Kategori
Hukum

Puspom TNI Periksa Sejumlah Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kabasarnas

IDTODAY NEWS – Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah memeriksa 14 orang dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Seluruh saksi tersebut terkait dengan tersangka Kabasarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono merinci, dari 14 saksi, 5 di antaranya merupakan militer.

“Untuk kasus HA, total saksi 14 orang, perkembangan kasus 75 persen,” kata Julius kepada wartawan, Jumat (1/9).

Saat ini, kasus yang menjerat HA telah mencapai tahap sinkronisasi keterangan saksi-saksi dan barang bukti/data-data serta perhitungan aset.

Untuk Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC), Julius mengatakan, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi di mana 4 orang di antaranya dari militer.

“Kasus ABC, total saksi 20 orang, perkembangan kasus 80 persen serta tahap sinkronisasi keterangan saksi-saksi dan barang bukti/data-data,” papar Julius.

Meski proses penyidikan terus berlanjut, Julius menyebut penyidik Puspom TNI juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sendiri telah resmi mengumumkan lima tersangka, usai kegiatan tangkap tangan dengan meringkus 11 orang di Jakarta dan Bekasi.

Yaitu Henri Alfiandi (HA, Kepala Basarnas RI periode 2021-2023), Afri Budi Cahyanto (ABC, Koorsmin Kabasarnas RI), Mulsunadi Gunawan (MG, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati/MGCS), Marilya (MR, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati/IGS), dan Roni Aidil (RA, Dirut PT Kindah Abadi Utama/KAU).

Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi Gunawan telah ditahan KPK. Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, selaku penerima suap, ditahan oleh Puspom Mabes TNI pada Senin (31/7).

Sumber : Rmol 

Kategori
Politik

12 Mantan Napi Korupsi Masuk DCS, ICW Minta KPU Segera Umumkan

IDTODAY NEWS – Daftar calon sementara (DCS) peserta Pemilu 2024, telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mulai petahana, politisi kawakan, hingga artis masuk dalam daftar tersebut.

Di antara sederet nama beken, ada sejumlah nama yang disorot. Yakni, keberadaan mantan narapidana kasus korupsi yang masuk dalam DCS.

Keberadaan mereka disorot Indonesia Corruption Watch (ICW). Setidaknya, ICW mengungkapkan 12 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar dalam DCS, mulai dari bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI hingga DPD RI.

Soal keberadaan 12 nama itu, ICW mendesak KPU mengumumkan nama-nama caleg yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi. ICW berkaca pada Pemilu 2019.

Saat itu, KPU mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Kini, KPU tidak melakukannya.

“Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus segera umumkan status mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon legislatif,” tulis ICW dalam keterangan tertulis, JUmat (25/8).

Berikut daftar nama-nama mantan narapidana dalam DCS yang diumumkan KPU RI.

Bacaleg DPR RI

1. Abdillah, Partai Nasdem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5, kasus korupsi pengadan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD

2. Abdullah Puteh, Partai Nasdem, Dapil Aceh II, nomor urut 1, kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh

3. Susno Duadji, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor urut 2, korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari

4. Nurdin Halid, Partai Golkar, Dapil Sulsel II, nomor urut 2, korupsi distribusi minyak goreng Bulog

5. Rahudman Harahap, Partai Nasdem, Dapil Sumut I, nomor urut 4, korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan

6. Al Amin Nasution, PDI Perjuangan, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 1, kasus: menerima suap dari Sekda Kab Bintan Kepri Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan

7. Rokhmin Dahuri, PDI Perjuangan, Dapil Jabar VIII, nomor urut 1, korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan

Bacaleg DPD RI

1. Patrice Rio Capella, Dapil Bengkulu, nomor urut 10, kasus: menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.

2. Dody Rondonuwu, Dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7, kasus: korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang)

3. Emir Moeis, Dapil Kaltim, nomor urut 8, kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, 2004

4. Irman Gusman, Dapil Sumbar, nomor urut 7, kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog

4. Cinde Laras Yulianto, Dapil Yogyakarta, nomor urut 3, kasus: korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar.

Sumber : Rmol

Kategori
Hukum

Soal Dugaan Korupsi di Kabupaten Sula, Kejagung Diminta Tak Tebang Pilih

IDTODAY NEWS – Upaya penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Semua kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung sudah seharusnya diusut tuntas. Termasuk dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Aktivis pemerhati sosial masyarakat Kepulauan Sula, Ridawan mengatakan, berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo, aparat penegak hukum wajib tegas dan jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Hal ini merespons dugaan korupsi jalan Waitina-Kuo, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepsul yang menyeret pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepsul dan Kontraktor CV Nusa Utara Mandiri, berdasarkan surat panggilan dari Kejaksaan Agung RI Nomor : R.506/D.4/DAK.4/06/2023 tertanggal 15 Juni 2023 atas nama Jaksa Agung Muda Intelijen Cq Plt Direktur C, Dr Masyhadi.

“Dalam setiap penegakan hukum, termasuk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak boleh ada pilih kasih. Semua kasus harus diperiksa dengan teliti. Kejaksaan sebagai penegak hukum harus memahami sejauh mana bukti-bukti yang ada untuk pembuktian di pengadilan termasuk berbagai dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula,” ujar Ridawan dalam keterangannya yang diterima Redaksi, Minggu (13/8).

Ridawan mendesak Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat dari Dinas PU Kabupaten Kepsul dan pihak Kontraktor CV Nusa Utara Mandiri terkait dugaan korupsi. Jika ditemukan bukti dan indikasi tindak pidana. pemeriksaan harus dilakukan untuk menjaga tegaknya hukum.

“Kejagung harus mengungkap siapa saja yang menikmati hasil korupsi tersebut. Diharapkan akan terungkap fakta-fakta baru dan orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Termasuk jika ada keterlibatan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus,” jelasnya.

Ridawan memaparkan, sebelumnya, ada dua proyek peningkatan jalan yang diperkirakan akan mangkrak karena diduga ada tindak pidana korupsi di dalamnya.

Pertama proyek jalan Waitina–Kou Hot Rolled Sheet, filler (HRS), yang ada di Dinas PUPR dengan pagu sebesar Rp Rp 11.012.773.410. Sejauh ini di lapangan, lanjut Ridawan, pengerjaan proyek tersebut sudah berhenti.

Proyek tersebut dikerjakan CV Nusa Utara Mandiri dengan waktu pelaksanaan 210 hari kerja dengan nomor kontrak SPK 01.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR- KS/IV/2022 tertanggal 28 April 2022.

“Bahkan pengerjaan berkisar di bawah 50 persen dan pencairannya 75 persen, namun pekerjaan di lapangan tidak dilanjutkan,” ungkapnya.

“Selanjutnya, proyek jalan Desa Kaporo–Capalulu dengan jarak sekitar 2,18 km senilai Rp 5.896. 800.000. Anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 lalu dan sudah cair 30 persen. Akan tetapi hingga kini tidak ada aktivitas di lokasi pekerjaan oleh Kontraktor pelaksana CV Nusa Utara Mandiri,” jelas Ridawan.

Dibeberkan Ridawan, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, telah menjabat sejak 4 Juni 2021. Sebelumnya, sang kakak, Ahmad Hidayat Mus, pernah menjabat Bupati Kepsul periode 2005-2015.

Sementara itu, kakak Fifian lainnyam, Aliong Mus, menjabat Bupati Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara sejak 2016 hingga sekarang.

Kakak Fifian lainnya, Zainal Mus, pernah menjabat Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 dan Bupati Kepulauan Banggai 2017. Zainal ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepsul Tahun Anggaran 2009 bersama sang kakak Ahmad Hidayat Mus.

Tak hanya itu, adik Fifian, Alien Mus, menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Maluku Utara (2016-2020, 2020-2025) dan menjadi anggota DPR RI Fraksi Golkar periode 2019–2024. Ia mewakili daerah pemilihan Maluku Utara.

Sumber : Rmol

Kategori
Politik

Adik Ipar Jokowi Disebut dalam Dugaan Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api

IDTODAY NEWS – Harno Trimadi, Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, mengungkapkan bahwa terdapat banyak kontraktor yang diduga merupakan titipan dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam proyek pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di beberapa daerah.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Harno Trimadi saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Kamis (3/8/2023), bersama terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.

Menurut Harno Trimadi, tersangka dalam kasus suap, arahan mengenai adanya kontraktor titipan tersebut diduga berasal langsung dari Menteri Perhubungan.

Beberapa kontraktor titipan tersebut terlibat dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur yang terbagi dalam empat paket.

Harno menjelaskan, ada yang sudah dipastikan ikut dalam dua paket, yaitu anggota DPR dan Pak Wahyu. Wahyu diduga merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo menurut Harno.

Kontraktor lain yang diduga sebagai titipan Menhub adalah seorang pengusaha bernama Billy Haryanto alias Billy Beras. Billy Beras ikut dalam lelang paket pekerjaan jalur ganda kereta api “elevated” antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4).

Melansir dari Antara, Harno juga menyebutkan nama Ibnu, yang diajelaskan sebagai teman dekat Menhub Budi Karya.

Selain itu, Harno menyebut adanya jatah pekerjaan infrastruktur perkeretaapian untuk anggota DPR dari Komisi V, yang merupakan mitra Kementerian Perhubungan.

Selain itu, ada juga kontraktor titipan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian menurut kesaksiannya.

Dalam kasus sebelumnya, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, didakwa memberikan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan total mencapai Rp27,9 miliar agar memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di tiga provinsi.

Proyek-proyek jalur kereta api yang dikerjakan oleh perusahaan jasa konstruksi di bidang perkeretaapian tersebut masing-masing berada di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

Sumber: suara

Kategori
Politik

Mahfud soal Transaksi 300 T di Kemenkeu: Pencucian Uang Lebih Besar dari Korupsi

IDTODAY NEWS – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyinggung soal transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kata dia, nilai dugaan tindak pidana pencucian dalam transaksi keuangan biasanya lebih besar dibandingkan korupsinya.

“Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak mengambil uang negara, apalagi mengambil uang pajak, tidak. Mungkin ambil uang pajaknya sedikit,” kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat, 10 Maret 2023.

Mahfud lantas membeberkan kasus eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai contoh. Rafael diketahui melaporkan harta kekayaan dalam LHKPN KPK sebesar Rp56 miliar.

“Orang laporannya ke KPK Rp56 miliar, mengagetkan kita karena (Rafael) hanya eselon 3. Lalu saya tanya ke PPATK, lalu dibuka, ada surat tahun 2013 ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya.

Padahal, keesokannya PPATK menemukan aliran uang Rp 500 miliar dari 40 rekening dari Rafael Alun yang diduga digunakan sebagai tindak pidana pencucian uang. Melihat itu, Mahfud mengatakan bisa saja dalam transaksinya ada dugaan korupsi. Namun, nilainya lebih sedikit dibandingkan dengan pencucian uang.

“Sudah gitu, besoknya ditemukan ternyata Rp500 miliar. Nah mungkin korupsinya itu sendiri sedikit, ya mungkin Rp10 miliar atau berapa, tetapi pencucian uangnya yang banyak,” sambung Mahfud.

“Kalau dia nerima uang misalnya korupsi Rp 10 miliar karena gratifikasi, kan itu kalau di dalam ilmu intelijen keuangan itu adalah di belakang dia anaknya punya rekening berapa, punya perusahaan berapa, uangnya dari mana, istrinya kekayaannya apa, kok sampai punya 6 perusahaan dan macam-macam itu,” jelasnya.

Libatkan 467 Pegawai Kemenkeu

Mahfud sebelumnya mengatakan sebanyak 467 pegawai Kemenkeu terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang Rp300 triliun. Kata dia, keterlibatan ratusan pegawai itu sudah terindikasi sejak 2009 silam.

“Terkait dengan isu transaksi mencurigakan karena pencucian uang yang melibatkan sekitar 467 orang pegawai di Kementerian Keuangan sejak tahun 2009 sampai 2023,” kata Mahfud kepada wartawan.

Meski telah terjadi sejak 2009 silam, Mahfud menegaskan tindak pidana pencucian uang itu tidak termasuk dengan korupsi. Bahkan, tak ada uang pajak yang terseret dalam tindak pidana pencucian uang itu.

“Transaksi mencurigakan di Kemenkeu dari laporan PPATK sejak 2009 sampai 2023 ini sebagai tindakan pencucian uang. Bukan korupsi,” jelasnya.

Lebih jauh, Mahfud meyakini Kementerian Keuangan tak akan tinggal diam usai menerima informasi ihwal tindak pidana pencucian uang tersebut. Terlebih, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memiliki tekad kuat untuk memberantas korupsi.

“Bisa dibilang hampir sama, saya dan Menkeu punya semangat memberantas korupsi. Apa yang saya lakukan ini sebenarnya atas harapan dari Ibu Sri Mulyani dan dukungan saya kepada Ibu Sri Mulyani,” tegas Mahfud.

Diketahui, nama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali disorot. Ada informasi transaksi mencurigakan di kementerian tersebut senilai Rp300 triliun.

Informasi itu diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Kata dia, transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp300 triliun merupakan akumulasi sejak tahun 2009.

“Itu tahun 2009 sampai 2023. Ada 160 laporan lebih sejak itu, tidak ada kemajuan informasi, sesudah diakumulasikan semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian itu sehingga akumulasi terhadap transaksi yang mencurigakan itu bergerak di sekitar Rp300 triliun,” kata Mahfud di Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang, Sleman, Rabu, 8 Maret 2023.

Menurut Mahfud, laporan sejak 2009 terkait transaksi janggal itu tidak segera mendapat respons hingga akhirnya menumpuk.

Laiknya kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, kata Mahfud, kadang kala respons baru diberikan dan dibuka ke publik sesudah mencuat kasus di permukaan.

“Kadang kala respons itu muncul sesudah menjadi kasus kayak yang Rafael. Rafael itu menjadi kasus lalu dibuka, lho ini sudah dilaporkan tapi kok didiemin gitu, baru sekarang bisa dibuka,” ujarnya.

Sumber: viva.co.id

Kategori
Politik

Mahfud MD Luruskan Temuan Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu Bukan Tindak Korupsi, Tetapi…

IDTODAY NEWS – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan pernyataan sebelumnya yang menyebut ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mahfud menegaskan kalau transaksi itu bukan tindak pidana korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (10/3/2023).

Mahfud menyebut kalau korupsi itu tindakan mencuri uang anggaran negara. Kemenkeu, dikatakannya telah berhasil mengembalikan Rp 7,08 triliun dari sejumlah kasus korupsi yang ada.

Sementara, tindakan pencucian uang disebutkannya justru bernilai lebih besar ketimbang korupsi.

Ia lantas mencontohkan tindak pidana pencucian uang. Semisal si A melakukan korupsi Rp 10 miliar. Kemudian uang korupsi itu disalurkan kepada istrinya untuk dibelikan emas 10 ton.

Lalu, diberikan kepada anaknya untuk membangun sebuah usaha.

“Misalnya saya korupsi lalu di belakang ini ada istri saya punya emas 2 ton, terus anak saya punya showroom (mobil), yang begitu-begitu diduga tindak pidana pencucian uang karena korupsi saya itu tadi yang beranak pinak, itu cara menghitung di intelijen keuangan,” terangnya.

Mahfud mengungkapkan kalau tindak pidana pencucian uang itulah yang nantinya akan diselidiki oleh Kemenkeu karena melibatkan ratusan pegawai.

Menurutnya, sangat jarang ada orang yang dihukum karena tindak pidana pencucian uang.

“Hanya ada 1, 2, 3 orang lah yang dihukum karena pencucian uang padahal (nilai) itu jauh lebih besar dari korupsi, korupsi itu terkait dengan anggaran negara yang dicuri, oleh Kemenkeu sudah berhasil dikembalikan Rp 7,08 triliun. Nah, yang pencucian uang yang Rp 300 triliun ini akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Sumber: suara.com

Kategori
Politik

Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa Johnny G Plate Minggu Depan

IDTODAY NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate pada pekan depan. Johnny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebelumnya, Johnny pernah diperiksa terkait kasus korupsi tersebut pada, 14 Februari 2023 lalu. Rencananya, Johnny kembali diperiksa pada Rabu 15 Maret 2023. “Ya benar,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Menurut Ketut, pihak Kejaksaan Agung pada hari ini telah resmi melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Johnny G Plate. “Hari ini sudah dilayangkan,” ujar Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sedangkan tersangka, MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment melawan hukum karena melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate pada pekan depan. Johnny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebelumnya, Johnny pernah diperiksa terkait kasus korupsi tersebut pada, 14 Februari 2023 lalu. Rencananya, Johnny kembali diperiksa pada Rabu 15 Maret 2023. “Ya benar,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Menurut Ketut, pihak Kejaksaan Agung pada hari ini telah resmi melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Johnny G Plate. “Hari ini sudah dilayangkan,” ujar Ketut. Baca Juga Menkominfo Johnny G Plate Siap Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Korupsi BTS Menkominfo Johnny G Plate Siap Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Korupsi BTS Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran. Baca Juga Kejagung Cecar Menkominfo Johnny Plate 51 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi BTS Kejagung Cecar Menkominfo Johnny Plate 51 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi BTS Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan. Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI. Sedangkan tersangka, MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment melawan hukum karena melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL. Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Sumber: sindonews.com