Tanggapi Kapolda, Pelapor: Kasus Denny Siregar Dianaktirikan

Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, saat ditemui di pesantrennya, Jumat (3/7). (Foto: republika.co.id)

Ruslan mengatakan, akan segera berkomunimasi dengan aparat kepolisian yang secara langsung menangani kasus itu untuk menanyakan pernyataan Kapolda Jabar. Sebab, hingga saat ini belum ada kabar lanjutan terkait penanganan kasus Denny Siregar. “Kabar terakhir dari polisi itu saat Denny diperiksa,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengaku, belum mengetahui perkembangan laporan penyelidikan terhadap kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar.

Baca Juga  Jokowi Dihujani Kritik, Denny Siregar dan Ruhut Tampil Membela

“Saya belum cek, belum dengar. Saya baru dengar dari wartawan. Saya belum komen itu dulu karena belum tahu permasalahannya,” kata dia, pekan lalu.

Berdasarkan catatan Republika, kasus Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya pada 2 Juli 2020 ke Polresta Tasikmalaya. Dengan alasan untuk memudahkan penyelidikan, kasus yang sebelumnya ditangani di Polresta Tasikmalaya itu dilimpahkan ke Polda Jabar pada 7 Agustus 2020.

Denny Siregar dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG” dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga  HRS Siapkan Berkas, Polisi Siapkan Pengamanan

Baca Juga: Politikus PPP Desak Staf Kedubes Jerman yang ke Markas FPI Dipulangkan

Sumber: republika.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan