Tanggapi Kasus Din Syamsudin, Menag Gus Yaqut: Jangan Gegabah Menilai Seseorang Radikal

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. (Foto: Twitter @YaqutCQoumas)

IDTODAY NEWS – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ikut menanggapi kasus pelaporan terhadap Din Syamsuddin. Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) sebelumnya telah melaporkan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas tuduhan radikalisme.

Menanggapi hal itu, Gus Yaqut meminta semua pihak untuk tidak mudah memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok. Penyematan predikat negatif tanpa dukungan data dan fakta yang memadai berpotensi merugikan pihak lain.

“Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu, 13 Februari 2021, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Stigma atau cap negatif, menurut Gus Yaqut, seringkali muncul karena terjadinya sumbatan komunikasi.

Untuk itu, menciptakan pola komunikasi yang cair dan dua arah adalah sebuah keniscayaan, lebih-lebih di era keterbukaan informasi saat ini. Stigma radikal juga bisa jadi muncul karena seseorang kurang memiliki informasi dan data yang memadai terhadap sikap atau perilaku orang lain.

Baca Juga  Jokowi Khawatir Covid-19 Memburuk, KPU Ajak Seluruh Pihak Displin Protokol Kesehatan Di Pilkada

Baca Juga: PPP Minta Pemerintah Perhatikan Catatan MUI soal Revisi SKB Seragam Sekolah

“Dengan asumsi itu, maka klarifikasi atau tabayyun adalah menjadi hal yang tak boleh ditinggalkan dalam kerangka mendapat informasi valid,” ucapnya.

Dengan model tabayyun ini, maka hakikatnya seseorang atau kelompok juga akan terhindar dari berita palsu atau hal-hal yang bernuansa fitnah.

Untuk itu, Menag Yaqut mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengutamakan komunikasi yang baik dan menempuh cara klarifikasi jika terjadi sumbatan masalah.

Jika pola ini diterapkan, Menag optimistis, segala polemik berkepanjangan atau kekisruhan yang seringkali muncul dan merugikan bangsa ini bisa dicegah.

Baca Juga  Menag Baru Dinilai Bukan Seorang Revolusioner Dan Masih Jualan Isu Radikal

“Saya tidak setuju jika seseorang langsung dikatakan radikal. Kritis beda dengan radikal. Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang,” kata Gus Yaqut.

Baca Juga: Menag Yaqut soal Din Syamsuddin Dituduh Radikal: Jangan Gegabah Nilai Orang

Dia juga menegaskan, terkait dugaan pelanggaran Din Syamsuddin yang statusnya masih sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, sebenarnya telah jelas ada regulasi yang mengaturnya. Prosedur penyelidikan pun telah diatur secara komprehensif oleh negara, antara lain melalui inspektorat maupun KASN.

Dengan dasar tersebut, Menag Yaqut berharap semua pihak untuk mendudukkan persoalan ini dengan proporsional.

“Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya,” ujar Menag Yaqut.

Diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelumnya, dalam surat yang dikirimkan GAR ITB kepada KASN, Din Syamsuddin dinilai melanggar kode etik pegawai negeri sipil (PNS) karena kerap menyerang pemerintah dengan kritik, bahkan tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang berseberangan dengan pemerintah.

GAR ITB sudah beberapa kali menuai kontroversi dengan mengeluarkan surat pelaporan terkait sejumlah tokoh dan institusi di sekitar ITB, termasuk soal Salman ITB dan Nurhayati Subakati, pendiri Paragon Technology Innovation.

Baca Juga: Habis Din Syamsuddin, GAR ITB Seret Seorang Dekan di ITB ke KASN

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan