Kategori
Politik

Kebakaran Hingga Kenaikan Harga BBM Terus Terjadi, Ahok Harus Mundur

IDTODAY NEWS – Permasalahan-permasalahan yang terjadi di PT Pertamina, seperti kebakaran depo dan kilang minyak serta kenaikan harga BBM, memunculkan tuntutan agar adanya perombakan struktur komisaris.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie memandang, struktur komisaris dalam satu perusahaan seharusnya bisa berperan penting dalam pelaksanaan bisnis perusahaan yang sehat dan minim dampak.

Akan tetapi, justru ia melihat Pertamina sejak komisaris utamanya diduduki oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, malah menimbulkan persoalan-persoalan yang tak kunjung selesai. Apalagi melihat ada kebakaran Depo Plumpang, di Koja, Jakarta Utara, pekan lalu untuk kedua kalinya sejak 2009 silam.

“Selain Pertamina gagal karena harga BBM terus naik. Jadi selain Dirut, jajaran Komisaris pun harus mundur mulai dari Ahok dan koleganya,” ujar Jerry kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/3).

Jerry menilai, tragedi kebakaran depo dan kilang minyak Pertamina yang tercatat sudah sebanyak 6 kali, diprediksi menimbulkan kerugian bagi negara.

“Petinggi Pertamina harus bertanggung jawab alias mundur. Pasalnya ini sudah keenam kalinya terbakar. Berapa saja kerugian negara akibat ini,” tuturnya.

Ditambah lagi, lanjut doktor komunikasi politik jebolan America Global University ini, khusus untuk Depo Plumpang punya peranan penting dalam menjaga stok BBM di Indonesia.

“Kebakaran Depo Plumpang ini sangat merugikan negara. Pasalnya, 20 persen pasokan minyak Indonesia ada di kawasan Plumpang,” demikian Jerry menambahkan.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Singgung Harga BBM Naik 3 Kali Lipat, Iwan Sumule: Sri Mulyani Semakin Mencabik Rasa Keadilan

IDTODAY NEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyita perhatian, setelah belakangan disorot akibat perilaku anak buahnya yang suka pamer gaya hidup mewah alias hedon.

Baru-baru ini, Sri Mulyani mengungkapkan, pentingnya membayar pajak untuk menopang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sehingga pada akhirnya bisa menjadi shock absorber.

Dia mencontohkan, kenaikan harga minyak yang mencapai 120 dolar AS/barrel pada 2022 lalu, bila tidak ditahan dengan subsidi yang mencapai Rp 552 triliun, masyarakat bisa membayar BBM hingga 3 kali lipat.

“Kita tidak ingin ini terjadi. Nah, dananya dari mana? Tentu saja dari rupiah yang anda bayarkan melalui pajak,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Economic Outlook 2023, dikutip dari akun Instagram @smindrawati, Selasa (28/2).

Salah satu yang mengomentari pernyataan Sri Mulyani, adalah Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule.

“Ancaman Menkeu SMI, BBM bisa naik 3x lipat kalau warga ogah bayar pajak, tambah mencabik rasa keadilan rakyat,” ujar Iwan Sumule dalam cuitan akun Twitter pribadinya, Senin (6/3).

Kata dia, polemik gaya hidup hedon yang dipertontonkan anak buahnya saja, sudah mencederai rasa keadilan. Jangan lagi, Sri Mulyani, menambah polemik dengan mengancam soal kenaikan harga BBM.

“Untuk itu, ProDem mendesak Menkeu dan Dirjen Pajak segera mundur diri,” pungkasnya.

Sumber: rmol.id

Kategori
Ekonomi

Program BBM Satu Harga Membuka Kebohongan Joko Widodo

IDTODAY NEWS – Program BBM satu harga hingga kini masih dikebut pemerintah bersama PT Pertamina. Baru-baru ini, Pertamina mengungkap data program tersebut sudah mencapai 297 titik di seluruh Indonesia.

Fakta tersebut pun dikritisi mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu. Ia lantas menyinggung janji Presiden Joko Widodo soal harga BBM satu harga di seluruh Indonesia.

Bagi Said Didu, data Pertamina tersebut sekaan membuka kebohongan pemerintahan Jokowi.

“Kebohongan terbuka lagi. Bukannya saat Pilpres 2019 sudah dikatakan BBM sudah satu harga?” kata Said Didu dikutip dari akun Twitternya, Senin (20/9).

Program BBM satu harga merupakan salah satu butir Nawa Cita dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan semangat membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.

Semangat menyamaratakan harga BBM di seluruh Indonesia pemerintahan Jokowi telah dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM 36/2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan secara Nasional.

Namun hingga kini, program tersebut belum tercapai sepenuhnya.

“Artinya, saat itu (janji presiden) bohong dong,” demikian Said Didu.

Sumber: rmol.id

Kategori
Ekonomi

Ini Daftar Harga BBM Terbaru Pertamina

IDTODAY NEWS – PT Pertamina (Persero) melalui Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading menaikkan dua produk BBM non subsidi yakni Pertamax Turbo dan Pertamina Dex.

Pertamax Turbo (RON 98) naik dari semula Rp 9.850 per liter menjadi Rp 12.300 per liter, lalu Pertamina Dex (CN 53) dari semula Ro 10.200 per liter menjadi Rp 11.150 per liter.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina, Putut Andriatno menjelaskan penyesuaian ini dilakukan dengan mengikuti perkembangan dari industri minyak dan gas. Dia mengatakan, untuk produk lain tidak mengalami penyesuaian.

“Betul, telah disesuaikan harga hanya untuk Pertamax Turbo dan Pertamina Dex, produk lain tidak mengalami perubahan harga,” ujar Putut dalam keterangan tertulis, Minggu (19/9/2021).

Dia mengatakan, meski dua produk tersebut mengalami penyesuaian, harganya masih kompetitif dibanding dengan produk lain yang setara.

“Meski mengalami penyesuaian, harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex ini masih paling kompetitif jika dibandingkan dengan produk setara. Penyesuaian harga ini juga sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan masih di bawah batas yang ditetapkan,” terangnya.

Berikut harga BBM non subsidi Pertamina di DKI Jakarta per 18 September 2021:

1. Pertalite Rp 7.650 per liter
2. Pertamax Rp 9.000 per liter
3. Pertamax Turbo Rp 12.300 per liter
4. Dexlite Rp 9.500 per liter
5. Pertamina Dex Rp 11.150 per liter.

Sumber: detik.com

Kategori
Ekonomi

Aturan Diubah Jokowi, Inilah Daftar Harga BBM di RI Terbaru

IDTODAY NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres No 69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Intinya, aturan terkait formula penetapan harga eceran BBM se-Indonesia diubah.

Pertamina pun mengungkap untuk implementasi Perpres 69 tahun 2021 itu masih menunggu aturan turunan dari pihak terkait sebagai acuan kebijakan. Bisa jadi lewat Peraturan Menteri atau aturan turunan lainnya.

“Saat ini terkait Perpres tersebut, SH Commercial and Trading menunggu aturan turunannya sebagai acuan untuk pelaksanaan,” papar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading Putut Andriatno kepada detikcom, Minggu (15/8/2021).

Jadi, pihaknya pun belum ada rencana perubahan harga BBM dengan adanya aturan yang baru itu. “Mengenai perubahan harga kami masih belum ada info,” ungkap Putut.

Pertamina sendiri terakhir kali mengumumkan update terbaru harga BBM-nya di bulan April 2021 yang lalu. Dilansir dari website resmi Pertamina, berikut ini harga BBM di setiap daerah:

1. Aceh

Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 9.000
Pertamax Turbo Rp 9.850
Pertamax Racing Rp 44.500
Dexlite Rp 9.500
Pertamina Dex Rp 10.200
Solar Non-Subsidi Rp 9.400
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220

2. Sumatera Utara

Pertalite Rp 7.850
Pertamax Rp 9.200
Pertamax Turbo Rp 10.050
Pertamax Racing Rp 44.500
Dexlite Rp 9.700
Pertamina Dex Rp 10.450
Solar Non-Subsidi Rp 9.600
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220

3. Sumatera Barat

Pertalite Rp 7.850
Pertamax Rp 9.200
Pertamax Turbo Rp 10.050
Pertamax Racing Rp 44.500
Dexlite Rp 9.700
Pertamina Dex Rp 10.450
Solar Non-Subsidi Rp 9.600
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220

