Kategori
Politik

Kapolda Metro Temukan Pidana di Nikah Putri HRS, Laskar FPI: Kami Buka Dokumen BIN di Mekkah

IDTODAY NEWS – Laskar FPI menyebut siap membuka dokumen BIN dan Polri di Mekkah menanggapi pernyataan Kapolda Metro Jaya yang menyebut ada pidana di nikahan putri HRS.

“Harus ada” unsur pidana. Kami siap buka-bukaan dokumen BIN & Polri di Mekkah,” cuit Laskar FPI di akun Twitter @FPI¬_warriors, Jumat (27/11).

Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran angkat bicara soal kerumunan massa di acara Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Irjen Fadil Imran menyebut pihaknya menemukan pidana dalam kasus kerumunan tersebut.

“Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini naik sidik (penyidikan),” kata Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Irjen Fadil Imran belum memerinci lebih jauh terkait langkah yang akan diambil polisi ke depan terkait kasus tersebut.

Namun dia memastikan semua pihak yang berkepentingan terkait kegiatan itu akan dipanggil polisi.

“Semua pihak yang dipandang perlu dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Fadil.

Polda Metro Jaya sendiri sejak Selasa (17/11) telah melakukan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait kerumunan massa dari acara Habib Rizieq di Petamburan yang terjadi pada Sabtu (14/11).

Polisi kemudian membagi undangan saksi tersebut ke dalam tiga kelompok.

Tiga kelompok tersebut mulai pejabat DKI Jakarta, penyelenggara acara, hingga saksi-saksi tamu yang hadir dalam acara tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi orang pertama yang datang untuk dilakukan klarifikasi pada Selasa lalu.

Disusul pejabat-pejabat lain hingga Wagub Ahmad Riza Patria.

Baca Juga: Tidak Masuk Kepengurusan, Din Syamsuddin: Saya Dengar Ada Pihak Yang Ingin Jadi Ketua Wantim MUI

Sumber: pojoksatu.id

Kategori
Politik

Acara Kerumunan Pernikahan Putri H-RS, Doni Monardo Tegas Bela Anies Baswedan

IDTODAY NEWS – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak, seperti yang terjadi di Petamburan, Jakarta Barat pada Sabtu (14/11) tidak pernah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Doni sebagaimana informasi yang dia dapatkan dari pihak Pemprov DKI Jakarta.

“Pemerintah Provinsi DKI, tidak pernah mengizinkan. Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, Pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan,” ujar Doni dalam Konferensi Pers secara virtual dari Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu (15/11).

Lebih lanjut, Doni menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan surat perihal larangan terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, melalui Wali Kota Jakarta Pusat. Sehingga Doni minta agar informasi tersebut tidak menjadi kekeliruan di tengah masyarakat.

“Gubernur DKI, melalui Walikota Jakarta Pusat, telah membuat surat. Kami peroleh dari pemerintah DKI Jakarta. Ya, sekali lagi, supaya tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, bahwa Pemerintah DKI Jakarta dari awal tidak memberikan izin ya,” kata Doni.

Dalam hal ini, Satgas DKI Jakarta telah memberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu terhadap para pelanggar peraturan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Andi Arief: Pemanggilan Anies Baswedan Oleh Polda Metro Jaya Tidak Wajar

Sanksi yang Diberikan

Adapun sanksi tersebut telah diberikan kepada sebanyak 17 orang berupa denda sebesar Rp1,5 juta dan sanksi fisik kepada 19 orang yang melanggar protokol kesehatan pada kegiatan di Petamburan. Atas hal itu, Doni mengapresiasi kepada tim Satgas DKI Jakarta atas penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI, yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,” ungkap Doni.

“Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang, dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang, dikenai sanksi denda, sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp1,5 juta rupiah,” imbuhnya.

Di sisi lain, Doni juga mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melayangkan surat denda administrasi sebesar Rp50 juta kepada panitia penyelenggara kegiatan yang menimbulkan banyak kerumunan orang di Petamburan.

Menurutnya, jumlah denda tersebut merupakan yang tertinggi. Doni menyebut, apabila pada kemudian hari hal itu terulang lagi, maka pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melipat gandakan besaran denda tersebut.

“Gubernur Anies, telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasat Pol PP, untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari, masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta,” jelas Doni.

Baca Juga: Anies Dipanggil Polisi karena Hadiri Pernikahan Putri HRS

Sumber: merdeka.com

Kategori
Politik

Orang Miskin Dilarang Gelar Pesta Pernikahan, Pemerintah Diminta Segera Buat Aturannya

IDTODAY NEWS – Orang miskin kawin dengan orang miskin, sama dengan melahirkan kemiskian baru.

Karena itu, sekalian saja orang miskin dilarang menggelar pesta pernikahan atau resepsi pernikahan.

Pemerintah diminta segera membuat aturan dan payung hukumnya: orang miskin dilarang menggelar pesta pernikahan.

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyarankan pemerintah membuat regulasi untuk pesta pernikahan.

Salah satu aturan itu mengatur bahwa orang berpenghasilan rendah dilarang menggelar pesta pernikahan karena akan melairkan kemiskinan baru.

Saran Dedi itu untuk merepons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy soal kemiskinan baru yang muncul akibat keluarga miskin menikah dengan keluarga miskin lagi.

Menurut Dedi, logika jodoh tidak bisa menggunakan pendekatan material.

Sebab, pernikahan itu adalah masalah hati dan garis nasib.

Soal jodoh tidak bisa diatur oleh negara.

“Yang diatur negara bukan kawinnya, tetapi regulasi bahwa perkawinan tidak melahirkan kemiskinan baru,” kata Dedi kepada Kompas.com via sambungan telepon, Sabtu (8/8/2020).

Menurutnya, pemerintah harus membuat regulasi soal pesta pernikahan untuk memotong mata rantai kemiskinan.

“Yang harus dibuat regulasi oleh pemerintah adalah orang berpenghasilan rendah dilarang buat pesta perkawinan karena akan melahirkan kemiskinan baru,” kata Dedi.

Dedi mengatakan, banyak orangtua yang memaksakan pernikahan anaknya dengan menggelar pesta.

Alhasil uangnya pinjam dari kanan kiri, bahkan ada yang ke rentenir.

“Dampaknya setelah perkawinan adalah lahirlah kemiskinan baru,” katanya.

Selain itu, ada pula orangtua yang harus menjual atau menggadaikan harta bendanya demi menggelar pesta pernikahan.

Dedi mengaku, ia pernah bertemu sebuah keluarga di Wanayasa, Purwakarta, yang harus menggadaikan tanah untuk mendapatkan uang Rp15 juta demi pesta pernikahan.

Akhirnya ia kebingungan untuk menebus tanah yang digadaikan itu.

“Ketika kami berkunjung ke Wanayasa dan membuat panggung hiburan, ada seorang anak naik panggung dan dapat saweran Rp10 juta.”

“Lalu ibunya naik juga dan menangis. Uang itu sangat membantu karena ia habis menggadaikan tanah Rp10 juta untuk pernikahan anak tertuanya,” kata Dedi.

Sumber: tribunnews.com