Kategori
Politik

BEM SI Membawa Narasi Sidang Rakyat Dalam Demo yang Digelar Nanti Siang

IDTODAY NEWS – BEM SI akan kembali menggelar aksi demo menuntut Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut. Aksi unjuk rasa kali ini dilaksanakan dalam momentum peringatan sumpah pemuda.

Koordinator Pusat Aliansi BEM Seluruh Indonesia Remy Hastian Putra Muhammad Puhi mengatakan, demo akan digelar karena tuntutan mereka sejak awal belum juga dikabulkan.

“BEM SI akan menyuarakan narasi Sidang Rakyat terhadap permasalahan negeri ini yang belum dituntaskan oleh pemerintah. Serta BEM SI tetap menguatkan narasi #MosiTidakPercaya kepada pemerintah dan wakil rakyat yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat karena sampai saat ini belum merealisasikan tuntutan yang disampaikan mahasiswa,” kata Remy dalam keterangannya, Rabu (28/10).

Hanya saja, Remy tidak menyebut di mana lokasi mereka akan menggelar aksi demo. Ia mengisyaratkan massa yang akan datang tidak hanya mahasiswa dari Jakarta saja.
“Aksi akan dilaksanakan pada Rabu, 28 Oktober 2020 pada pukul 13.00 dengan estimasi 1.000 massa yang tergabung dengan mahasiswa lainnya di luar Provinsi DKI Jakarta,” kata Remy.

BEM SI sebelumnya menggelar demo di kawasan Patung Arjuna Wijaya atau patung kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10). Dalam demo itu mereka memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi.

Kategori
Politik

Staf Khusus Presiden Pastikan Hanya Satu Pasal Dihapus dari UU Cipta Kerja

IDTODAY NEWS – Istana Kepresidenan memastikan proses cleansing atau pemeriksaan akhir terhadap naskah UU Cipta Kerja telah rampung. Pemeriksaan ini sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara, dengan menyesuaikan format halaman dan menghapus satu pasal yang seharusnya dikembalikan ke UU existing.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan bahwa hanya pasal 46 dalam paragraf 5 tentang Energi dan Sumber daya Mineral (sebelumnya termuat dalam naskah 812 halaman) yang dikeluarkan. Pasal yang hilang tersebut memiliki substansi yang sama dengan Pasal 46 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hilangnya pasal tersebut memiliki arti, pengaturannya dikembalikan ke UU existing.

Dini mengutip penjelasan dalam Pasal 5 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan beberapa asas. Salah satunya adalah asas ‘kejelasan rumusan’ yang termuat dalam huruf f pasal tersebut.

“Proses cleansing yang dilakukan oleh Setneg adalah dalam rangka memastikan bahwa asas ‘kejelasan rumusan’ tersebut terpenuhi,” kata Dini kepada wartawan, Jumat (23/10).

Dini juga menyebutkan bahwa naskah UU Cipta Kerja yang sudah rampung diperiksa ini sedang dalam proses ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah resmi ditandatangani oleh presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI (LNRI), maka naskah UU Cipta Kerja bisa diakses terbuka oleh publik.

Seperti diketahui, naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR terdiri dari 812 halaman. Namun belakangan, usai dilakukan formatting dan pengecekan teknis terhadap aturan sapu jagat itu, jumlah halaman berubah menjadi 1.187.

Ternyata, perubahan halaman ini bukan hanya disebabkan penyesuaian format saja, namun juga ada satu pasal yang hilang. Pemerintah mengklaim bahwa Pasal 46 memang seharusnya tidak ada dalam naskah final. Alasannya, rapat panja telah memutuskan untuk mengembalikan pasal tersebut ke aturan UU existing.

Namun, adanya revisi naskah oleh pemerintah setelah UU Cipta Kerja diketok palu dan diserahkan oleh DPR justru memberi kesan bahwa penyusunan aturan sapat jagat tersebut tergesa-gesa. Setelah disetujui oleh pemerintah dan DPR pun, terbukti masih ada perbaikan format halaman hingga penghapusan pasal.

Menanggapi anggapan ini, Dini meminta wartawan menanyakan hal tersebut ke parlemen. Sekretariat Negara, menurutnya, hanya menjalankan tugas final review atau pemeriksaan akhir terhadap naskah yang diserahkan DPR.

“Yang jelas perubahan dilakukan agar substansi sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panja. Perubahan juga dilakukan dengan sepengatahuan DPR dan diparaf DPR. Perubahan dilakukan dengan proper. Itu yang penting,” kata Dini.

Kategori
Cek Fakta

Cek Fakta: Akhirnya MK Resmi Gagalkan Omnibus Law

IDTODAY NEWS – Akun Facebook Zona Nyaman mengunggah video yang diikuti dengan narasi bahwa akhirnya MK resmi menggagalkan omnibus law setelah Presiden Joko Widodo dicecar mahasiswa. Postingan tersebut diunggah pada Kamis (22/10/20).

Video dan narasi tersebut pertama kali tayang pada akun Youtube Jordan Liono pada Rabu (21/10/20).

Berikut narasinya:

“ AKHIRNYA!! MK RESMI GAGALKAN OMNIBUS LAW SETELAH PRESIDEN JOKOWI DICECAR MAHASISWA ??”

Penjelasan

Dari hasil penelusuran, dilansir turnbackhoax.id, dalam video tersebut tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa akhirnya Mahkamah Konstitusi resmi menggagalkan omnibus law setelah Presiden Jokowi dicecar mahasiswa.

Dari penelusuran lebih lanjut, sampai saat ini (22/10/20) tidak ada pemberitaan maupun pernyataan dari instansi-instansi terkait bahwa UU Cipta Kerja resmi dibatalkan.

Melansir dari suara.com, melalui juru bicara MK, Fajar Laksono, memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi siap menerima permohonan Judicial Review (JR) terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dan Pemerintah, Senin (5/10/2020) lalu.

Fajar juga mengatakan bagi para pemohon uji materi untuk menyiapkan seluruh prosedur untuk nantinya diverifikasi agar diterima oleh MK.

“Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputuskan,” ucap Fajar.

Fajar mengklaim hakim MK akan memutus setiap permohonan uji materi secara adil dan berharap nantinya masyarakat turut memantau proses selama persidangan uji materi terkait UU Cipta Kerja di MK.

“Mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Fajar.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa video dan narasi yang beredar adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.

Sumber: viva

Kategori
Politik

Massa Buruh Tolak Omnibus Law Long March ke Patung Kuda

IDTODAY NEWS – Massa demo dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia melakukan long march dari titik kumpul mereka di Jalan MH Thamrin ke Patung Kuda, Jakarta Pusat. Kini mereka sudah mulai bergerak.

Pantauan detikcom, Kamis (22/19/2020), sekitar pukul 12.45 WIB, massa mulai berjalan ke Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Mereka berjejer ke belakang mengikuti mobil komando yang berada di depan massa.

Massa membentangkan sejumlah poster bertuliskan aksi penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Mereka kompak mengenakan pakaian merah khas warna dari KASBI.

“Sistem kapitalisme gagal sejahterakan rakyat! Omnibus law cipta kerja pesanan investor dan oligarki!” demikian bunyi salah satu poster yang dibawa massa KASBI.

Personel kepolisian mengawal aksi long march massa buruh. Massa buruh berjalan kurang lebih 1 km dari titik kumpul ke Patung Kuda.

Adanya aksi long march kaum buruh membuat lalu lintas sedikit tersendat. Pengendara harus memelankan laju kendaraannya ketika hendak melewati barisan massa.

Sekitar 20 menit massa buruh ini melakukan aksi long march. Massa tiba di Patung Kuda sekitar pukul 13.05 WIB. Massa pun melanjutkan demo di Patung Kuda.

Sumber: detik.com

Kategori
Politik

Tolak Omnibus Law, Gerakan Buruh Jakarta Akan Demo Mulai Besok Kepung Istana

IDTODAY NEWS – Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) akan melakukan demo untuk menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Pihak kepolisian pun mengingatkan akan adanya potensi besar klaster Corona karena demonstrasi.

Gerakan Buruh Jakarta terdiri atas aliansi serikat pekerja/buruh yang berkedudukan di Jakarta. Koordinator lapangan GBJ, Supardi, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya.

“Iya betul (demo). Pemberitahuan aja, udah ke Polda. Sudah ada respons sih, tapi kan kondisinya situasional,” kata Supardi saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).

Sebelum ke Istana Negara, massa akan berkumpul di 5 titik, di antaranya kawasan industri Pulogadung, kawasan industri KBN Cakung, kawasan industri KBN Marunda, flyover Pasar Rebo, dan waduk Pluit. Aksi akan dimulai pada Kamis, 15 Oktober, hingga Kamis, 22 Oktober.

Supardi mengatakan aksi akan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB setiap harinya. Massa akan melakukan orasi atau mimbar bebas.

“Iya betul (mulai besok), sampai jam 4-an, mimbar bebas,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya belum mengetahui terkait rencana demonstrasi besok. Dia memastikan belum ada pemberitahuan yang masuk terkait rencana aksi Gerakan Buruh Jakarta.

Kategori
Peristiwa Politik

Demo Di Patung Kuda, Buruh: Ngapain Pak Jokowi Jauh-jauh ke Kalimantan Kalau Cuma Mau Lihat Bebek, Kami Bawain

IDTODAY NEWS – Ada tiga bebek yang mengikuti aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, siang ini. Bebek-bebek itu rupanya sengaja dibawa massa aksi dari buruh.

Dari pantauan pukul 14.39 WIB, Rabu (14/10/2020), tampak massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI) memadati lokasi yang berada di dekat pintu masuk Monas. Mereka menyampaikan aspirasinya menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

Massa tampak membentangkan spanduk berisi aspirasi penolakan. Selain itu, ada mobil komando dengan oratornya yang terus meneriakkan orasi.

Tiba-tiba ada tiga buruh perempuan yang mendekati mobil komando sembari masing-masing memegang seekor bebek. Koordinator lapangan (korlap) aksi dari FSPASI bernama Nurdin mengatakan tiga bebek itu sebagai simbol sindiran.

“Itu artinya bentuk sindiran. Pak Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia, presidennya orang Indonesia, dia lebih mementingkan nengokin Kalimantan ketimbang menemui rakyatnya yang beramai-ramai datang ke Istana,” ucap Nurdin.

Pada 8 Oktober lalu, saat aksi demonstrasi berlangsung di Istana hingga akhirnya berakhir ricuh, Presiden Jokowi memang tidak sedang berada di Ibu Kota. Jokowi melakukan kunjungan ke Kecamatan Pandih Batu, Kalimantan Tengah (Kalteng), untuk melihat peternakan bebek.

“Maka kami buruh berinisiatif, ngapain Pak Jokowi jauh-jauh ke Kalimantan kalau cuma mau lihat bebek. Kami bawain jauh-jauh dari Cileungsi ke sini. Kita anterin, kita anterin bebek itu,” lanjutnya.

Nurdin juga menyebut UU Cipta Kerja merugikan buruh. Proses terbentuknya UU Cipta Kerja pun turut dikritiknya.

Sementara itu, massa buruh saat ini masih melakukan aksi unjuk rasa. Aparat kepolisian pun melakukan penjagaan. Di sisi lain, lalu lintas di sekitar Patung Kuda tidak ditutup dan terpantau ramai-lancar.

Kategori
Politik

Draf Berubah-ubah, Pengamat: Itu Permainan Tingkat Tinggi

IDTODAY NEWS – Jumlah halaman draf RUU Cipta Kerja (Ciptaker) terus mengalami perubahan meski sudah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu, awalnya 905 halaman, menjadi 1035 halaman, dan muncul pula versi 812 halaman. Pengamat Politik Ujang Komarudin khawatir, draf RUU tersebut diutak-atik.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini mengatakan, terus berubahnya draf RUU Ciptaker pasca diparipurnakan ini semakin menunjukkan bahwa RUU ini tidak didukung oleh masyarakat luas.

“Isi UU-nya bisa saja diutak-atik dan diubah-ubah kembali sesuai selera. Itu bukan rahasia umum lagi. Bisa saja perubahan halaman itu diubah, diutak-atik, atau dihaluskan bahasa dan isinya,” ujar Pengajar Universitas Al-Azhar Indonesia itu pada Republika.co.id, Selasa (13/9).

Pengubahan, kata Ujang, bisa saja dilakukan agar yang tadinya pasal-pasalnya merugikan kaum pekerja (buruh) dan rakyat Indonesia diperhalus seolah-olah sesuai dengan yang dituntut oleh rakyat. “Itu permainan tingkat tinggi. Aneh memang. Tapi nyata. Dan terjadi,” kata Ujang.

Jika DPR dan Pemerintah membuat UU Ciptaker sesuai dengan keinginan rakyat, lanjut dia, maka permainan perubahan halaman dan “perubahan” isi pasal tak akan terjadi.

Sebab, lanjutnya, bagaimana mungkin saat Rapat Paripurna DPR yang mengesahkan UU Cipta Kerja, para anggota DPR-nya tidak memegang draft asli dan finalnya. Sehingga saat ini, draft yang ada di masyarakat ada beberapa versi.

“Dan anehnya, di Bappenas saja, mereka punya dua versi. (Karena saya dapat laporan dari teman di Bappenas),” kata Ujang.

Berubah-ubahnya draf RUU Cipta Kerja ini pun berimbas pada semakin anjloknya kepercayaan masyarakat pada DPR dan Pemerintah RI. Dia berharap, Pemerintah dan DPR bisa jujur soal draf tersebut.

“Jika draft sendiri tak jelas dan kucing-kucingan dengan rakyat, maka rakyat tak akan percaya lagi pada pemerintahnya sendiri,” kata dia.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, beragam versi naskah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang beredar di publik bukanlah sesuatu hal kebetulan. Ia menduga hal tersebut sengaja didesain untuk mengacaukan informasi di ruang publik.

“Adanya naskah yang beragam versi tersebut hanya akan membuat publik mempersoalkan hal-hal teknis soal ketersediaan naskah RUU tanpa punya bahan yang valid untuk mengkritisi substansi RUU tersebut,” kata Lucius dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Selasa (13/10).

Menurutnya, situasi tersebut membuat DPR dan pemerintah leluasa memastikan substansi RUU Ciptaker yang sesuai keinginan DPR dan pemerintah berjalan mulus sampai UU tersebut diundangkan. “Ketidaktersediaan naskah valid yang resmi di ruang publik nampaknya akan memudahkan DPR dan Pemerintah untuk mengontrol substansi yang mereka inginkan tetap tercantum dalam naskah final yang akan langsung diundangkan nanti,” ujarnya.