Kategori
Politik

MK Lanjutkan Sidang Gugatan RR Soal PT 20 Persen, Agendanya Pembacaan Perbaikan Permohonan

IDTODAY NES – Mahkamah Konsttusi (MK) melanjutkan sidang gugatan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya terkait Pasal 222 mengenai ambang batas pencalonanan presiden atau presidential trasehold (PT) 20 persen.

Sidang lanjutan gugatan dengan nomor perkara 74/PUU-XVIII/2020 yang dilakukan secara virtual ini dipimpin oleh Majelis Hakim Penel MK, Arief Hidayat, bersama dua anggota Majelis Hakim Panel, Suhartoyo dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Usai membuka sidang, Arief Hidayat mengungkapkan agenda sidang pleno lanjutan gugatan Pasal 222 UU 7/2017 yang diajukan tokoh bangsa, Dr. Rizal Ramli ini.

“Perbaikan permohonan secara tertulis sudah diterima dan sudah dibaca majelis panel. Silahkan kuasa hukum menyampaikan pokok-pokok perbaikannya saja,” ujar Arief Hidayat di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/10).

Dalam sidang ini hadir secara virtual Dr. Rizal Ramli sebagai pemohon I dan Ir. Abdulrachim Kresno sebagai Pemohon II, bersama empat orang kuasa hukumnya. Yaitu Refly Harun, Iwan Satriawan, Maheswara, dan Muh, Salman Darwis.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Refly Harun: Gugatan Rizal Ramli Bukan Ingin Kurangi PT 20 Persen, Tapi Menghilangkan

IDTODAY NEWS – Rizal Ramli dalam gugatan presidential threshold (PT) melayangkan gugatan alias judicial review (JR) bukan untuk mengurangi PT sebesar 20 persen. Melainkan untuk menghapuskan ambang batas tersebut.

“Permohonan ini bukan menurunkan ambang batas presiden tapi menghilangkannya sama sekali,” kata kuasa hukum Rizal Ramli, Refly Harun dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi yang digelar secara virtual, Senin (21/9).

Adanya PT 20 persen, sambung Refly, bertentangan dengan sejumlah pasal dalam konstitusi.

Salah satunya, Refly mencontohkan, ialah PT 20 persen sengat bertentangan dengan
UUD 1945 Pasal 6 ayat 2, yang menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan peserta pemilu sebelum pemilu.

Hal ini menurutnya akan menihilkan hak konstitusi partai baru, sebab mereka tak punya kursi di Parlemen.

“Fakta terjadi pasca pilpres 2019, paling sangat argumentatif menurut kami adalah hilangnya hak konstitusional empat partai politik setidaknya untuk mengajukan pasangan capres-cawapres. (Seperti) Partai Berkarya, Garuda, PSI, dan Perindo,” ungkap Refly.

Refly juga menuturkan, ambang batas presiden dalam pemilu tidak memiliki justifikasi. Selain itu, pemberlakukan hal tersbut diyakininya membawa efek buruk dalam pelaksanakan pemilu di periode selanjutnya.

“Banyak hal bersifatnya non konstitusional, kami menengarai ini (penghapusan ambang batas presiden) adalah cara menghilangkan persaingan di dalam konteks demokratis dan yang paling terasa adalah (menghilangkan) pembelahan masyarakat,” pungkasnya.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Gugatan Ke MK Bukan Hanya Agenda KAMI, Banyak Akademisi Ikut Tolak PT 20 Persen

IDTODAY NEWS – Gugatan ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) 0 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya dilakukan oleh tokoh yang berafiliasi dengan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Desakan penghapusan PT 20 persen juga disuarakan oleh para akademisi dan aktivis demokrasi lainnya karena menilai PT membatasi hak partai politik selaku peserta pemilu.

Demikian disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber dalam serial diskusi daring Obrolan Bareng Bang Ruslan bertajuk ‘Presidential Threshold Kejahatan Politik’ yang digelar Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/9).

“Jangan lupa (selain) Refly Harun, Rizal Ramli, KAMI, hampir semua aktivis, akademisi di republik ini mendukung PT 0 persen. Jimly Asshiddiqie terakhir juga mengatakan begitu karena melihat dua Pilpres terakhir ini. Rocky Gerung. Di luar KAMI (ada) Denny Indrayana, Bivitri Susanti, Titi Anggraini, Fery Amsari, semuanya mendorong PT 0 persen,” jelas Refly menjawab adanya tudingan gugatan sebagai agenda KAMI.

Refly meyakini, pihak yang tetap menginginkan PT 20 persen tak lain adalah upaya sekelompok orang yang ingin melanggengkan kekuasaan. Meskipun, partai-partai politik menengah ke bawah yang saat ini berada di koalisi pemerintah setuju penghapusan PT.

Hanya partai-partai politik atau orang-orang yang punya kepentingan untuk pemenangan Calon Presiden 2019 kemarin yang mati-matian mempertahankan PT,” tuturnya.

“Partai menengah kecil seperti PPP misalnya, mau enggak PT dihapuskan? Mau. Tapi sebagai mitra koalisi harus ngikutin genderang yang ditabuh oleh koalisi, kan kira-kira begitu,” demikian Refly Harun.

Sumber: rmol.id