Kategori
Politik

Kabareskrim Ungkap Muhammad Kece Tak Terluka Parah, Anehnya Sempat Dilarikan ke RS Polri

IDTODAY NEWS – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut Muhammad Kece tak terluka parah akibat peristiwa penganiayaan di Rutan Bareskrim oleh sesama tahanan di sana.

Muhammad Kasman alias Muhammad Kece sempat dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati usai mendapat dugaan tindak kekerasan oleh sesama penghuni Rutan Baresekrim, Irjen Napoleon Bonaparte.

Muhammad Kece merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Kabareskrim menyatakan Muhammad Kece tidak terluka parah akibat peristiwa penganiayaan itu.

“(Kece) Gak (luka parah),” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (18/9).

Lebih lanjut, Agus bersyukur Muhammad Kece tidak mengalami luka parah.

Pasalnya, M Kece masih dalam proses penyidikan atas kasus dugaan penistaan agama.

“Alhamdulillah tidak menghambat proses sidik yang bersangkutan dalam perkara penistaan agama,” imbuh Agus.

Agus Andrianto memastikan bakal mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan ini.

Mantan Kapolda Sumut ini mengklaim proses penyelidikan langsung dilakukan usai M Kece diduga dianiaya Irjen Napoleon.

“Sudah diproses sidik. Pelaku sesama tahanan (korban saat itu di ruang isolasi). Pascakejadian, proses langsung berjalan,” kata Komjen Agus Andrianto.

Sumber: pojoksatu.id

Kategori
Politik

Moeldoko Laporkan ICW ke Bareskrim soal Tuduhan Ivermectin Besok!

IDTODAY NEWS – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memutuskan melanjutkan proses hukum terkait tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal polemik ‘promosi Ivermectin’ dan ekspor beras. Moeldoko bakal melaporkan ICW ke Bareskrim Polri besok siang.

“Ya besok pukul 14.00 WIB di Bareskrim. Pak Moeldoko datang untuk membuat laporan,” ujar kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, saat dimintai konfirmasi, Kamis (9/9/2021).

Otto menyampaikan Moeldoko ingin melaporkan tudingan yang ICW lancarkan kepadanya. Terutama soal tuduhan ‘pemburu rente’. “(Melaporkan) terkait tuduhan ICW terhadap Pak M Tuduhan berburu rente,” imbuhnya.

Sebelumnya, Moeldoko melanjutkan proses hukum terkait tudingan ICW soal polemik ‘promosi Ivermectin’ dan ekspor beras. Hal ini seiring dengan tidak adanya permintaan maaf dari pihak ICW, khususnya peneliti ICW, Egi Primayogha.

“Saya akan melanjutkan melaporkan kasus ini kepada kepolisian,” ujar Moeldoko kepada wartawan, Selasa (31/8).

Moeldoko menyebut pihaknya sudah 3 kali memberikan kesempatan kepada ICW untuk mengklarifikasi dan meminta maaf. Tapi ICW, jelas Moeldoko, tidak ada iktikad baik.

“Saya sudah memberikan kemudahan dan sabar saya beri kesempatan sampai 3 kali dan tidak ada iktikad baik untuk klarifikasi, untuk minta maaf,” ucap Moeldoko.

Moeldoko tidak menjelaskan ke mana ia akan melaporkan tuduhan tersebut. Waktu pelaporannya pun juga tidak disebutkan.

Menurut Moeldoko, tuduhan Egi sangat serius. “Pemburu rente tuduhan sangat serius karena didefinisikan seseorang yang mencari keuntungan karena menggunakan kekuasaan, ini menurut saya sangat serius, untuk itu saya harus respons,” tegasnya.

Moeldoko menyebut cara yang dilakukan Egi, selaku peneliti ICW, sembrono. Karena hal tersebut, tutur Egi, termasuk pembunuhan karakter.

“Cara sembrono seperti ini, kalau dibiarkan akan merusak, karena ini adalah character assassination, pembunuh karakter seseorang yang kebenarannya belum jelas, apalagi dengan kedekatan-kedekatan cocoklogi, dicocok-cocokkan, ini apa-apaan begini?”

“Anda minta maaf, klarifikasi, cabut pernyataan, selesai, tapi kalau tidak dilaksanakan, saya lapor polisi. Ini sikap saya kita harus ksatria menjadi orang, akan dihormati orang lain,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Kategori
Politik

Yahya Waloni telah Dikembalikan ke Bareskrim Polri

IDTODAY NEWS – Rumah Sakit Polri Kramatjati menyatakan kondisi Ustadz Yahya Waloni telah dinyatakan lebih stabil. Dia kini telah diperbolehkan pulang dari RS Polri ke Bareskrim Polri.

Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto menyampaikan Yahya Waloni telah dipulangkan ke Bareskrim Polri sejak Jumat (3/9/2021) malam.

“Iya sudah dikembalikan ke Bareskrim,” ujar Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto saat saat dikonfirmasi, Minggu (5/9/2021).

Namun demikian, Yahya Waloni tetap diminta tim kesehatan RS Polri untuk mengkonsumsi obat karena riwayat penyakit pembekakan jantungnya tersebut.

Nantinya, Yahya Waloni bisa kembali menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penistaan agama dalam statusnya sebagai tersangka.

Diketahui, Ustaz Yahya Waloni dilarikan dari Bareskrim ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Kamis (26/8/2021) malam. Usai diperiksa tenaga kesehatan, ternyata dia mengalami sakit pembekakan jantung.

Ustadz Yahya Waloni sendiri ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA. Adapun kasus yang dipersoalkan mengenai ceramahnya yang menyebutkan injil adalah fiktif.

Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Ustadz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Sumber: tribunnews.com

Kategori
Hukum

M. Kece Ditangkap Bareskrim Polri di Pulau Dewata

IDTODAY NEWS – Youtuber M. Kece ditangkap tim dari Bareskrim Mabes Polri di Pulau Dewata Bali, Rabu (25/8).

Hal ini dibenarkan oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andriyanto saat dikonfirmasi oleh wartawan.

“Iya benar, sudah ditangkap di Bali,” ucap Agus.

Kantor Berita Politik RMOL mendatangi Polda Bali untuk mengonfirmasi penangkapan M. Kece tersebut. Namun, sejumlah pejabat dan Humas Polda Bali belum merespons.

M Kece sebelumnya dilaporkan sejumlah pihak pada Sabtu (21/8) ke Bareskrim Polri terkait video dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Dalam video yang beredar, ia menyinggung sejumlah ajaran umat Islam dan menyebut Nabi Muhammad tidak akan masuk surga.

Di satu sisi, dia juga menyebut Al Quran sebatas kitab dongeng bangsa Arab dan Islam hanya politik untuk mencari makan.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Syahganda Nainggolan Sudah Dikeluarkan dari Rutan Bareskrim

IDTODAY NEWS – Sesuai perintah Pengadilan Negeri Depok, aktivis Syahganda Nainggolan telah dikeluarkan dari rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, Kamis tengah malam (12/8). Namun ia belum bisa kembali ke rumahnya.

Untuk sementara, sampai besok pagi, Syahganda menginap di klinik di lingkungan Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Informasi ini diperoleh Redaksi Kantor Berita Politik RMOL dari sahabatnya, Hendry Harmen, yang bersama sejumlah pengacara mendatangi Bareskrim Mabes Polri.

“Setelah kami keluar Bareskrim, kami menerima informasi bahwa SN (Syahganda Nainggolan) telah dikeluarkan dari sel dan ditempatkan di klinik supaya dianggap sudah tidak ditahan,” ujar Hendry Harmen beberapa saat lalu.

“Berita acara pengeluaran sedang dibuat untuk ditandatangani besok pagi,” ujar Hendry Harmen lagi.

Hendry Harmen juga menjelaskan, insya Allah Syahganda Nainggolan bisa meninggalkan komplek Mabes Polri Jumat pagi (13/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Besok (Jumat pagi) ada petugas dari PN Depok yang sudah berjanji akan menjemput ke Bareskrim, karena permintaan dari Bareskrim,” demikian Hendry Harmen.

Perintah PN Depok agar Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan Syahganda Nainggolan dari ruang tahanan dituliskan dalam surat bernomor W11.U21/3579/HK.01/VIII/2021 yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Depok, Syamsul Arief, hari Kamis (12/8).

“Bahwa mengingat masa penahanan terdakwa atas nama Syahganda Nainggolan sudah berlangsung selama 10 (sepuluh) bulan sama dengan putusan Pengadilan Tinggi dan putusan Pengadilan Negeri yang jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021, maka oleh karena lama Terdakwa ditahan telah sesuai sedangkan pemeriksaan terhadap perkara kasasi masih berlangsung di Mahkamah Agung RI, maka terhadap Terdakwa tersebut dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” tulis PN Negeri Depok dalam surat yang ditujukan kepada Bareskrim Mabes Polri cq. Kepala Rutan Mabes Polri.

