Kategori
Politik

Blokir Jalur Pantura, Mahasiswa Desak Jokowi Terbitkan Perppu Omnibus Law

IDTODAY NEWS – Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Cirebon (GMC) berunjuk rasa di simpang Jalan Brigjend Darsono ByPass-Jalan Pemuda, Kota Cirebon, Jawa Barat. Massa mendesak Presiden Jokowi Dodo menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Aksi unjuk rasa itu dimulai sejak singa hari, sekitar pukul 14.00 WIB. Massa sempat memblokir, atau menutup akses jalan pantura di simpang Jalan Brigjend Darsono ByPass-Jalan Pemuda. Akses lalu lintas pun sempat terhambat. Kepadatan kendaraan terjadi di sekitar simpang lampu merah tersebut.

Polisi sempat memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitaran simpang lampu merah tersebut. Contra flow diberlakukan. Kendaraan dari arah Jateng yang menuju ke Jakarta dialihkan ke Jala Terusan Pemuda. Sementara, dari arah Jakarta menuju Jateng dialihkan ke Jalan Pemuda. Sekitar dua jam lebih aksi blokir jalan pantura itu dilakukan mahasiswa.

Massa sempat membakar ban bekas di tengah persimpangan lampu merah. Tak hanya itu, massa juga membuat mural di aspal yang isinya mengkritik pemerintah dan DPR. Massa pun membubarkan diri saat sore hari.

Koordinator aksi dari Kampus Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Diding Wardian mengaku membawa tiga tuntutan, di antaranya mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, mengutuk tindakan represif aparat kepolisian, dan mendesak agar SE Mendikbud No : 1035/E/KM/2020 dicabut.

“Tuntutan kami itu. Kami menilai dalam UU Omnibus Law itu banyak pasal yang masih krusial. Banyak pasal titipan. Kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu,” kata Diding seusai aksi, Senin (19/10/2020).

Diding mengatakan banyak pedemo beberapa hari yang lalu yang menjadi korban tindakan represif aparat kepolisian. Ia meminta agar aparat kepolisian tidak bertindak represif terhadap pedemo.

Diding juga menjelaskan alasan GMC menutup sementara akses jalan pantura. “Dari kemarin massa dari masyarakat dan mahasiswa datang ke DPRD dan wali kota. Katanya mereka melayangkan surat ke pusat (pemerintah pusat), tapi tanpa hasil juga hingga hari ini. Suara kami tidak didengar. Jalan bypass ini kan jalan nasional, kami berharap pusat bisa mendengar apa yang kami lakukan hari ini,” kata Diding.

Sumber: detik.com

Kategori
Politik

Belum Menyerah, Mahasiswa Kini Targetkan Perppu Cipta Kerja

IDTODAY NEWS – Pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) masih menyisakan kekecewaan mendalam. Tak terkecuali di kalangan mahasiswa. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengaku belum menyerah atas pengesahan beleid sapu jagat tersebut.

Aliansi BEM SI berharap Presiden Joko Widodo dapat mempertimbangkan aspirasi publik dan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. “Narasi perjuangan penolakan akan terus kami gaungkan sampai pemerintah yang dalam hal ini Presiden mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja,” tutur Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (12/10/2020).

Lebih lanjut, Remy menjelaskan bahwa eskalasi gerakan mahasiswa dan masyarakat dibangun tidak hanya terbatas pada 8 Oktober saja. Lantaran itu dirinya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menanamkan niat dan usaha yang kuat bahwasanya perjuangan belum kalah.

Ia pun menyayangkan segala bentuk pembungkaman dan penggembosan gerakan mahasiswa serta masyarakat melalui berbagai intervensi yang dilakukan. Upaya itu memberikan gambaran pemerintah seolah anti kritik serta tidak mengakomodir dan melayani keresahan yang dirasakan oleh rakyat Indonesia.

“Hal tersebut merupakan upaya perampasan terhadap hak bersuara masyarakat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 dan berbagai UU (UU 39/1999) dan (UU 9/1998),” imbuh dia.

Aliansi mahasiswa juga meminta pemerintah membuka ruang demokrasi seluasluasnya dan menjamin kebebasan berpendapat mengenai penolakan omnibus law tersebut. Tak hanya itu, mereka juga menilai pemerintah harus bertanggungjawab terhadap disinformasi mengenai UU Cipta Kerja.

Mereka menilai pemerintah memutarbalikkan narasi sehingga menganggap yang berdemonstrasi telah termakan hoaks dan disinformasi. Padahal, lanjut Remy, saat pengesahan UU tersebut, draf final pun tidak tersedia untuk diakses publik.

Sebaliknya, aliansi memandang pemerintah telah menciptakan kebohongan serta membuat disinformasi sehingga membuat keresahan baru di masyarakat. Disinformasi yang sesungguhnya di mata publik karena masyarakat tidak diberikan ruang untuk mengakses informasi mengenai UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

Sumber: sindonews.com

Kategori
Politik

Kiai Se-Banten Tolak Omnibus Law; Sudahlah, Presiden Terbitkan Perppu Saja

IDTODAY NEWS – Sejumlah ulama dan kiai se-Provinsi Banten menyampaikan penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dilakukan DPR RI tanggal 5 Oktober 2020 lalu.

Bahkan, mereka berniat ingin bertemu Ketua DPR RI agar bisa menggagalkan pengesahan Omnibus Law.

Hal tersebut disampaikan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten saat menggelar audiensi bersama Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Djuwaeni pada Minggu (11/10/2020).

Perwakilan FSPP Banten, Kiai Enting Abdul Karim mengatakan, pihaknya berencana menyambangi Gedung DPR RI sebagai bentuk perjuangan menggagalkan Omnibus Law.

Bahkan, mereka akan turut mendorong kepada tim yang akan melakukan judicial revien ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita sudah agendakan bertemh dengan Ketua DPR RI terkait ini. Kami terus memperjuangkan Omnibus Law gagal,” ucap kepada awak media di salah satu rumah makan yang ada di Kota Serang.

Kiai Enting juga mengemukakan, sudah berkoordinasi dengan seluruh anggota DPR RI perwakilan dari Provinsi Banten untuk turut serta membahas Omnibus Law.

“DPR RI yang dari Banten sudah kita mapping, baik yang menolak atau menyetujui. Dan beliau sudah ngasih waktu ke kami. Kepada yang menyetujui kita akan minta pertanggungjawaban, sebagai wakil Banten kenapa sampai undang-undang itu lolos dan disahkan,” ujarnya.

Padahal dengan disahkanya Omnibus Law, justru akan jadi masalah bagi Banten ke depan. Lantaran, Banten merupakan salah satu daerah dengan yang memiliki basis ketenagakerjaan dan basis pertanahan besar.

Sehingga, pengesahan Omnibus Law sangat berpotensi menimbulkan kerusakan alam berdalih investasi disejumlah daerah.

“Napasnya Banten itu ada di Selatan, kalau itu kemudian dengan dalih investasi dirusak alamnya, kita mau napas pakai apa? Kita tidak menolak investasi tapi kearifan lokal harus diperhatikan, Amdal harus diperhatikan,” jelasnya.

“Khawatir kekayaan alam akan hilang karena pemegang investasi, gak mungkin lokal, pasti orang asing,” imbuhnya.

Dengan tegas, ia pun meminta agar Presiden Joko Widodo untuk berfokus terhadap penanganan Covid-19 dan mendesak agar segera menerbitkan Perppu sebagai pengganti UU Ciptaker yang sudah disahkan.

“Sudahlah, Presiden Jokowi terbitkan Perppu saja. Omnibus Law tunda dulu saja pembahasannya. Kita konsisten ke penanganan Covid saja dulu. Kasihan, rakyat butuh ketenangan akibat dampak dari covid,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Djuwaeni menerima masukan dan usulan yang disampaikan sejumlah kiai dan ulama se-Provinsi Banten. Dia menilai, hal itu sebagai semangat besar bagi untuk terus mempertahankan sikap menolak Omnibus Law.

“Intinya buat PKS itu ada tiga bingkai, yakni kepentingan umat, kepentingan kerakyatan dan mengukuhkan dan menjaga nasionalisme. Dan ini buat kami merupakan amunjsj besar dapat dukungan dari ulama dan kiyai di Banten. PKS akan istiqomah mempertahankan sikap menolak Omnibus Law.”

Jazuli berjanji akan mendorong pihak-pihak untuk melakukan judicial review ke MK terkait pengesahan Omnibus Law. Hal itu dilakukan, lantaran partai politik tidak diperbolehkan melakukan judicial review terkait persoalan undang-undang.

“Kalau ada yang mau (judicial review), PKS dukung sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Siapapun yang merasa tidak sejalan dengan RUU, punya ruang konstitusional. Karena bagi kami, telah berjuang di parlemen dengan kami menolak undang-undang ini,” katanya.

Sumber: suara.com