4. Riau

Pertalite 7.650
Pertamax 9.400
Pertamax Turbo 10.250
Dexlite 9.900
Pertamina Dex 10.650
Solar Non Subsidi 9.800
Minyak Tanah Non Subsidi 11.220

5. Kepulauan Riau

Pertalite 8.000
Pertamax 9.400
Pertamax Turbo 10.250
Dexlite 9.900
Pertamina Dex 10.650
Solar Non Subsidi 9.800
Minyak Tanah Non Subsidi 11.220

6. Kodya Batam (FTZ)

Pertalite Rp 8.000
Pertamax Rp 9.200
Pertamax Turbo Rp 10.050
Dexlite Rp 9.700
Pertamina Dex Rp 10.450
Solar Non-Subsidi Rp 9.600
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 10.220

7. Jambi

Pertalite Rp 7.850
Pertamax Rp 9.200
Pertamax Turbo Rp 10.050
Dexlite Rp 9.700
Pertamina Dex Rp 10.450
Solar Non-Subsidi Rp 9.600
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220

Sumber: detik.com

Kategori
Ekonomi

Sri Mulyani Naikkan Anggaran Subsidi 2022 Mulai untuk BBM hingga Pajak

IDTODAY NEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah akan meningkatkan anggaran subsidi untuk tahun anggaran 2022. Anggaran ini diperuntukkan mulai dari subsidi BBM, listrik hingga pajak.

Sri menjelaskan, pada RUU APBN 2022 dan nota keuangannya, seperti yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo hari ini, anggaran subsidi energi sebesar Rp134 triliun.

Besaran anggaran itu naik dari tahun ini yang diperkirakan terealisasi sebesar Rp128,5 triliun dan jauh lebih tinggi dari realisasi dari subsidi energi yang tercantum dalam APBN 2020 sebesar Rp108,8 triliun.

“Untuk subsidi tahun depan memang mengalami kenaikan seiring harga BBM,” kata dia saat konferensi pers secara virtual, Senin, 16 Agustus 2021 sore.

Dia melanjutkan, anggaran ini untuk subsidi solar sebesar Rp500 per liter dan subsidi LPG tabung 3 kg dan subsidi listrik yang berbasiskan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, juga didorong untuk mendorong pengembangan energi baru dan terbarukan yang lebih efisien, termasuk transformasi subsidi energi yang dipastikan akan dilakukan secara bertahap.

“Transforamsi subsidi energi akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati karena kita tahu tahun depan masih menjadi tahun pemulihan ekonomi,” kata Sri.

Adapun untuk subsidi non-energi, dia menjelaskan, sebesar Rp72,9 triliun naik sekitar 6,6 persen dari posisi outlook Rp68,4 triliun dan juga jauh lebih tinggi dari realisasi subsidi non-energi 2020 yang sebesar Rp65,4 triliun.

Anggaran subsidi ini untuk subsidi pupuk sebesar Rp25,3 triliun, subsidi Public Service Obligation (PSO) sebesar Rp6 triliun, subsidi bunga kredit program Rp29 triliun dan subsidi pajak Rp12,7 triliun.

Sumber: viva.co.id

Kategori
Ekonomi

Diubah Jokowi, Begini Cara Penetapan Harga Jual BBM Eceran

IDTODAY NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah formula penetapan harga eceran BBM.

Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam pasal 14 (4) dijelaskan bahwa harga eceran jenis BBM Tertentu berupa minyak solar (gas oil) titik serah, untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Sementara pada aturan lama, formula harga eceran BBM dihitung atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin kemudian ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Kemudian, untuk harga jual eceran jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, di aturan baru kini dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

“Menteri menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagairnana dimaksud pada ayat (41 dan ayat (5) untuk perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas OiI) dan Jenis BBM Khusus Penugasan,” tulisan Perpres pasal 14 (6) dikutip detikcom, Sabtu (14/8/2021).

Peraturan tersebut juga menetapkan, menteri dapat menentukan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat dan/atau ekonomi riil dan sosial masyarakat.

Keputusan tersebut bisa diambil setelah melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Sumber: detik.com