Kategori
Politik

Dimajukan, Partai Buruh Aksi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Senin Besok

IDTODAY NEWS – Unjuk rasa besar-besaran di berbagai kota di Indonesia bakal dilakukan Partai Buruh. Semula, Partai Buruh berencana akan demo di depan Gedung DPR RI pada Selasa (14/3), kemudian dimajukan pada Senin (13/3).

“Kemungkinan besar Sidang Paripurna DPR RI untuk mengesahkan Perppu Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang Undang akan dimajukan tanggal 13 Maret 2023,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Minggu (12/3).

Said menegaskan, dimajukannya jadwal unjuk rasa tersebut lantaran buruh tidak mau kecolongan untuk kedua kalinya.

“Berkaca seperti saat pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tahun 2020 lalu, di mana DPR RI tiba-tiba memajukan Sidang Paripurna dari jadwal semula,” imbuhnya.

Said Iqbal menuturkan bahwa aksi besok akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI dan diikuti ribuan buruh yang berasal dari Jabodetabek.

Sementara itu, pada saat bersamaan, aksi juga akan dilakukan di ratusan kota industri besar yang ada di Indonesia. Misalnya di Bandung, Semarang, Surabaya, Jogjakarta, Medan, Aceh, Bengkulu, Lampung, Pekan Baru, Batam, Banjarmasin, Samarinda, Makassa, Morowali, Ambon, Ternate dan beberapa kota industri lainnya.

Adapun tuntutan utama yang akan disuarakan dalam aksi kali ini adalah menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja dalam Sidang Paripurna DPR RI. Sebab, dampak buruk omnibus law Cipta Kerja sudah dirasakan oleh buruh.

“Seperti kenaikan upah minimum yang kecil, outsourcing di semua jenis pekerjaan, kontrak berkepanjangan, PHK mudah, hingga pesangon murah,” demikian Said Iqbal.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Saatnya Pemerintah Realisasikan Tujuan Pembentukan UU Ciptaker

IDTODAY NEWS – Omnibus law UU Cipta Kerja telah disahkan dan resmi diundangkan setelah Presiden Joko Widodo membubuhkan tanda tangan pada 2 November lalu. Kini tugas pemerintah adalah fokus pada sosialisasi UU dan upaya merealisasikan tujuan pembentukan omnibus law ini.

Begitu kata praktisi hukum yang juga dosen di Palembang, Sumatera Selatan, Darmadi Djufri kepada wartawan, Minggu (29/11).

Menurutnya, pemerintah harus diberi kesempatan untuk membuktikan UU Cipta Kerja mampu mempercepat langkah pemerintah meningkatkan lapangan pekerjaan bagi rakyat Indonesia.

“Ini komitmen yang disampaikan Presiden Jokowi dengan target lapangan kerja untuk 2,7 juta sampai 3 juta angkatan kerja per-tahun, meski di tengah pandemi tentu kini tantangannya menjadi berbeda,” ujarnya.

Secara substantif, tujuan omnibus law adalah upaya reformasi regulasi yang dimaksudkan untuk menyederhanakan sejumlah UU yang saling berkaitan dan tumpang tindih menjadi suatu regulasi baru yang terintegrasi.

Secara sederhana, omnibus law adalah penyederhanaan beberapa UU menjadi suatu regulasi terpadu. Sedangkan secara taktikal, UU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.

Kategori
Politik

Dukung Omnibus Law, Ketua DPD RI: Jika Indonesia Ingin Maju, Maka Daerah Harus Maju

IDTODAY NEWS – Kebijakan pemerintah mengeluarkan omnibus law adalah untuk mengejar ketertinggalan dari bangsa-bangsa maju.

Demikian disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, saat membuka FGD dengan tema “Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Isu Strategis Daerah”, Rabu (18/11). FGD Kerjasama DPD dengan perguruan tinggi itu dihelat di kampus IAIN Sultan Amai Kota Gorontalo.

“Secara objektif, saya menyadari kepentingan pemerintah untuk mengejar ketertingalan dari bangsa-bangsa maju di dunia. Apalagi, di era persaingan bebas, yang global dan borderless ini. Indonesia ingin keluar dari status negara yang terjebak dalam negara berpenghasilan menengah,” tutur LaNyalla.

Menurut LaNyalla, Indonesia harus mencari jalan keluar agar defisit neraca APBN tidak harus ditutupi dengan terus menerus menambah utang negara.

“Karena negara tidak akan bisa membebaskan biaya pendidikan jika berada dalam kondisi defisit neraca. Negara juga tidak akan bisa membebaskan biaya pengobatan jika berada dalam kondisi defisit neraca. Dan yang paling penting, jika kita terus menerus dalam kondisi seperti ini, defisit neraca APBN, maka kita tidak akan bisa mencapai apa yang menjadi tujuan negara ini berdiri,” bebernya.

LaNyalla juga mengatakan, salah satu tujuan negara tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar alinea keempat. Yaitu, ‘Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial’.

 “Karena itu, semangat UU Cipta Kerja ini adalah untuk mendorong pertumbuhan kinerja industri dalam negeri di semua sektor. Terutama pada sektor-sektor yang menjadi prioritas pemerintah,” katanya.

Ditambahkan LaNyalla, kajian akademis RUU Cipta Kerja saat itu, sangat jelas mendalilkan tujuan tersebut. Jika dirangkum, ada 9 tujuan, mengapa Indonesia harus memiliki omnibus law.

Pertama, pencari kerja bertambah 2 sampai 3 juta setiap tahun. Di mana, 82 persen di antaranya lulusan SMA, SMK, dan sektor informal.

“Kedua, tentu untuk bisa menyerap pencari kerja baru, pertumbuhan ekonomi Indonesia harus digenjot ke level 6 persen. Ketiga, diperlukan perluasan usaha dengan investasi Rp 4.800 triliun. Mengingat setiap satu persen pertumbuhan ekonomi, butuh investasi sekitar Rp 800 triliun,” jelasnya.

Tujuan keempat, hambatan terbesar perluasan usaha adalah tumpang tindih aturan atau regulasi. Yang menyebabkan birokrasi tidak efisien. Dan kelima, izin usaha yang rumit dan berlapis-lapis perlu disederhanakan.

“Sedangkan tujuan keenam, dengan disahkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Indonesia punya instrumen untuk memberi kemudahan siapa saja untuk berusaha, termasuk UMKM dan koperasi. Sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi. Dan ketujuh, UU Cipta Kerja hadir untuk menyerap tenaga kerja baru dan pengangguran. Sekaligus melindungi warga negara yang saat ini sudah bekerja,” terangnya.

Sementara tujuan kedelapan adalah penyederhanaan izin usaha juga mengurangi peluang korupsi dan pungli. Dan kesembilan, dengan begitu, Indonesia akan keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah. Dan akan bertransformasi menjadi Indonesia Maju.

“Itulah kajian akademis dari UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR bersama Presiden,” ulasnya.

LaNyalla menambahkan, sesuai tema FGD kali ini, ‘Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Isu Strategis Daerah’, pasti akan diikuti dengan pertanyaan, apa sih Isu Strategis Daerah itu?

“Secara umum pasti akan menjawab, Isu Strategis Daerah adalah Otonomi Daerah. Karena memang dalam diskusi publik terkait omnibus law, banyak disinggung tentang beberapa kewenangan daerah yang akan berubah menjadi kewenangan pusat. Sehingga kemudian disebut sebagai semangat untuk kembali ke era sentralisasi kekuasaan. Yang dengan sendirinya, otomatis bertentangan dengan semangat otonomi daerah,” paparnya.

Tetapi, LaNyalla punya pendapat berbeda. Baginya, isu strategis daerah bukan hanya soal otonomi daerah. Tetapi ada beberapa hal.
Salah satunya adalah percepatan pembangunan daerah. Peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah. Penyerapan lapangan kerja di daerah. Dan kemakmuran daerah.

“Bagi saya itu adalah isu strategis daerah. Karena saya meyakini, jika Indonesia ingin makmur, maka daerah harus makmur. Jika Indonesia ingin maju, maka daerah harus maju. Karena wajah Indonesia, ditentukan oleh wajah 34 provinsi di Indonesia,” ujarnya.

Sekarang tinggal diuji. Apakah UU Cipta Kerja ini implikasinya akan mampu membuat percepatan pembangunan daerah? Apakah mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah? Apakah mampu meningkatkan penyerapan lapangan kerja di daerah? Dan apakah mampu meningkatkan kemakmuran daerah?

Namun, Ini tentu membutuhkan waktu untuk mengujinya.

Hadir sebagai pemateri utama dalam FGD tersebut yaitu Senator asal Gorontalo yang juga Wakil Ketua MPR RI, Dr Fadel Muhammad. Acara juga dihadiri langsung Rektor IAIN Gorontalo, Dr Lahaji Haedar. Selain itu sejumlah Senator juga turut hadir. Di antaranya Senator asal Gorontalo seperti Abdurahman Abubakar Bachmid dan Rahmijati Yahya.

Sementara Senator dari luar Gorontalo yang hadir adalah Dajar Alkatiri (Sulut), M Sum Indra (Jambi), Asyera Respati (NTT),  Fadhil Rahmi (Aceh), Zainal Arifin (Kaltim), Ibnu Halil (NTB), Gusti Ngurah Arya (Bali), Adila Aziz (Jatim), dan Ahmad Bastian serta Bustami Zainudin (Lampung).

Sumber: rmol.id

Kategori
Ekonomi

Ingin RI Jadi Negara Kaya, Sri Mulyani: Jawabannya Omnibus Law

IDTODAY NEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah terus memfokuskan perhatian dan meningkatkan usaha menjadikan Indonesia sebagai negara kaya atau dikenal high income country. Omnibus Law Cipta Kerja disebut jadi jawaban dalam wujudkan hal itu.

Pada momen tersebut Sri menjelaskan, rakyat Indonesia diharapkan memiliki pendapatan yang terus meningkat menjadi tinggi. Sehingga tidak hanya meningkatkan taraf hidup mereka melainkan untuk meningkatkan produktivitas dan inovasinya.

“Dalam hal ini kenaikan dari income per kapita tentu harus terus diupayakan, di dalam rangka kita terus meningkatkan tidak hanya taraf hidup,” kata Sri Mulyani di DPR, Jakarta, Rabu, 18 November 2020.

Meski demikian, Sri mengingatkan bahwa untuk menjadi negara kaya bukan perkara mudah. Banyak negara di dunia ini yang terjebak sebagai negara berpendapatan menengah saja, sedikit yang mampu keluar.

“Terminologi middle income trap itu luar biasa betul karena di seluruh dunia hanya a few country. Kurang dari 12 negara yang betul-betul mampu mentransformasikan menjadi higher income country,” tegas dia.

Adapun persyaratan untuk menjadi negara kaya, Sri menekankan, masyarakat di suatu negara memiliki produktivitas dan daya inovasi yang tinggi. Ini harus didukung dengan sumber daya manusia dan tenaga kerja yang baik.

“Teknologi tentu bisa memberikan dampak yang cukup positif dan inilah yang jadi salah satu solusi yang jadi salah satu jalan keluar, namun tidak satu-satunya jalan keluar,” ungkap Sri.

Untuk mencapai hal itu, dia menekankan, pemerintah perlu melakukan reformasi birokrasi dan regulasi untuk mendukung daya saing Indonesia yang lebih kompetitif secara ekonomi. Sebab, itu yang jadi perhatian para ahli.

“Omnibus Law Cipta Kerja itu jawaban terhadap seluruh diagnosa yang sudah disampaikan oleh para ahli. Ahli ekonomi, institusi, hukum, politik yang semua gambarkan kalau Indonesia mau maju, we have to reform,” tutur dia.

Selain itu, Sri menegaskan, reformasi itu haruslah sesuatu yang menyeluruh atau komprehensif. Reformasi itu bisa menciptakan kesetaraan bagi semua pemangku kepentingan.

“Yang bisa menciptakan level of playing field yang sama bagi semua terutama kepada individu, UMKM, karena perusahaan besar barangkali mereka mampu menghadapi tantangan birokrasi regulasi,” ucapnya.

Sumber: viva.co.id

Kategori
Politik

Menko Airlangga: Silahkan Masyarakat Sampaikan Masukan Penyusunan Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

IDTODAY NEWS – Omnibus law Undang Undang Cipta Kerja telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan menjadi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sesuai dengan ketentuan penutup di pasal 185, peraturan pelaksana dari undang-undang ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan sejak diundangkan.

Menko Bidang perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah saat ini sedang membuka ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Sejumlah draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan draf rancangan peraturan presiden (R-Perpres) disiapkan.

Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan empat R-Perpres.  

Saat ini 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari draf RPP/ R-Perpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksana tersebut.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholder, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Airlangga Hartarto, dalam keterangannya, Senin (17/11).

Untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi tersebut, kata Airlangga, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui portal resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat https://uu-ciptakerja.go.id.

Portal ini sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholder yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draf RPP dan R-Perpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Saat ini, masih kata Airlangga, sudah ada sembilan draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui portal resmi UU Cipta Kerja.  

“Melalui penyediaan portal resmi UU Cipta Kerja ini, pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholder terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan R-Perpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat,” jelasnya.

Sambung Ketua Umum Partai Golkar ini, seluruh kementerian/lembaga terkait, secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi, publikasi, dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf 40 RPP dan empat R-Perpres.

“Sosialisasi baik yang akan dilakukan di Jakarta maupun di daerah, agar penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat menampung masukan semua pihak terkait secara lebih komprehensif,” katanya.  

Lanjutnya, melalui UU Cipta Kerja ini diharapkan akan mampu mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan pemerintah dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 ini.

Selain itu, melalui UU Cipta Kerja juga ditujukan menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu segera bangkit dan dalam jangka menengah panjang meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.

“Setidaknya ada tiga manfaat utama dari adanya UU Cipta Kerja. Pertama, mendorong penciptaan lapangan kerja. Kedua, memudahkan pembukaan usaha baru. Ketiga, mendukung pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Habib Rizieq Singgung Omnibus Law: Bikin UU atau Kuitansi Warung Kopi?

IDTODAY NEWS – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, menyinggung pembuatan dan pengesahan omnibus law dalam acara peringatan Maulid Nabi. Rizieq menilai undang-undang dibuat dengan proses yang lucu.

“Indonesia bikin undang-undang, namanya omnibus law. Niatnya sih bagus katanya, katanya. Untuk mempermudah dan memperlancar dunia usaha katanya. Untuk meringkaskan lebih dari 70 undang-undang dalam satu undang-undang saja, katanya. Lalu bagaimana sikap kita, ya kalau untuk kebaikan sih, nggak ada masalah. Cuma yang jadi masalah, Saudara, ini undang-undang prosesnya lucu,” kata Rizieq di Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020) dini hari.

Rizieq mengatakan perubahan jumlah halaman dalam undang-undang omnibus law tersebut terjadi berkali-kali. Dia lantas menyinggung pembuatan undang-undang tersebut seperti membuat kuitansi warung kopi.

“Dari 800 halaman jadi 900-an, dari 900 naik jadi seribuan, dari seribu turun lagi jadi 812, dari 812 naik lagi jadi seribu sekian. Ini lagi bikin undang-undang atau lagi bikin kuitansi warung kopi?” kata Rizieq.

Rizieq menjelaskan proses pembuatan undang-undang. Menurutnya, pembuatan undang-undang perlu dilakukan dengan membuka dialog dan mengundang ulama hingga buruh.

“Yang namanya bikin undang-undang, Saudara, ini saya kasih tahu, masyarakat mesti paham. Yang namanya undang-undang, sebelum disidangkan, DPR itu harus ngundang tokoh masyarakat dari semua elemen. Undang ulamanya, kenapa ulama mesti diundang? Karena dalam undang-undang omnibus law ada hal-hal yang menyangkut agama,” tuturnya.

“Undang juga ormas-ormasnya, undang juga pengusahanya, undang juga buruhnya, mahasiwanya ajak dulu dialog. Nggak boleh langsung bikin undang-undang, karena DPR itu wakil rakyat, bukan wakil partai,” sambungnya.

Selain itu, dia mengatakan, pembuatan undang-undang perlu melewati Badan Legislasi (Baleg) hingga berujung di paripurna. Undang-undang ini juga disebut perlu dibaca satu per satu sebelum disahkan.

“Kedua, itu dibahas dulu di Baleg, nggak langsung dibawa ke paripurna, fraksi-fraksi ikut membahas, puncaknya nanti di paripurna. Di paripurna ini menarik, seluruh anggota Dewan yang berjumlah ratusan lebih, itu harus baca kalimat per kalimat, kata per kata, huruf per huruf, dan disahkannya per pasal dulu,” kata Rizieq.

Sehingga, menurutnya, undang-undang tidak pernah dibuat dengan lebih dari 15 halaman. Dia menilai pembuatan omnibus law ini merupakan tindakan yang ngawur.

“Makanya, selama ini undang-undang nggak pernah tebel, paling 10 hingga 15 halaman supaya gampang dibaca, gampang dikaji, gampang dikoreksi. Tahu-tahu sekarang dibikin seribu halaman, nggak apa, nggak perlu dibaca, mau mulut berbusa lu baca. Kalau lu nggak baca, main ketok palu, disahkan, ini kan namanya ngawur, baca… baca…,” pungkasnya.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Debat Panas! Haris Azhar vs Ganjar Pranowo soal Pelajar Ikut Demonstrasi

IDTODAY NEWS – Demonstrasi tolak Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu menjadi pokok bahasan dalam program acara Mata Najwa.

Najwa Shihab sebagai empunya program tersebut menghadirkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Direktur Lokataru Haris Azhar.

Saat ditanya soal pelajar yang ikut demonstrasi, Ganjar membeberkan alasan anak-anak tersebut mau turun ke jalan.

“Pelajar hanya iseng. Hampir semua sama jawabannya. Tapi ada orangtua wali murid yang mengatakan dapat grup WA. Maka kemudian mereka tergerak lewat grup WA ini,” terang Ganjar dikutip Suara.com, Kamis (05/11/2020).

Ganjar sebagai kepala daerah yang resah karena pelajar ikutan demo mengaku ingin melindungi anak-anak tersebut.

Baginya, anak-anak harus dilindungi agar tidak masuk ke dalam kondisi yang relatif bahaya.

“Kalau ada anak-anak di situ kan bisa jadi korban,” imbuh Ganjar.

Ganjar menyoroti informasi dari seluruh Indonesia bahwa demonstrasi tersebut polanya mirip yang pada intinya merobohkan pagar.

Soal cara mengidentifikasi demonstran, Ganjar mengaku tidak memiliki skill intelejen sehingga ia hanya menilai dari pola demonya.

“Gampang saja, saya membaca bahwa di situ kemudian ada pilok pertama, terus kemudian ada lempar lampu, terus mecahin batu bata, maka pada saat itu ini pasti sudah skenario ricuh, begitu saja,” terangnya.

Pemaparan Ganjar tersebut mendapat bantahan dari Haris Azhar yang menilai seharusnya pelajar diberi ruang untuk melakukan demonstrasi.

“Saya mau bilang, anak remaja punya hak. Greta yang memimpin gerakan climate change, yang sampai dia pidato di depan PBB, tapi dia juga pakai celana pendek muter di mana-mana, itu juga anak kecil,” tegas Haris.

Haris menambahkan, Indonesia sudah menandatangani konvensi hak anak. Oleh karena itu, penandatanganan tersebut bisa jadi rujukan untuk menyusun peraturan perundang-undangan untuk melindungi anak-anak.

Soal pilok memilok para demonstran, tambah Haris, hal itu bukanlah sebuah kejahatan melainkan pelanggaran umum.

“Jadi menuduh anak-anak melakukan kejahatan, dituduh anarko, berbagi WA, memangnya berbagi Wa apa yang salah?” ujarnya lagi.

Hingga artikel ini diturunkan, video yang diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab tersebut telah mendapat beragam tanggapan dari warganet.

“Intimidasi sesungguhnya, mendatangi anak-anak SMA yang ketangkap karena bersuara tentang ketidakadilan. Seakan-akan memberikan warning kalo kalian kritik, akan kita bungkam,” kata akun Akmal

Sumber: suara.com