IDTODAY NEWS – Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam menangkap YouTuber Muhammad Kece yang diduga menistakan agama. Kini, Kece telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah menangkap M Kece dan segera untuk dipenjarakan. Karena termasuk tindak pidana yang berat karena ancamannya dari Pasal 156a KUHP adalah maksimal lima tahun penjara,” ujarnya, seperti dilansir dari suara.com, Kamis (26/8).
Novel berharap aparat kepolisian juga menangkap terduga pelaku penistaan agama lainnya. Anak buah Habib Rizieq Shihab itu menyebutkan sejumlah nama yang dianggap telah menghina kepercayaan.
Adapun nama Sukmawati Soekarnoputri, Ade Armando hingga Denny Siregar. Novel meminta penegak hukum lekas memproses mereka.
“Seperti Sukmawati, Ade Armando, Abu Janda, Viktor Laiskodat, Denny Siregar dan lain-lain. Saya berharap polisi tidak tebang pilih karena yang baru ditangkap (Muhammad Kece) hanya masyarakat biasa,” ujarnya.
Sumber: jitunews.com