Tak Lanjutkan Normalisasi Era Ahok, Begini Cara Anies Baswedan Atasi Banjir

Tangkapan layar saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan salah satu karya dalam peluncuran buku foto bertajuk “Potret Jakarta 2020: Kolaborasi Melawan Pandemi,” yang disiarkan secara virtual pada Sabtu, 30 Januari 2021. (Foto: Tempo/Adam Prireza)

IDTODAY NEWS – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus program normalisasi yang diajukan dalam draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jakarta 2017-2022. Normalisasi merupakan salah satu upaya pencegahan banjir di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dikerjakan bersama pemerintah pusat.

Anies sebelumnya menetapkan empat upaya pengendalian banjir dan abrasi yang tertuang dalam RPJMD 2017-2022. Empat upaya itu adalah pembangunan tanggul laut dan muara sungai, pembangunan waduk atau naturalisasi dan normalisasi sungai, perbaikan tata kelola air, serta pembangunan integrated tunnel atau multipurpose tunnel.

Anies lantas mengubah rencananya mengatasi banjir di Ibu Kota. Dia menghapus program normalisasi dan menambah beberapa program. Ada juga rencana yang tetap, yakni naturalisasi, pembangunan tanggul laut, dan perbaikan tata kelola air.

Dihapusnya normalisasi mendapat kritik dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI. “Jika Pak Anies menghapus normalisasi sungai dari dokumen RPJMD, maka warga Jakarta akan dirugikan akibat banjir yang terus terjadi,” kata Wakil Ketua Fraksi PSI Justin Adrian Untayana dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Februari 2021.

Dalam draf perubahan RPJMD, pengendalian banjir dan abrasi menjadi salah satu program pengelolaan sumber daya air. Anies memutuskan enam cara menuntaskan banjir secara jangka pendek, menengah, dan panjang. Berikut rinciannya:

  1. Pembangunan dan revitalisasi prasarana sumber daya air dengan konsep
    naturalisasi
    Pemerintah DKI bakal membangun waduk, situ, embung, kali, sungai, dan saluran dengan konsep naturalisasi untuk merealisasikan program ini. Naturalisasi merupakan cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau dengan memperhatikan kapasitas tampungan,
    fungsi pengendalian banjir, dan konservasi.
Baca Juga  Warga Aceh Usir 39 TKA China Karena...

Definisi ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.

  1. Pembangunan sumur resapan atau drainase vertikal
    Sumur resapan adalah sistem resapan buatan untuk menampung dan meresapkan air hujan, air bekas wudhu, atau air AC ke dalam tanah. Limbah lainnya yang diolah sesuai baku mutu air juga bisa tertampung.

Sumur resapan ini berbentuk sumur, kolam, dan saluran atau bidang resapan. Salah satu tujuan pembangunan sumur resapan untuk mengurangi aliran permukaan dan mencegah terjadinya genangan air. Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan.

Baca Juga: Anies Baswedan: Ada PPKM Tapi Pada Liburan Pakai Mobil, Ya Repot

  1. Peningkatan dan revitalisasi kanal

Revitalisasi kanal adalah strategi untuk mengelola kelebihan air pada musim hujan yang dilakukan pada kawasan lowland area. Nantinya, air yang berlebih akan dialirkan dari saluran-saluran drainase menuju saluran hujan sub makro dan saluran makro. Selanjutnya, air dialirkan melalui kanal.

“Dengan demikian, fungsi kanal (floodway) ini adalah mengalirkan kelebihan selancar mungkin menuju ke muara (laut) dan melindungi area di utara kanal yang memiliki tinggi daratan lebih rendah dari muka air laut,” demikian bunyi draf perubahan RPJMD.

  1. Pembangunan dan revitalisasi sistem polder

Pemerintah DKI berencana membangun 47 sistem polder seluas 20.990,86 hektare. Hingga 2019, telah teralisasi 31 sistem polder seluas 10.752,43 hektare atau 51,22 persen.

Sisanya adalah peningkatan kapasitas pompa di 10 sistem polder yang sudah terbangun dengan luas 5.073,23 hektare (24,17 persen). Kemudian enam sistem polder belum terbangun seluas 5.165,2 hektare (24,61 persen).

Pemerintah DKI merincikan menargetkan pembangunan dan revitalisasi lima sistem polder pada 2020-2022. Rinciannya adalah Polder Sunter Timur 1B, Polder Muara Angke, Polder Teluk Gong, Polder Green Garden, dan Polder Kamal.

  1. Pembangunan tanggul pengaman pantai

Program ini masih sama seperti rencana sebelumnya. Pembangunan tanggul laut ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Tanggul pengaman pantai dan tanggul muara sungai yang akan dibangun melintasi wilayah Jakarta, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bekasi. Panjangnya mencapai 120.276 meter, terdiri dari 62.632 meter tanggul pantai dan 57.644 meter tanggul muara.

Rencana pelaksanaan program ini tertuang dalam dokumen kesepakatan tentang Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara Tahap A /National Capital Integrated Coastal Development (PTPIN/NCICD) Stage A antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Pemerintah DKI.

  1. Perbaikan tata kelola air

Strategi jangka pendek perbaikan tata kelola air dilakukan dengan memperbaiki sistem drainase dan sistem tata air. Perbaikan sistem drainase guna mengurangi dampak daya rusak air pada lokasi rawan banjir berulang di Ibu Kota.

Perbaikan diimplementasikan dengan membangun kolam olakan, jacking dan sodetan, pengerukan sedimentasi, peningkatan sistem drainase, dan lainnya. Tak hanya itu, pemerintah DKI juga mengupayakan air hujan ditahan sementara pada tampungan air sebelum melimpas dan dialirkan ke drainase.

Adapun Anies Baswedan hari ini pamer keberhasilannya mengendalikan banjir di Cipinang Melayu. Ia membandingkan wilayah itu pada 2017.

Baca Juga: KontraS Sebut Ironis Jokowi Minta Dikritik Saat Kebebasan Sipil Justru Terancam

Sumber: tempo.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan