Kategori
Politik

Wartawan Daerah Tak Bisa Meliput Kunjungan Jokowi PWI Kuningan: Ini Mengekang Kebebasan Pers

IDTODAY NEWS – Rencana kunjungan kerja Presiden RI, Joko Widodo, ke Kabupaten Kuningan pada Selasa besok (31/8) dikabarkan tak bisa diliput
wartawan daerah.

Kabar tersebut sontak disesalkan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kuningan, Nunung Khazanah.

Nunung mengatakan, kehadiran Jokowi membuat wartawan daerah tidak bisa meliput secara langsung.

“Pelarangan peliputan oleh wartawan yang bertugas di wilayah Kuningan, yang notabene wilayah kunker Presiden Jokowi itu sudah mengekang kebebasan pers,” kata Nunung dalam keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Senin (30/8).

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Menurutnya, pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

“Bahkan dalam undang-undang itu pun dinyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tuturnya.

Ia menyebutkan, Kabupaten Kuningan sudah dua kali dikunjungi Presiden RI. Yaitu Presiden Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, wartawan daerah tidak dilarang meliput.

“Memang peliputan orang nomor satu di Indonesia itu harus menempuh prosedural, seperti memperlihatkan surat tugas peliputan/kartu media tempat ia bekerja dan dengan aturan jarak serta aturan lainnya, rasanya wartawan daerah pasti mengikuti prosedural tersebut,” paparnya.

Kalau dikaitkan dengan pandemi Covid-19, Nunung menjelaskan, salah satu agenda kunker ini adalah meninjau vaksin yang melibatkan sekitar ribuan warga.

“Saya rasa ketika ada alasan karena masih pandemi, tidak masuk akal. Berkunjung ke pemukiman warga, meninjau vaksin dan masuk ke pendopo sudah dipastikan berkerumun,” jelasnya.

Ia berharap, kebebasan pers untuk bisa meliput apa adanya kegiatan yang sedang berlangsung tidak dilarang, karena hak itu dijamin undang-undang.

Dari informasi yang dihimpun Kantor Berita RMOLJabar, kunjungan Presiden Jokowi ke Kuningan untuk meninjau pelaksanaan vaksinasi di Pondok Pesantren Khusnul Khotimah, sekaligus memberikan pengarahan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

Kemudian, melaksanakan peninjauan ke perumahan warga yang direlokasi karena terkena dampak pembangunan Waduk Kabupaten Kuningan.

Sumber: rmol.id

Kategori
Hukum

Ancam Tugas Wartawan Dan Media, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d Dalam Maklumat Terkait FPI

IDTODAY NEWS – Komunitas pers meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz mengevaluasi Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Permintaan ini disampaikan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S. Depari, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Hendriana Yadi, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI) Hendra Eka, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Kemal E. Gani, dan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut.

Polri beralasan Maklumat yang ditandatangani 1 Januari 2021 itu untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Menurut komunitas pers, ada empat hal yang disampaikan dalam Maklumat itu, yang salah satunya tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam wartawan dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.

Menyikapi Maklumat di Pasal 2d tersebut, komunitas pers menyatakan empat sikap:

Pertama, Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Kedua, Maklumat ini mengancam tugas wartawan dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 UU 40/1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai ‘pelarangan penyiaran’, yang itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers,” ujar komunitas pers yang keterangan tertulis, Jumat (1/1).

Ketiga, mendesak Kapolri mencabut Pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tidak senapas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan UU Pers.

Kelima, menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh UU Pers.

Baca Juga: Transformasi FPI, HNW: Boleh Mendirikan, Asal Tidak Melanggar Hukum

Sumber: rmol.id

Kategori
Peristiwa

Polisi dan Wartawan jadi Korban saat Bintang Kejora Berkibar di Tengah Amukan Massa Demo

IDTODAY NEWS – Aksi unjuk rasa berujung ricuh terjadi di Kota Sorong, Papua Barat, Jumat ( 27/11) pagi. Akibatnya, empat anggota polisi terluka.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, selain empat polisi, ada satu wartawan juga terluka.

“Sekarang dalam penanganan aparat kepolisian,” ujar Ary ketika dikonfirmasi, Jumat.

Ary menuturkan, kericuhan berawal saat ratusan massa unjuk rasa mengibarkan bendera bintang kejora dan dibubarkan oleh aparat kepolisian.

Kategori
Politik

Tempo.co Dihack, Pemred: Ini Upaya Pembungkaman, Kami Tidak Takut!

IDTODAY NEWS – Peretasan website media online Tempo.co oleh oknum tidak bertanggung jawab masih menyisakan tanda tanya.

Namun yang pasti, peretasan itu masih dalam suatu rangkaian peristiwa seiring isu nasional yang dimainkan oleh Tempo, juga maraknya peretasan akun media sejumlah aktivis.

Begitu disampaikan Pemred Tempo.co, Setri Yasra saat mengisi diskusi daring Smart FM, bertajuk “Peretasan di Dunia Maya”, Sabtu (22/8).

Setri Yasra mengatakan, ancaman atau teror dengan cara meretas laman pemberitaan media online tidak lantas membuat pihaknya takut dan gentar. Menurutnya, cara-cara picik semacam itu diyakininya ada pihak-pihak yang gerah dengan fakta jurnalistik yang disajikan Tempo.co.

“Yang ingin kita sampaikan pesan bahwa kita tidak takut. Kita tidak gentar, akan tetap seperti biasa. Tempo akan tetap memberitakan apapun yang ada di lapangan tanpa ada hambatan apa-apa, tanpa pretensi apa-apa,” tegasnya.

Menurut Setri Yasra, pihaknya menduga ada upaya-upaya pembungkaman terhadap Tempo hingga website resminya diretas oleh pihak anonimius.

Namun begitu, bagi Tempo yang kerap mendapatkan teror sudah biasa sejak dahulu. Bahkan saat era orde baru kantor Tempo diberedel hingga digeruduk oleh sekelompok orang yang tidak suka.

“Jadi, kami menduga ini ada upaya-upaya agar minimal membuat bahwa kami enggak tau targetnya tapi ada upaya-upaya membungkamlah,” kata dia.

“Tapi karena kami sudah sangat terbiasa ya dengan berbagai kondisi itu ya kita sih tetap seperti biasa saja. Kami tetap malamnya bekerja normal paginya tetap seperti hari yang lain,” imbuhnya menegaskan.

Lebih jauh daripada itu, Setri Yasra menyebutkan upaya peretasan website Tempo tidak ubahnya seperti pembredelan gaya baru.

“Tempo pernah dibredel, digeruduk, tapi jangan-jangan sekarang eranya bukan itu lagi. Eranya adalah retas hack dan sebagainya,” tandasnya.

Sumber: rmol.id