Dalam surat itu, PN Depok mengatakan, perintah mengeluarkan Syahganda telah sesuai dengan aturan di dalam Buku II Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidaha Khusus Poin 16 Status Tahanan 16.5.

Sejumlah pengacara Syahganda seperti Abdullah Alkatiri dan Ahmad Yani mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjemput Syahganda Nainggolan.

Namun sampai hari Kamis hampir berakhir, belum ada tanda-tanda Syahganda akan dikeluarkan. Informasi Syahganda telah dikeluarkan diperoleh tak lama setelah rombongan pengacara meninggalkan Mabes Polri.

Syahganda Nainggolan dan sejumlah aktivis ditangkap polisi pada bulan Oktober 2020. Ia dituduh menyampaikan pernyataan berisi kebencian yang dapat menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat di tengah protes terhadap UU Ciptakerja. Pada akhir April lalu, Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini di PN Depok menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan untuknya. Tidak puas dengan vonis hakim PN Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding itu. Masih tidak puas, JPU mengajukan kasasi ke MA.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Jhoni Allen dan Darmizal Dilaporkan ke Bareskrim. tapi Pelapornya Ngaku tak Ada Sangkut Paut dengan Demokrat dan AHY

IDTODAY NEWS – Selain melaporkan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, para penggagasnya juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Yakni, politisi Jhoni Allen Marbun dan salah satu pendiri Partai Demokrat Darmizal.

Pelaporan itu dilayangkan Gerakan Pemuda Islam (GPI) DKI Jakarta.

GPI menganggap, Jhoni Allen dan Darmizal sebagai pihak yang bertanggungjawab atas KLB di Sibolangit.

“Kita melaporkan panitia pelaksana. Yang pertama Jhoni Allen dan yang kedua Damrizal,” tutur Ketua GPI DKI Jakarta, Rahmat Imran, Senin (8/3/2021).

Kendati demikian, Rahmat menegaskan pihaknya sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan partai berlambang bintang mercy tersebut.

Pun demikian dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umumnya.

Alasan GPI menyeret masalah ini ke Bareskrim Polri tidak lebih karena prihatin dengan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih cukup tinggi.

Terlebih, sambung Rahmat, pemerintah sudah mengeluarkan dana hingga puluhan triliun untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Beri Penjelasan Dan Serahkan SK Partai Demokrat Ke KPU, AHY: Kami Tidak Mencari Sensasi

Bamun upaya pemerintah itu justru dicoreng dengan ulah segelintir elit yang berada di dalam kekuasaan dengan melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

“Ini harus ditindak tegas oleh Polri, jangan sampai para pelanggara prokes ini dibiarkan begitu saja,” kata dia.

Rahmat menyatakan, KLB Sibolangit yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum itu jelas-jelas melanggar protokol kesehatan.

Karena itu, pihaknya meminta polisi segera menangkap para pelaksana KLB.

“Karena telah melanggar protokol kesehatan, yang telah melakukan kerumunan tidak mematuhi prokes,” sambungnya.

Pihaknya percaya, di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Polri tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Apalagi terhadap mereka yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes),” tegas Rahmat.

Untuk diketahui, dalam KLB tersebut, sejumlah keputusan penting diambil.

Di antaranya memberhentikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Selanjutnya, menganulir pemecatan sejumlah kader, sekaligus menetapkan DPP Demokrat pimpinan AHY demisioner.

Selain itu, KLB Sibolangit juga memutuskan kembali ke AD/ART yang tidak mencantumkan keberadaan Majelis Tinggi.

Dengan demikian, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) uga dianggap tidak lagi memiliki posisi dan jabatan di partai berlambang bintang mercy tersebut.

KLB Sibolangit juga menunjuk Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina dan Jhoni Allen Marbun sebagai Sekjen.

Sementara, di luar arena KLB, sempat terjadi bentrok antara dua kubu massa yang terjadi tak jauh dari lokasi KLB.

Disebutkan, sejumlah orang terluka dan harus mendapat perawatan medis akibat bentrokan tersebut.

Baca Juga: Visioner Dan Berpihak Kepada Rakyat, Rizal Ramli Pantas Jadi Capres Harapan Rakyat 2024

Sumber: pojoksatu.id