IDTODAY NEWS – Novel Baswedan yang merupakan penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya masih tak terima telah dipecat.

Kini ia bahkan menilai bahwa pemberhentian 56 pegawai sebagai keputusan yang berasal dari proses akal-akalan, yaitu TWK. Sebab, menurutnya, keputusan itu melawan hukum.

“Kami 56 pegawai KPK akan diberhentikan karena proses TWK yang bermasalah, yang akal-akalan,” ujarnya, dikutip terkini.id dari IDNTimes pada Sabtu, 18 September 2021.

“Dan itu jelas. Upaya penyingkiran dilakukan tidak menggunakan dasar-dasar hukum yang benar. Bahkan, MK telah membuat keputusan.”

Seperti diketahui, Novel Baswedan sendiri selama ini dikenal publik sebagai sosok yang telah menorehkan banyak prestasi.

Baca Juga  Klaim Ekonomi Membaik, Fuad Bawazier: Sri Mulyani Menghibur Presiden yang Galau dengan Keuangan Negara

Cukup banyak kasus suap dan korupsi yang telah ia tangani. Sebut saja kasus suap cek pelawat senilai Rp24 miliar yang melibatkan Nunun Nurbaeti pada 2004 silam.

Kala itu, Nunun terbukti terlibat suap untuk meluluskan Miranda Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Kemudian pada 2011, Novel juga berhasil membongkar kasus suap Wisma Atlet SEA Games yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Politikus tersebut bahkan berhasil dipulangkan dari pelariannya ke Kolombia. Angelina Sondakh pun terlibat dalam kasus itu.

Lalu, Novel juga berhasil membongkar kasus korupsi simulator SIM pada 2012 yang menjerat Kakorlantas Irjen Djoko Susilo.

Di tahun selanjutnya, yaitu 2013, Novel bersama KPK juga berhasil membongkar kasus suap pilkada Gunung Mas yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, yang kini telah dijatuhi hukuman seumur hidup.

Pada 2017, Novel kembali mencetak prestasi. Ia terlibat dalam pembongkaran kasus korupsi E-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, kemudian berhasil dijebloskan ke penjara atas kasus tersebut.

Di tahun yang sama, Novel disiram air keras yang membuat mata kanannya tak bisa lagi melihat dengan jelas dan mata kirinya sama sekali tak bisa melihat apapun.

Di 2020 lalu, KPK membongkar kasus suap ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, di mana Novel Baswedan adalah salah satu pimpinan satgas yang melakukan OTT tersebut.

“Kenapa begitu bencinya orang-orang, oknum-oknum tersebut, dengan pegawai KPK yang bekerja dengan baik untuk memberantas korupsi? Mengungkap kasus-kasus besar?” tanya Novel Baswedan heran.

“Kenapa ada upaya untuk membungkam atau menyingkirkan orang-orang di KPK?” pungkasnya.

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan