IDTODAY NEWS – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menanggapi itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku telah mempelajari laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI. Nantinya, kata Firli, pihaknya bakal mengambil sikap dan jawaban atas laporan tersebut.

“KPK akan ambil sikap dan nanti akan disampaikan kepada publik bagaimana sikap KPK atas LAHP itu. Termasuk KPK pun akan berikan jawaban terhadap Ombudsman RI,” ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021).

KPK, lanjut Firli, saat ini mengambil sikap untuk menghormati proses hukum yang akan dihadapi usai puluhan pegawai yang tak lolos TWK melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

“Karena itu KPK mengambil sikap menghormati hukum. Kita tahu hari ini adalah pemeriksaan di MK atas gugatan beberapa pihak, ada juga gugatan uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Agung. Itu kan kita patuhi,” jelasnya.

Maka dari itu, Firli menyebut saat ini pihaknya sedang fokus untuk menanggapi gugatan dari para pegawai KPK yang tak lolos TWK. “Karenanya kekuasaan kehakiman disebut bebas dan merdeka. Karena kita meletakkan segala sesuatunya hukum itu merupakan yang tertinggi. Jadi kita harus abaikan ini. Sikap kita adalah menegakhormati sistem-sistem kita yang mengedepankan hukum,” papar Firli.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah merampungkan pemeriksaan terkait proses pelaksanaan TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN. Hasil pemeriksaan Ombudsman, ditemukan tiga pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan TWK pegawai KPK.

“Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum, maladministrasi itu dari hasil pemeriksaa kita, memang kita temukan,” kata Ketua Ombudsman, Mokh Najih saat menggelar konpers secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga  ICW: Ada yang Mengaku Pejuang, Padahal Dialah Musuh yang Sebenarnya

Najih membeberkan tiga isu utama dalam proses TWK pegawai KPK yang berpotensi melanggar maladministrasi. Pertama, kata dia, terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, sambungnya, ada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Terakhir, Ombudsman menemukan potensi maladministrasi pada tahap penetapan proses asesmen TWK. Ombudsman akan melaporkan tiga temuan maladministrasi tersebut kepada pimpinan KPK hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Oleh karena itu, Ombudsman memandang bahwa temuan atau hasil pemeriksaan ORI kita sampaikan kepada Ketua KPK atau Pimpinan KPK RI, dan yang kedua adalah kepada Kepala BKN,” terang Najih.

“Dan yang ketiga adalah surat saran kepada Presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah selanjutnya,” sambungnya.

Baca Juga  Dirut RS UMMI Dan Habib Rizieq Hingga Menantunya Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK menyambangi Ombudsman untuk melaporkan pimpinannya terkait dugaan maladministrasi. Salah satu yang dilaporkan para pegawai KPK tersebut yakni, berkaitan dengan keputusan pimpinan membebastugaskan mereka.

Adapun, sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh pimpinan. SK yang beredar tersebut diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021.

SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin. Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasannya.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan