Tak ‘Lindungi’ Kapolda Metro, Jokowi Minta Kasus Penembakan Laskar Diproses Hukum

Momen pertemuan Habib Rizieq Shihab dan Presiden Jokowi pada Aksi 212 tahun 2016 lalul.(pojoksatu.id)

IDTODAY NEWS – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi meminta agar kasus penembakan laskar FPI oleh polisi diproses secara hukum dengan adil dan transparan.

“Laporan Komnas HAM sudah dikirim ke Polri secara resmi untuk ditindaklanjuti,” ujar Mahfud MD via pesan singkat pada wartawan, Senin (1/2).

Menko Polhukam mengatakan, laporan dari Komnas HAM ini sudah dikirim secara resmi ke Mabes Polri pada Kamis (21/1/2021).

Menurutnya, Presiden Jokowi telah meminta agar kasus tersebut dibawa ke proses hukum dan dilakukan secara adil dan transparan.

“Presiden (Jokowi) meminta agar kasus tersebut dibawa ke proses hukum secara adil dan transparan sesuai dengan temuan dan rekomendasi Komnas HAM,” jelasnya.

Baca Juga  Bantah Pungli Bansos UMKM, Seknas Jokowi : Koperasi Swarna Seknas Bukan Bagian dari Organisasi Kami

Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan sudah menerima hasil rekomendasi dari Komnas HAM terkait penembakan 6 laskar FPI oleh polisi di Tol Cikampek.

“Hasil investigasi Komnas HAM baru diterima penyidik hari Jumat yang lalu (29/1),” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (2/2/2021).

Pihak Bareskrim Polri akan mempelajari hal tersebut. Sekaligus, melakukan rapat dengan pihak terkait di internal Polri.

“Penyidik sedang mempelajari dan akan dilaksanakan rapat pembahasan besok antara penyidik dengan fungsi pengawasan internal,” kata Brigjen Andi.

Menurut Andi, pihak penyidik nantinya akan menentukan bagaimana kelanjutan dari proses penyelidikan perkara tersebut.

Baca Juga  Sandi-Risma-Lutfi Bisa Bantu Jokowi Bangun Integritas Kabinetnya

“Mekanisme sepenuhnya tergantung penyidik, nanti mereka yang menganalisis dan menindaklanjuti,” ucap Andi.

Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam sebelumnya menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 tol Cikampek.

Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Terkait peristiwa dugaan penembakan empat orang laskar FPI itu, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi.

Yakni lebih dulu terjadi upaya melawan petugas (polisi) yang mengancam keselamatan hidup petugas, sehingga tiga orang polisi yang ada di dalam mobil itu menembak mati 4 laskar FPI tersebut.

“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa, mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing terhadap empat orang anggota laskar FPI,” kata Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Bagikan Video Mahfud MD, Rusaknya Masyarakat karena Pemerintahnya yang Rusak

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan