IDTODAY NEWS – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mempertanyakan perihal adanya peraturan terkait kampanye daring untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus membuat aturan terkait hal tersebut.

“Kita harus punya persepsi yang sama tentang pengertian media sosial, media sosial yang dimaksud untuk tidak boleh melaksanakan kampanye setelah dilarang masa tenggangnya itu. Apakah KPU dan Bawaslu sudah punya aturan yang jelas untuk melakukan pengawasan,” ujar Guspardi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (25/8).

Legislator PAN asal Sumatera Barat ini menegaskan jika KPU maupun Bawaslu tidak segera membuat adanya aturan dan pengawasan terkait hal tersebut, kampanye bakal terus terjadi hingga pencoblosan pada 9 Desember mendatang. Dia tak ingin hal tersebut justru merugikan calon kepala daerah.

“Yang ingin saya sampaikan, jangan pula ini menjadi alasan bagi Bawaslu untuk mempermasalahkan, yang akhirnya si kandidat calon kepala daerah menjadi korban,” tegasnya.

Rapat konsultasi Komisi II dengan KPU dan Bawaslu hari ini membahas tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) yaitu : Pertama, perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga  Aktivis Malari 74: Garong Uang Negara Bergembira Ria di Era Jokowi

Kedua, perubahan atas Peraturan KPU Nomor 5 tahun Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketiga, Perubahan ke empat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sebelumnya, KPU memberi kelonggaran kampanye Pilkada 2020 secara daring di tengah pandemik Covid-19.

Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan, kondisi pandemi membuat KPU memutuskan untuk mengefektifkan kampanye melalui media daring. Bahkan, KPU mengizinkan kampanye melalui media daring bisa dilakukan sepanjang masa kampanye atau selama 71 hari.

Waktu 71 hari untuk kampanye media daring itu dimulai 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sedangkan, kampanye media cetak dan elektronik berlangsung selama 31 hari mulai dari 5 November dan berakhir 5 Desember 2020. Ia berharap, panjangnya masa kampanye lewat media daring dapat dimanfaatkan peserta Pilkada.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan