IDTODAY NEWS – Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding, mengatakan, pencopotan baliho Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS), yang diperintahkan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memiliki alasan kuat.
Karding menilai pencopotan itu dilakukan karena baliho Rizieq yang tak berizin dianggap meresahkan. Di samping itu, Karding menilai, ceramah-ceramah Rizieq Shihab selalu mengandung provokasi kepada banyak pihak.
“Saya melihat bahwa orasi atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq dalam konteks pengumpulan massa maupun dalam konteks orasi-orasi yang mengundang dugaan kebencian, kemudian provokasi-provokasi yang terkait dengan banyak pihak,” ujar Karding kepada wartawan, Sabtu (21/11).
Anggota Komisi I ini menambahkan, bentuk provokasi yang dilakukan oleh Rizieq Shihab dinilai Pangdam Jaya berpotensi memecah belah umat. Sehingga berpotensi menanggu keamanan nasional.
“Jadi kalau Pangdam melakukan itu menurut saya pasti sudah ada dasar pandangannya atau dasar pemikirannya oleh beliau,” katanya.
Karding berpesan supaya Rizieq Shihab dan para pendukungnya tidak menyebarkan ceramah yang menuai kontroversi. Menurut Karding, ceramah perlu mengajarkan kebaikan bagi umat.
“Toh Rasulullah itu berdakwah dengan cara-cara kasih sayang sehingga umat akan lebih banyak tertarik mengikuti kita kalau dengan cara-cara yang lembut, yang penuh kasih sayang, yang baik,” tambahnya.
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan, pencopotan baliho Rizieq Syihab di beberapa titik Ibu Kota atas perintahnya. Untuk diketahui, sebuah video berdurasi 11 detik memperlihatkan sekelompok orang berseragam loreng tengah menurunkan spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang terpasang di baliho. Video itu beredar di media sosial.
“Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq itu perintah saya,” tegas Pangdam saat apel pasukan di Monas, Jakarta, Jumat (20/11).
Dia menjelaskan alasannya. Langkah itu diambil berdasarkan hukum. Menurutnya, baliho yang terpasang itu menyalahi aturan.
Sumber: fajar.co.id