Tanggapi Klaim Nurdin Abdullah, KPK Pastikan Sudah Kantongi Bukti Kuat

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah memiliki bukti yang kuat terkait perkara yang dihadapi oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA).

Penegasan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi bantahan Nurdin yang mengklaim tidak tau apa-apa terkait perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terhadap pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan  Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021.

“Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Ali kepada wartawan, Minggu siang (28/2).

KPK pun kata Ali, berharap kepada semua pihak yang dipanggil dan diperiksa nantinya untuk kooperatif.

Baca Juga: Iwan Sumule: Di Negara Otoritarian, Mana Mungkin Hukum Bisa Ditegakkan?

“Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui dihadapan penyidik,” pungkas Ali.

Nurdin bersama dengan lima orang lainnya telah ditangkap tangan oleh penyidik KPK pada Jumat malam (26/2) di tiga tempat yang berbeda di Sulsel.

Baca Juga  Saksi Penting Kasus Suap Izin Ekspor Benur Meninggal Dunia

Kelima orang yang turut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK adalah, Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor, Nuryadi (NY) selaku supir Agung Sucipto, Samsul Bahri (SB) selaku ajudan Nurdin, Edy Rahmat (ER) selaku Sekdis PUPR Provinsi Sulsel, dan Irfan (IF) selaku supir atau keluarga Edy Rahmat.

Dari OTT itu, KPK mengamankan sebuah koper yang berisi yang sejumlah Rp 2 miliar.

Dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel TA 2020-2021 ini, penyidik KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Juga  Denny Siregar Ungkap Pendiri Taliban KPK, Sebut Prof Daniel M Rosyid Pendukung Khilafah

Sebagai pihak penerima yaitu, Nurdin, Edy Rahmat. Dan pihak pemberi yaitu, Agung Sucipto.

Nurdin disebut KPK telah menerima uang sebesar menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari tersangka Agung Sucipto terkait proyek pekerjaan Wisata Bira.

Selain itu, Nurdin juga disebut telah menerima uang dari kontraktor lainnya sebesar Rp 3,5 miliar.

Baca Juga: Mahfud MD: Artidjo Alkostar Hakim Agung Berjuluk Algojo Para Koruptor

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan