Kategori
Peristiwa

TPNPB-OPM: Kami Bertanggung Jawab Atas Tewasnya 4 Anggota TNI AD

IDTODAY NEWS – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sayap militer Organisasi Papua Merdeka, menegaskan bertanggung jawab atas tewasnya 4 anggota TNI Angkatan Darat di Posramil Kisor Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Kamis (2/9/2021) pukul 03.00 WIT.

Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom mengatakan, berdasarkan laporan Panglima Kodap IV Sorong Raya Brigjen Deny Mos, 4 anggota TNI itu tewas dalam baku tembak di medan peperangan.

“Manajemen markas pusat TPNPB menerima laporan langsung lewat telepon dari Panglima Kodap Sorong Raya Deny. Dia mengatakan 4 militer Indonesia tewas dalam operasi penyerangan. Panglima Kodap Sorong Raya TPNPB-OPM bertanggung jawab atas penyerangan ini,” kata Sebby kepada Suara.com, Kamis (2/9/2021).

Sebby mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk perang rakyat dalam pembebasan tanah Papua. Perang dilakukan atas komando para pimpinan TPNPB-OPM.

“Jadi perang pembebasan Papua ini tidak akan berhenti, tetap berlanjut di seluruh tanah Papua, di semua kodap, kapan saja,” tuturnya.

Secara khusus, kata Sebby, operasi ofensif terhadap posramil ini juga sebagai ultimatum kepada pemerintah serta militer Indonesia agar tidak menyerang permukiman warga sipil.

“Kami menantang TNI dan Polri untuk perang di tempat terbuka, jangan menyerang perkampungan warga sipil. Cari TPNPB di markas-markas, seperti kami memerangi Indonesia di pos-pos militer.”

“TPNPB siap menghadapi militer Indonesia di medan perang. Meski senjata api kami tidak lengkap, tapi tetap berjuang. Karena kami yang punya tanah dan alam Papua, bukan Indonesia,” tegasnya.

4 anggota TNI tewas

Sebelumnya, sebanyak empat anggota TNI Angkatan Darat ditemukan meninggal dunia akibat diserang oleh sekelompok orang di Posramil Kisor Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Kamis pukul 03.00 WIT.

Mengutip Antara, Serda Amrosius, Praka Dirham, Pratu Zul Ansari ditemukan dalam keadaan tewas di dalam posramil.

Sedangkan Lettu Chb Dirman, Komandan Posramil Kisor, ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di semak belukar, tak jauh dari pos.

Berdasarkan informasi yang diterima, masih ada satu anggota TNI AD, yakni Pratu Ikbal, hingga kekinian dinyatakan hilang.

Kepala Penerangan Kodam XVIII/Kasuari Letnan Kolonel Arm Hendra Pesireron, yang dihubungi Antara membenarkan adanya kejadian tersebut. Hendra mengatakan, masih melakukan evakuasi terhadap jenazah para prajuritnya.

Sumber: suara.com

Kategori
Peristiwa

Anggota TNI AD Gugur Saat Baku Tembak dengan KKB Papua di Intan Jaya

IDTODAY NEWS – Baku tembak antara TNI dengan KKB Papua kembali terjadi di Titigi, Intan Jaya, Papua. Dalam insiden itu, Anggota Yonif 400/BR Prada Agus Kurniawan, gugur.

“Kontak senjata terjadi Minggu sekitar pukul 11.40 WIT. Korban terkena tembakan di bagian punggung,” kata Danrem 173 PVB Brigjen TNI Iwan Setiawan, seperti dikutip dari Antara, Senin (11/1).

Saat itu, Agus tengah bertugas di Pos Titigi yang berjarak 5 km dari Sugupa ibu kota Intan Jaya. Kondisi alam di sana memang terdiri dari gunung-gunung.

Iwan belum bisa mengungkapkan kronologi lengkap baku tembak yang terjadi saat itu. Tim fokus mengevakuasi jenazah Agus.

Jenazah Agus lalu dibawa ke Timika, Papua, dengan menggunakan helikopter milik TNI AU.

“Pengejaran masih dilakukan oleh personel dari Yonif 400/BR,” kata Brigjen TNI Iwan Setiawan.

Baca Juga: Ngabalin Posting Foto Sriwijaya Air Jatuh Tertangkap Kamera, Roy Suryo: Hasil Editan

Sumber: kumparan.com

Kategori
Peristiwa

Sambangi Markas Besar Angkatan Darat, Prabowo: Bicara Doktrin TNI AD, Harus Lihat Sumber Hukum

IDTODAY NEWS – Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto diketahui baru-baru ini menyambangi Markas Besar Angkatan Darat pada .

Kedatangan Prabowo ke Markas Besar TNI AD yakni untuk menjadi pembicara dalam Seminar Revisi Doktrin TNI Angkatan Darat Kartika Eka Paksi tahun 2020.

Momen kehadiran Prabowo dalam seminar itu diabadikan dalam Youtube TNI AD pada 15 Desember 2020.

Terlihat prajurit TNI AD dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa, beserta jajaran petinggi AD turut menyambut kedatangan sang Menhan.

Sebelum menuju Gedung AH Nasution, tempat berlangsungnya acara seminar, Prabowo diajak berkeliling melihat ruangan di Markas Besar TNI AD.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Cirebon.com dalam artikel “Lama Tak Muncul, Menhan Prabowo Subianto Sambangi Mabes TNI AD, Beri Masukan Soal Doktrin TNI”, acara diawali dengan penayangan video Latihan Antar Kecabangan tahun 2020 yang berlangsung di Baturaja beberapa waktu lalu, dilanjutkan dengan sambutan dari Komandan Kodiklat Angkatan Darat Letjen TNI A.M Putranto.

Kategori
Peristiwa

Menhan Prabowo Subianto Paparkan Revisi Doktrin TNI AD di Mabesad

IDTODAY NEWS – Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto memenuhi undangan ke Markas Besar Angkatan Darat, untuk menyampaikan paparan dalam Seminar Revisi Doktrin TNI Angkatan Darat Kartika Eka Paksi tahun 2020. ⁣

Dalam tayangan Youtube TNI AD, Minggu (20/12/2020), terlihat kedatangan Menhan disambut dengan jajar kehormatan oleh prajurit TNI AD dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa, beserta jajaran petinggi AD.

Menhan kemudian diajak berkeliling melihat beberapa ruangan di Mabesad sebelum menuju Gedung AH Nasution, tempat berlangsungnya acara seminar.⁣

Acara diawali dengan penayangan video Latihan Antar Kecabangan tahun 2020 yang berlangsung di Baturaja beberapa waktu lalu, dilanjutkan dengan sambutan dari Komandan Kodiklat Angkatan Darat Letjen TNI A.M Putranto.⁣

Dijelaskan Dankodiklatad, Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi merupakan doktrin tertinggi dalam TNI AD, dan hakikat doktrin tersebut menjadi penegasan dan penguatan cita-cita perjuangan tanpa akhir TNI AD.

Dankodiklatad juga menjelaskan, bahasan yang akan disampaikan, yakni tentang sejarah TNI AD, peran, tugas, dan fungsi TNI Angkatan Darat, ancaman, pembinaan, dan penggunaan kekuatan AD, serta TNI Angkatan Darat di masa depan.

“Fokus diskusi dalam seminar guna mendapatkan ide dan masukan yang konstruktif. Semoga kegiatan seminar ini dapat memberikan manfaat dalam membangun TNI Angkatan Darat menghadapi tantangan tugas di masa yang akan datang,” ujar Dankodiklatad.⁣

Selain itu, doktrin tersebut dijadikan pedoman berisikan ajaran utama yang menjadi landasan filosofis dalam membangun dan mengembangkan postur TNI AD yang dapat diandalkan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara.

Sementara itu, Menhan Prabowo Subianto menyampaikan bahwa tujuan nasional pertama, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sehingga fungsi perlindungan dan pertahanan menjadi yang pertama dan utama suatu negara.

“Tentunya kalau kita bicara doktrin TNI AD, kita harus lihat sumber-sumber hukum kita, yaitu sumber tertinggi di negara kita, tentunya UUD 1945. Wawasan pertahanan kita adalah defensif, kita ingin mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang diamanatkan oleh proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Menhan.

Sementara itu, Kasad Jenderal Andika Perkasa mengharapkan sosialisasi yang disampaikan oleh Menhan dapat menambah wawasan dan motivasi peserta dalam memahami Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi karena doktrin dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa depan.

“Terima kasih atas kesediaan waktu Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto yang telah memenuhi undangan untuk memberikan paparan dalam Seminar Revisi Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi 2020,” kata Kasad.

Sumber: okezone.com

Kategori
Peristiwa

Kritik Mahfud MD, Musni: Kalau Agama Urusan Pribadi, Kenapa Ada Kementerian Agama?

IDTODAY NEWS – Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD tentang agama.

Mahfud sebelumnya dalam acara Apel Danrem dan Dandim Terpusat 2020 di Markas Besar TNI AD menyinggung urusan agama adalah urusan pribadi.

“Urusan agama itu menjadi urusan pribadi,” tutur Mahfud, Kamis, 12 November 2020.

Menyikapi itu, Musni menyinggung posisi pemerintah yang secara tidak langsung ikut mengatur urusan agama. Salah satunya dengan terdapatnya Kementerian Agama.

“Kalau agama urusan pribadi, mengapa ada Kementerian Agama? Naskah khutbah Jum’at dibuatkan oleh Kemenag RI. Haji urusan agama berarti urusan pribadi, mengapa pemerintah terlibat mengurus haji, bahkan dana haji dipakai pemerintah untuk biaya infrastruktur,” kicau Musni menggunakan akun @musniumar, Jumat (13/11/2020).

Kicauan Musni mendapat beragam komentar dari warganet. Ada pihak yang mendukung pernyataan Musni, namun tidak sedikit pula yang mencibirnya.

“Kalo Yg duitnya melimpah, jadi urusan negara prof. Agama itu menjadi urusan pemerintah kalo ada kepentingannya, tapi kalo berpotensi merugikan maka mereka lepas tangan,” timpal pengguna akun Twitter @khalif_el2.

“Auto bingung…,” balas akun @budiagani.

Sumber: akurat.co

Kategori
Hukum

Prajurit TNI AD Dipenjara 14 Hari, Personel TNI AU Diborgol

IDTODAY NEWS – Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengatakan, Kopda Asyari Tri Yudha, selaku personel Kompi A Batalyon Zeni Konstruksi (Yonzikon) 11/Durdhaga Wighra dikenakan penjara. Dalam video yang direkam dalam perjalanan pengamanan menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (9/11), Kopda Asyari mengaku, siap mengawal kedatangan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

“Persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab, kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Takbir, Allahu akbar,” ucap Kopda Asyari dalam video yang direkamnya sendiri tersebut. Dudung pun menganggap jajarannya itu telah melanggar aturan internal tentang media sosial (medsos).

“Viralnya anggota Zipur 11/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan media sosial oleh prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Dudung saat mengunjungi Markas Yonzikon 11 di Matraman, Jakarta Pusat, dalam siaran, Kamis (12/11).

Yonzikon 11 sebelumnya berada di bawah Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad). Kemudian KSAD Jenderal Andika Perkasa memimpin serah terima pengalihan komando dan pengendalian (alih kodal) dari Pusziad kepada Kodam Jaya di Mabesad pada Jumat (23/10).

Menurut Dudung, Kopda Asyari telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dudung pun berpesan kepada jajarannya untuk berhati-hati dalam menggunakan medsos. Pihaknya juga mengingatkan seluruh prajurit di jajaran Kodam Jaya untuk tidak mengunggah rahasia yang berkaitan dengan kegiatan militer serta berfoto dengan pakaian seragam dalam kesempatan atau pose yang tak pantas.

“Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI, Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan medsos, jangan sampai terjerat UU ITE,” kata Dudung.

Selain personel TNI AD, personel TNI AU juga terjerat kasus ketika merekam nyanyian untuk menyambut kedatangan Habib Rizieq yang sejak 2017 tertahan di Arab Saudi. “Marhaban alan wasahlan, marhaban Habib Rizieq Syihab, takbir Allahu akbar,” ucap Serka BDS itu dalam rekaman video yang viral.

Tidak berselang lama, foto Serka BDS dengan tangan diborgol beredar. Serka BDS mengenakan baju tahanan dengan tulisan Tahanan Polisi Militer di Rumah Tahanan Satuan Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma. Kepala Dinas Penerangan AU (Kadispenau) Marsma Fajar Adriyanto, mengatakan, Serka BDS ditahan bukan karena menyanyi, melainkan melanggar aturan medsos.

Kepala Penerangan Lanud Halim Perdanakusuma, Letkol Rizwar juga mengatakan, personel yang berdinas di satuan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, itu ditahan terkait dengan unggahan di medsos. “Sedang dilakukan pemeriksaan oknum AU karena unggahan video,” kata Rizwar kepada Republika.

Sumber: repubika.coid

Kategori
Politik

Usai TNI AD, Kini Prajurit AU Disanksi karena Unggah Video Sambut Rizieq

IDTODAY NEWS – Video viral di jejaring media sosial memperlihatkan aksi anggota TNI Angkatan Udara bernyanyi menyambut kedatangan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.

Buntut dari aksi tersebut, anggota TNI AU itupun tengah diperiksa lantaran diduga melanggar disiplin militer.

Kepala Dinas Penarangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Fadjar Adrianto mengatakan, anggota TNI AU itu berinisial Serka BDS.

Serka BDS, kata dia, telah dijatuhi hukuman disiplin lantaran sembarang mengunggah video ke media sosial.

“Intinya melakukan pelanggaran disiplin militer karena sudah diperintahkan oleh Panglima TNI dan KSAU kita tidak boleh sembarangan mengupload sesuatu yang menyalahgunakan aturan,” kata Fajar saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Menurut Fajar, kekinian Serka BDS tengah diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (POM). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menentukan jenis hukuman yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

“Sanksinya nanti kalau sudah ada penyelidikan,” katanya.

Berkenaan dengan itu, Fajar menegaskan tak ada larangan bagi anggota TNI AU untuk menggunakan sosial media.

Hanya , dia mengimbau kepada seluruh anggota untuk lebih bijak dalam bersosial media.

“Bukannya kita melarang bermedsos karena medsos suatu kebutuhan tapi tetap ada tata cara dan aturan tersendiri untuk bermedsos, patuhi saja aturan yang ada,” kata dia.

Dalam video berdurasi singkat yang diunggah akun Instagram @digeeembokFC terlihat Serka BDS bernyanyi menyabut kedatangan Rizieq. Dia bersenandung sembari menggunakan atribut lengkap anggota TNI AU.

“Marhaban pemimpin FPI Allah..Allah. Disambut prajurit TNI Allah… Allah, Marhaban ahlan wa sahlan… Marbahan Habib Rizieq Syihab. Takbir!!! Allahu Akbar,” demikian nyanyian prajurit TNI AU dengan mengepal tangan kanannya dikutip dari akun @digeeembokFC.

Sebelumnya, peristiwa serupa juga ditemukan di lingkungan TNI Ad. Seorang anggota TNI AD, Kopda ATY dijatuhkan sanksi setelah membuat dan mengunggah video berisi ucapan dukungan kepada Rizieq.

Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar menegaskan, pada 9 November 2020 prajurit Kopda ATY yang merupakan anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya sejatinya ditugaskan untuk mengamankan objek vital di Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, saat itu dia justru mengambil dan merekam video serta memberikan komentar dengan narasi tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh pimpinan.

Kapendam Jaya menyatakan, dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

“Dengan demikian Kopda ATY akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ujar Kapendam Jaya.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, bunyi pasal 8 huruf a dijelaskan:

“Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.”

Sedangkan jenis hukuman disiplin militer diatur dalam Pasal 9 di antaranya teguran; penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; dan atau penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Sumber: suara.com