Kategori
Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Kritisi Cara Pembubaran FPI

IDTODAY NEWS – Koalisi masyarakat sipil pegiat HAM mengkritisi pelarangan aktivitas dan atribut Front Pembela Islam FPI). Surat Keputusan Bersama mengenai pelarangan tersebut dinilai memiliki beberapa permasalahan.

Hal itu disampaikan koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari KONTRAS, Institute Perempuan, LBH Masyarakat, LBH Pers, PBHI, PSHK, SAFENET, YLBHI dalam pernyataan tertulisnya, Rabu 30 Desember 2020.

Masalah pertama, pernyataan bahwa organisasi yang tidak memperpanjang atau tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Menurut mereka, dalam hal ini FPI sebagai organisasi yang secara de jure bubar, tidaklah tepat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 disebut tidak mengatur negara wajib melarang organisasi yang tidak memiliki SKT tersebut.

“Konsekuensinya, organisasi yang tidak memiliki SKT dikategorikan sebagai ‘organisasi yang tidak terdaftar’, bukan dinyatakan atau dianggap bubar secara hukum,” demikian pernyataan koalisi dalam keterangan tertulisnya tersebut.

Kedua, FPI tidak dapat dinyatakan bubar secara de jure hanya atas dasar tidak memperpanjang SKT. Maka itu, kebijakan pelarangan terhadap kegiatan serta penggunaan simbol dan atribut FPI juga dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Pasal 59 UU Ormas disebut hanya melarang kegiatan yang pada intinya mengganggu ketertiban umum dan/atau melanggar peraturan perundang-undangan. UU Ormas tidak melarang suatu organisasi untuk berkegiatan sepanjang tidak melanggar ketentuan Pasal 59 tersebut.

Kemudian, penggunaan UU Ormas untuk membubarkan organisasi secara sepihak dianggap jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum. Sebab, dalam negara hukum mesti mengutamakan pelindungan hak-hak warga. Salah satunya menyangkut kebebasan berkumpul dan berserikat.

Pembubaran ormas pun diingatkan mesti melalui mekanisme resmi seperti peradilan hukum.

“Seharusnya, mekanisme penjatuhan sanksi-termasuk berupa pembubaran-terhadap organisasi, dilakukan melalui mekanisme peradilan. Hal ini mengingat bahwa, pada dasarnya, setiap kesalahan subjek hukum harus dibuktikan terlebih dahulu di hadapan pengadilan sebelum subjek hukum tersebut dijatuhi sanksi,” tambah pernyataan koalisi.

Sebelumnya, melalui surat keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT, organisasi FPI resmi dibubarkan dan dilarang segala kegiatannya. Dengan kebijakan ini, maka seluruh simbol dan atribut FPI sudah tidak bisa dilaksanakan lagi.

“Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas,” ujar Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca Juga: Kalau Pembubaran FPI Dasarnya SKB, Lama-lama Pemerintah Bisa Saja Bubarkan Partai Politik

Sumber: viva.co.id

Kategori
Politik

Jokowi Respon Demo Omnibus Law, Koalisi Sipil: Pernyataan Presiden Menyesatkan

IDTODAY NEWS – Koalisi Masyarakat Sipil menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR gagal memberikan informasi yang tepat terkait omnibus law Undang-undang atau UU Cipta Kerja.

Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan kesalahan keduanya adalah tidak terbuka dan tak melibatkan ruang partisipasi publik seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Saking tidak menjalankan ketentuan itu sampai hari ini naskah akademik dan UU yang disahkan tidak dapat diakses publik. Coba bayangkan menyebut orang disinformasi padahal dia sendiri yang menyembunyikan informasi,” ujar Feri, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Feri mengatakan Jokowi malah memberikan pernyataan menyesatkan dalam konferensi pers terkait UU Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020. Jokowi sebelumnya menyebut aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja terjadi karena disinformasi.

Jokowi juga membantah sejumlah protes publik terkait pasal-pasal di UU Cipta Kerja. Namun di sisi lain, naskah final UU itu hingga kini masih di Badan Legislasi DPR untuk dirapikan. Publik pun mempertanyakan naskah mana yang dirujuk Presiden Jokowi.

“Pernyataan Presiden menyesatkan dan cenderung menuding masyarakat yang salah,” kata Feri .

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur menduga Jokowi memperoleh informasi dan laporan yang sesat. Akibatnya, Presiden mengecap para pengunjuk rasa termakan hoaks.

Isnur mengingatkan pola semacam ini juga pernah terjadi saat publik ramai-ramai menolak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP). “Hoax ini dilakukan agar masyarakat tidak berani menyampaikan pendapatnya di muka umum dan melakukan demonstrasi,” ujar Isnur.

Sumber: tempo

Kategori
Politik

Koalisi Sipil Anggap Jokowi Beri Informasi Sesat soal Naskah UU Cipta Kerja

IDTODAY NEWS – Koalisi Masyarakat Sipil menilai Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan menyesatkan dalam konferensi pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Jumat kemarin, 9 Oktober 2020. Jokowi sebelumnya menyebut aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja terjadi karena disinformasi.

Jokowi juga membantah sejumlah protes publik terkait pasal-pasal di UU Cipta Kerja. Namun di sisi lain, naskah final UU itu hingga kini masih di Badan Legislasi DPR untuk dirapikan. Publik pun mempertanyakan naskah mana yang dirujuk Presiden Jokowi.

“Pernyataan Presiden menyesatkan dan cenderung menuding masyarakat yang salah,” kata Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari ketika dihubungi, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Menurut Feri, justru Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat yang gagal memberikan informasi yang tepat dari awal. Ia menyebut kesalahan keduanya adalah tidak terbuka dan tak melibatkan ruang partisipasi publik seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Saking tidak menjalankan ketentuan itu sampai hari ini naskah akademik dan UU yang disahkan tidak dapat diakses publik. Coba bayangkan menyebut orang disinformasi, padahal dia sendiri yang menyembunyikan informasi,” ujar Feri.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur menduga Jokowi diberi informasi dan laporan yang sesat. Akibatnya, Presiden menstigma para pengunjuk rasa termakan hoaks.

Isnur mengingatkan pola semacam ini juga pernah terjadi saat publik ramai-ramai menolak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP).

“Hoax ini dilakukan agar masyarakat tidak berani menyampaikan pendapatnya di muka umum dan melakukan demonstrasi,” ujar Isnur.

Sumber: tempo.co

Kategori
Politik

Koalisi Sipil Nilai Pidato Jokowi Lips Service, Tak Berpihak Kepada Rakyat

IDTODAY NEWS – Koalisi Lembaga Masyarakat Sipil yang menamai diri Bersihkan Indonesia, menilai pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Tahunan MPR pada Jumat (14/8/2020) sama sekali tidak berpihak kepada rakyat.

Koalisi menilai pidato Jokowi sama sekali tidak menanggapi aspirasi rakyat di luar gedung MPR/DPR yang terus berteriak karena perusakan sumber-sumber ekonomi dan mata pencaharian rakyat seperti sawah, tambak, hutan dan laut atas nama investasi sepanjang agenda sidang tahunan.

“Pidato Presiden Jokowi hari ini semakin menunjukkan tidak adanya perubahan paradigma pembangunan yang masih business as usual. Padahal, pandemi yang merupakan kejadian luar biasa musti direspons dengan cara-cara yang transformatif, bukan dengan business as usual,” kata Direktur Eksekutif Nasional WALHI Nur Hidayati, Jumat (14/8/2020).

Jokowi juga dianggap hanya bicara semata alias lips service ketika menyinggung beberapa hal tentang lingkungan hidup, HAM, dan demokrasi.

“Itu hanya sebatas lips service. Kenyataannya, apa yang dialami oleh warga dan lingkungan hidup bertolak belakang dari hal normatif yang disampaikan oleh presiden,” tegasnya.

Hidayati menyebut apresiasi yang disampaikan Jokowi atas kinerja DPR yang mengesahkan UU Minerba telah mendorong kerusakan yang lebih jauh.

Bahkan, lanjutnya, mungkin tidak terbayangkan bagi rakyatnya terutama di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara.

Dalam pidatonya, Jokowi menyampaikan beberapa hal terkait lompatan besar untuk menghadapi krisis ekonomi yang disebutnya bisa dilakukan pada masa pandemi Covid-19.

Kemudian untuk menghadapi ketahanan pangan pada masa krisis, Jokowi berniat membangun food estate di Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Jokowi juga sempat menyinggung kepastian hukum, antikorupsi, hak asasi manusia, dan demokrasi yang menurutnya harus dilakukan dengan tegas tanpa pandang bulu.

Sumber: suara.com