Kategori
Daerah

Tolak SKB 3 Menteri, Wali Kota Pariaman Genius Umar Tidak Takut Kena Sanksi

IDTODAY NEWS – Wali Kota Pariaman Genius Umar mengaku tidak takut diberi sanksi karena tidak menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan seragam sekolah.

Genius menilai, SKB 3 Menteri itu tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni menciptakan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Saya tidak takut diberi sanksi, karena tidak melaksanakan SKB 3 Menteri itu,” kata Genius saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

Genius menyebutkan, dirinya siap berdiskusi dengan tiga menteri terkait penerapan SKB 3 Menteri tersebut.

“Saya siap berdiskusi. SKB 3 Menteri ini tidak cocok diterapkan, karena seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan sekolah,” kata Genius.

Menurut Genius, persoalan aturan seragam sekolah cukup diatur oleh gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Apalagi, menurut Genius, SKB 3 Menteri tersebut bisa melunturkan semangat otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan diamandemen menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008.

“Daerah memiliki kearifan lokal sendiri. Pariaman masyarakatnya homogen, yaitu mayoritas Islam, tapi tidak ada pemaksaan siswi non-muslim memakai jilbab di sini,” kata Genius.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, menolak menerapkan SKB 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah.

Pemkot Pariaman masih mewajibkan siswa muslim menggunakan busana muslim saat sekolah.

Sedangkan, untuk non-muslim menyesuaikan.

Pemerintah sendiri resmi tidak memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.

Aturan tersebut tercantum dalam SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB itu ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Keputusan bersama kelima, huruf d dalam SKB 3 Menteri mencantumkan sanksi bahwa bagi sekolah yang tidak melaksanakan SKB 3 Menteri ini akan dikenakan sanksi dari Kemendikbud terkait bantuan dana operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Tak hanya itu, pada huruf a disebutkan, pemerintah daerah memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian huruf b menyebutkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pada huruf c poin 1 disebutkan Kemendagri dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pada huruf c poin 2 disebutkan bahwa Kemendagri juga dapat memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, pada huruf e dan poin 1 disebutkan, Kemenag melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang bebersangkutan.

Kemudian, dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

Baca Juga: PKS ke Jokowi: Kalau Mau Dikritik, Evalusi UU ITE yang Justru Menghambat Warga

Sumber: kompas.com

Kategori
Daerah

Gempa M 4,7 Guncang Sumbawa Barat, Terasa hingga Denpasar

IDTODAY NEWS – Gempa berkekuatan magnitudo (M) 4,7 terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Gempa terasa hingga Denpasar.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa terjadi pada Minggu (14/2/2021) pukul 07.39 WIB. Pusat gempa berada di darat.

“Pusat gempa berada di darat 21 km Tenggara Sumbawa Barat,” tulis BMKG melalui akun @infoBMKG.

Titik pusat gempa tercatat ada di koordinat 8,92 Lintang Selatan (LS) dan 116,96 Bujur Timur (BT). Gempa berada di kedalaman 10 km.

Gempa dirasakan dengan skala MMI II di Mataram, Loteng, Denpasar, dan Kuta. MMI II artinya getaran dirasakan oleh beberapa orang dan benda-benda ringan yang digantung bergoyang.

Hingga kini belum ada informasi terkait dampak kerusakan akibat gempa tersebut.

Baca Juga: Gibran Diboyong ke Jakarta, Pendukung Anies dan AHY Bakal Ketar-ketir

Sumber: detik.com

Kategori
Politik

Ribut Soal Jilbab, MUI Sumbar: Isu ‘Pemaksaan’ Hanya Framing

IDTODAY NEWS – Santernya kabar tentang dugaan pemaksaan memakai jilbab bagi siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyita perhatian banyak kalangan. Termasuk Ketua MUI Sumbar.

Menurut Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar, polemik tentang pemaksaan bagi siswi nonmuslim memakai jilbab tersebut di-framing seakan-akan sebuah fakta yang benar-benar terjadi. Padahal aturan untuk memakai busana muslim itu berlaku bagi siswi muslim.

“Saya sudah tanya ke pihak Kominfo Sumbar. Sebab dari dulu, hampir seluruh wilayah Sumbar melahirkan peraturan kearifan lokal, mewajibkan berpakaian islami bagi siswi muslim,” kata Buya Gusrizal diterima Gatra.com, Senin (25/1).

Buya Gusrizal meyakini, tidak ada pemaksaan yang dilakukan pihak SMKN 2 Padang terkait siswi nonmuslim berjilbab. Apalagi tidak ada aturan Perda yang telah mengatur pakaian bagi siswi nonmuslim tersebut. Dengan begitu, semua pihak harus menelusuri dengan benar sebelum membuat opini atau framing negatif.

Selain itu, kata Buya Gusrizal, siswi bernama Jeni Cahyani Hia tersebut sebelumnya telah menandatangani persetujuan awal proses belajar untuk menyesuaikan diri. Hanya saja, setelah proses sekolah tatap muka berlangsung siswi itu protes karena merasa terpaksa memakai jilbab.

“Dalam menyelesaikan persoalan, kita harus berpijak pada aturan yang dibuat pihak sekolah bahwa tidak ada pemaksaan bagi siswa-siswi nonmuslim berpakain muslim atau memakai jilbab,” ujarnya.

Sayangnya, kata Ketua MUI Sumbar itu, ketika berbicara yang berbau Islam selalu muncul framing seolah-olah kebencian dan tanpa sadar orang Islam sendiri juga ikut menggiring opini negatif. Apabila memang ada kekeliruan dan kesalahan dari umat Islam, tentu harus diluruskan bersama.

Kendati begitu, ia berharap polemik SMKN 2 Padang ini cepat berakhir dan tidak menutup pintu masuk mendiskreditkan Sumbar. Apalagi, Perda terkait berbusana muslim atau bernuansa islami bagi siswi juga dalam rangka menjaga kearifan lokal nuansa islami di Ranah Minangkabau.

Baca Juga: Ustadz Abu Jibril Meninggal Dunia, Tengku Zulkarnain: Berbeda Mazhab, Namun Tidak Saling Menyerang Pemahaman

Sumber: gatra.com

Kategori
Daerah

Bantahan Siswi Non Muslim SMKN 2 Padang: Kami Tak Pernah Dipaksa Menggunakan Jilbab

IDTODAY NEWS – Permasalahan kewajiban memakai jilbab bagi siswa non muslim di SMKN 2 Padang terus bergulir hingga pemerintah pusat. Namun, menurut sejumlah siswi non muslim di sekolah tersebut, masalah ini hanya kesalahpahaman saja.

Pasalnya, setahu mereka memang dari sekolah tak pernah memaksakan aturan berjilbab seperti siswi muslim lainnya.

Elisabeth Angelia Zega, salah satu siswi SMKN 2 Padang mengaku, dirinya telah memakai kerudung untuk pergi ke sekolah sejak duduk di bangku SMP. Dan di sekolahnya sekarang ini tak satupun guru yang memaksakan dirinya memakai jilbab.

“Tidak ada unsur paksaan,” jelasnya kepada awak media, Senin (25/1/2021).

“Walau di sekolah pakaian saya seperti ini (pakai jilbab) iman saya tetap percaya Tuhan Yesus. Tak ada tekanan batin kalau pakaian pakai jilbab,” tambahnya.

Siswi lain yakni Yulita Harefa, juga mengatakan hal serupa. Di sekolahnya tersebut soal aturan jilbab tak pernah ada yang memaksakan.

“Sudah sejak SMP saya memakai jilbab ke sekolah, saya tidak pernah minder,” katanya.

Sementara itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi, menyatakan siap bertanggung jawab dan dipecat soal kasus aturan di sekolahnya yang mewajibkan siswi non muslim memakai jilbab. Akan tetapi, ia meminta pemerintah harus ke lapangan terlebih dahulu agar mengetahui permasalahan yang sebenarnya.

Sebelumnya, Mendikbud RI Nadiem Makarim menyebut, kasus siswi non muslim di SMKN 2 Padang diminta memakai jilbab merupakan bentuk intoleransi dan tentu melanggar undang-undang. “Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan,” ujarnya.

BACA: Tolak Hapus Aturan Siswi Berjilbab, Eks Wako Padang: Masa Generasi Kita Dikorbankan karena Segelintir Orang

Sumber: timesindonesia

Kategori
Daerah

Tolak Hapus Aturan Siswi Berjilbab, Eks Wako Padang: Masa Generasi Kita Dikorbankan karena Segelintir Orang

IDTODAY NEWS – Aturan siswi muslim berjilbab di sekolah di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan atas bannyak pertimbangan.

Persoalan dugaan pemaksaan berjilbab bagi siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, dinilai hanya miss komunikasi antara pihak sekolah dengan orangtua siswa.

Hal itu ditegaskan Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar. Dia menolak kerasa aturan wajib berjilbab bagi siswa di sekolah dihilangkan Pemerintah Provinsi Sumbar.

“Kalau aturan itu akan diubah, saya yang akan menentang terlebih dahulu,” katanya kepada Klikpositif.com – jaringan Suara.com, Sabtu (23/1/2021).

Ia mengkhawatirkan jika aturan tersebut diubah, maka akan berpengaruh pada siswa muslim lainnya.

“Hanya karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Tidak mau saya karena memperjuangkan segelintir orang ini, akan rusak generasi kita,” katanya.

Seharusnya, kata eks Wali Kota Padang dua periode itu, siswi nonmuslim menyesuaikan dengan muslim yang mayoritas berada di Kota Padang.

“Masa generasi kita dikorbankan hanya karena segelintir orang. Nanti mereka dibebaskan tidak menggunakan jilbab malah generasi kita ikut-ikutan tidak menggunakan jilbab. Saya menentang keras itu,” katanya.

Sebelumnya, Fauzi Bahar mengatakan, permasalahan dugaan pemaksaan berjilbab di sekolah itu hanya sebuah miss komunikasi.

“Kalau saya menilai, itu hanya miss komunikasi antara pihak sekolah dan orangtua siswa saja,” katanya kepada Klikpositif.com – jaringan Suara.com, Sabtu (23/1/2021).

Menurutnya, pemakaian jilbab di sekolah itu dibuat ketika ia memimpin Kota Padang di tahun 2004. Fauzi Bahar sendiri menjabat Wali Kota Padang selama 10 tahun atau dua periode.

“Kami membuat aturan itu dulunya bukan tanpa alasan,” tegasnya.

Salah satunya alasannya agar para siswi terhindar dari penyakit demam berdarah (DBD) kala itu.

“Kalau menggunakan pakaian pendek, siswa tidak sadar mereka digigit nyamuk saat belajar. Dengan seluruhnya tertutup, maka hal itu tidak akan terjadi,” terangnya.

Fauzi mengklaim upaya tersebut mampu menurunkan tingkat penyebaran DBD di Kota Padang, khususnya di sekolah.

Selain itu, kata Fauzi, pemakain jilbab diratakan bagi siswi muslin dan nonmuslim untuk menghindari aksi pembulian.

“Niat kami dengan aturan itu agar terjadi pemerataan dan tidak terlihat siapa yang kaya dan miskin. Karena dengan menggunakan jilbab, perhiasan yang mereka gunakan tidak terlihat,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Disdik Sumbar, Adib Alfikri mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas persoalan ini sesuai aturan yang berlaku.

Adib menegaskan, tidak ada aturan bahwa siswi SMK atau pun SMA wajib memakai jilbab. Aturan ini berlaku setelah SMA sederajat berada di bawah naungan Disdik Sumbar.

“Yang perlu ditegaskan, tidak ada pemaksaan dan tidak ada aturan yang mengatur untuk itu dan semua kita mengacu pada peraturan dari kementerian,” katanya memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (22/1/2021) malam.

Pihaknya juga mengaku telah menurunkan tim untuk menyelidiki dan mengumpulkan data soal kasus di SMKN 2 Padang.

“Jika nanti dalam laporan tim ada temuan yang terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dan itu tidak sesuai dengan aturan, tentu kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi memberikan klarifikasi soal kisruh pemaksaan seorang siswi nonmuslim untuk memakai jilbab di sekolah yang dipimpinnnya.

Menurut Rusmadi, orang yang bicara dalam video viral di medsos itu memang orangtua murid ketika berbicara dengan guru Bimbingan Konseling (BK).

Hanya saja, soal pemanggilan wali murid ke sekolah, kata Rusmadi, itu adalah keinginan muridnya untuk membawa orangtuanya dan bukan pemanggilan pihak sekolah.

“Pertama-tama, kami meyampaikan permohonan maaf karena takut terjadi gesekan antar agama. Tapi perlu diluruskan, kedatangannya wali murid ke sekolah adalah keinginannya sendiri,” katanya kepada awak media, Jumat (22/1/2021) malam.

“Saat kejadian itu, saya sebagai Kepsek berada di sekolah dan kedatangannya itu adalah keinginan siswi sendiri untuk mendatangkan orangtuanya ke sekolah dan tidak ada pemanggilan dari pihak sekolah,” sambungnya.

Kasus ini viral setelah ayah siswi tersebut mengunggah video percakapannya dengan pihak sekolah lewat siaran langsung di akun Facebook bernama Elianu Hia pada Kamis (21/1/2021).

“Lagi di sekolah smk negri 2 padang. Saya di panggil karna anak saya tdk pakai jilbab, kita tunggu aja hasil akhirnya. Saya mohon di doakan ya,” tulisnya sembari membagikan video tersebut.

Dalam video tersebut, Elianu tampak berdebat dengan salah satu guru. Ia menyayangkan peraturan tersebut dan mengaku keberatan jika anaknya harus mengenakan jilbab selama bersekolah.

“Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan (sekolah) negeri,” kata Elianu.

Pihak sekolah pun bersikeras bahwa peraturan itu sudah disepakati sejak awal siswa masuk ke sekolah itu. Para guru mengaku tak bisa mebiarkan salah satu siswa melanggar aturan itu.

Baca Juga: 6 Tahun Jokowi Berkuasa, Ratusan Orang Tewas karena Konflik Tambang

Sumber: suara.com

Kategori
Daerah

Ketua MUI Sumbar: Jangan Paksa Masyarakat Lakukan Vaksinasi

IDTODAY NEWS – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat Buya Gusrizal Gazahar meminta kepada pemerintah untuk tidak melakukan pemaksaan vaksinasi Coronavirus Disease 2019 terhadap masyarakat serta tidak melakukan pendekatan hukum.

Jika pemerintah ingin target vaksinasi tercapai, maka sebaiknya melakukan pendekatan dengan memberikan penjelasan yang bisa diterima oleh masyarakat. Bukan sebaliknya, menggunakan pendekatan hukum dengan berbagai ancaman pidana.

“Jangan lakukan pemaksaan. Jangan lakukan pendekatan hukum seperti berbagai ancaman yang sudah bertebaran di media. Sumbar sebaiknya jangan lakukan seperti itu. Vaksinasi merupakan hak kesehatan masyarakat. Pemerintah harus lakukan sosialisasi kepada masyarakat tanpa pendekatan hukum,” kata Buya Gusrizal Gazahar di sela rapat Satgas Covid-19 bersama Pemprov Sumbar di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu, 13 Januari 2020.

Vaksinasi, kata Buya Gusrizal, merupakan hak pribadi masyarakat lantaran berkaitan dengan nyawa mereka. Maka dari itu, jika ingin lakukan vaksinasi, maka lakukan pendekatan dengan memberikan penjelasan yang bisa diterima oleh masyarakat.

Jika alasan yang disampaikan secara medis tidak ada bahayanya serta tidak ada mudaratnya, maka tentu masyarakat bisa menerima itu.

“Masyarakat pasti cerdas menilai itu. Dan, MUI Sumbar tidak ingin ada pemaksaan kepada masyarakat. Berikan hak masyarakat terhadap diri mereka,” katanya.

Lalu, lanjut Buya Gusrizal, pemerintah juga jangan melihat vaksinasi sebagai satu-satunya jalan keluar. Dia mengatakan vaksin hanya salah satunya.

“MUI Sumbar tidak setuju dengan adanya hukuman bagi masyarakat yang menolak vaksin seperti kena denda bahkan penjara. Jangan ada ancaman kepada masyarakat. Lakukan pendekatan dengan cara yang benar,” ujarnya.

Selain vaksinasi, menurutnya, cara lain untuk menekan laju penularan COVID-19 adalah dengan berdisiplin menerapkan protokol kesehatan. Apalagi mengingat akhir-akhir ini penerapan protokol kesehatan sudah mulai kendor. Timbulnya keramaian, salah satu contoh. Maka dari itu, pemerintah jangan hanya fokus kepada satu solusi saja.

“Jangan dengan adanya vaksin ini, semua masalah (dianggap) menjadi selesai,” katanya.

Baca Juga: Pedas! Jokowi Divaksin, Rocky Gerung: Dia Banyak Bikin Sejarah Mengada-ada

Sumber: viva.co.id

Kategori
Peristiwa

4 Anggota Moge Tak Tahu yang Mereka Keroyok Anggota TNI

IDTODAY NEWS – Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, akhirnya mengungkapkan motif beberapa anggota rombongan motor gede (moge) Harley Owners Group (HOG) mengeroyok 2 anggota TNI. Dalam kasus itu, polisi menetapkan 4 tersangka

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake, mengatakan, motif pengeroyokan karena terjadi miss komunikasi. Anggota moge tak tahu yang dikeroyok anggota TNI.

“Karena dari kejadian itu mungkin miss komunikasi saja. Karena mereka kan, apa namanya, dari yang mukul itu kan dari anggota moge,” kata Stefanus kepada kumparan, Minggu (1/11).

Stefanus menuturkan, awalnya anggota TNI menghampiri anggota moge yang menggeber motornya dengan kencang. Hal itu kemudian tidak diterima oleh anggota moge hingga akhirnya terjadi perkelahian.

“Anggota TNI ini kan menghampirinya kemudian terjadi cekcok. Kami juga enggak tahu juga dari pihak mereka ini tentara, gitu kan. Karena mereka kan berpakaian preman, anggota intelkan,” ujar Stefanus.

Sebelumnya, Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara mengatakan, terdapat dua tersangka baru dalam kasus tersebut. Dua tersangka berinisial HS (48), dan JAD (26). Keduanya telah ditahan di Mapolres Bukittinggi.

“Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bukittinggi sehingga jumlah total tersangka adalah 4 orang, kesemuanya ditahan di rutan,” kata Doddy kepada kumparan, Minggu (1/11).

Doddy menuturkan, kedua tersangka berasal dari Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus pengeroyokan tersebut, kedua tersangka berbagi peran. Hal itu terungkap dalam rekaman CCTV.

Sumber: kumparan.com