Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik, PKS Kecewa Pemerintah Ingkar Janji

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. (Foto: DPR RI)

IDTODAY NEWS – Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2021. Tapi, kenaikan tarif tersebut dikhususkan untuk peserta kelas III.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III itu berlaku per 1 Januari 2021 dengan besaran Rp35.000, naik yang awalnya Rp25.000.

Tarif ini berlaku untuk semua peserta termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Menanggapi hal tersebut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati mngaku kecewa lantaran pemerintah telah mengabaikan kesepakatan.

Padahal, kata Mufidayati, Komisi IX DPR dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan pada 24 November 2020 sepakat tidak menaikkan tarif BPJS Kesehatan.

“Kemarin Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sepakat untuk tidak menaikkan tarif BPJS (Kesehatan). Berarti ini mengabaikan hasil kesepakatan dengan Komisi IX,” papar Mufidayanti dalam keterangannya kepada Pojoksatu.id, di Jakarta, Senin (4/1/2020).

Baca Juga  Presiden Minta UU ITE Direvisi, PKS: Jangan Sampai Cuma Jadi Move Politik Kosong!

“Kemudian DJSN diminta berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait, guna mempertimbangkan relaksasi iuran bagi peserta dari PBPU dan BP kelas III sehingga tetap membayar Rp25.500 pada tahun 2021,” paparnya.

Meski demikian, anggota Komisi IX DPR ini menyebut, kenaikan tarif kelas III ini lebih rendah dari yang diajukan semula Rp42.000.

Akan tetapi, ia menilai kenaikan ini tetap saja memberatkan bagi kelompok PBPU dan BP, khususnya dalam situasi pandemi covid-19 yang masih berlangsung.

Apalagi, lanjutnya, kelompok PBPU dan BP ini menjadi kelompok yang paling terpukul secara ekonomi akibat pandemi covid-19.

“Banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan atau sumber pendapatan akibat berbagai pembatasan kegiatan ekonomi melalui PSBB,” tutur Mufidayati.

Baca Juga  Survei New Indonesia: Elektabilitas PDIP Anjlok, Dua Partai Ini Malah Naik

“Seharusnya Pemerintah memiliki kepekaan terhadap kondisi yang dialami oleh masyarakat saat ini,” ucapnya.

Sebab, sebagian besar peserta PBUP dan BP ekonominya masih terpuruk akibat dampak pandemi Covid-19 dan kenaikan tersebut justru Bakan menbah beban mereka.

Selain itu, Mufida juga mengingatkan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan manajemen BPJS pada saat pengajuan kenaikan tarif dulu yaitu terkait dengan data kepesertaan.

“Apakah permasalahan data ini sudah terselesaikan sehingga BPJS memiliki perhitungan lebih akurat terkait kebutuhan besaran pembiayaan?” tanyanya.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu oleh BPKP terhadap pengelolaan Dana Jaminan Sosial menemukan adanya permasalahan data kepesertaan JKN sebanyak 10.854.520.

Baca Juga  Dianggap Lamban Respons Banjir Kalsel, Jokowi Disindir Aktivis Lingkungan

Sementara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang menjadi basis data terpadu untuk penentuan jumlah penerima bantuan iuran (yang digolongkan dalam peserta kelas III) mendesak untuk dilakukan perbaikan.

Mufidayanti mengatakan sebelumnya DPR sudah mengingatkan manajemen BPJS terkait dengan sistem kepesertaan yang dilakukan dan terkait dengan data yang digunakan.

Permintaan untuk melakukan Cleansing Data kepesertaan ini juga karena adanya temuan 24,77 juta data peserta yang bermasalah dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP.

“Karena data dan sistem kepesertaan yang bermasalah ini bisa berimplikasi pada membengkaknya beban pembiayaan yang harus dilakukan oleh BPJS,” tandas Mufida.

Baca Juga: Saksi Kasus Edhy Prabowo Meninggal Dunia, KPK: Penyidikan Jalan Terus

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan