IDTODAY NEWS – Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi turut berkomentar soal kasus siswi nonmuslim di Padang, Sumatera Barat (Barat), diminta mengenakan jilbab.

Teddy menilai aturan sekolah tersebut seharusnya tidak diberlakukan. Pasalnya, setiap siswa berhak menjalankan keyakinannya masing-masing.

Menurutnya, pemaksaan pakai jilbab itu tak diperbolehkan, sekali pun ia beragama Islam. Dia mengingatkan kepada semua pihak agar belajar agama kepada orang yang tepat.

“Jangankan yang bukan beragama Islam, bahkan yang beragama Islam pun, tidak boleh dipaksa untuk menggunakan Jilbab. #SalahBelajarSesatBeragama,” cuitnya lewat akun Twitter @TeddyGusnaidi, dikutip pada Senin (25/1).

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, aturan seragam sekolah harus menghormati siswa dalam menjalankan keyakinannya masing-masing. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta didik.

“Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga  Lulung Mengundurkan Diri dari PAN, Kembali ke PPP

“Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” tambahnya.

Baca Juga: Ambroncius Mainkan Isu Rasisme, Relawan Jokowi: Jangan Dibesar-besarkan Kasusnya, Serahkan Pada Penegak Hukum

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan