IDTODAY NEWS – Tenaga medis Covid-19 yang berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat belum menerima insentif untuk penanganan Covid-19. Padahal, sebelumnya pemerintah telah menjanjikan insentif kepada para garda terdepan dalam penanganan virus Corona.

”Mereka sejak Maret lalu belum menerima intensif, karena pencairan itu terkendala karena tertahan oleh pemerintahan pusat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, Minggu (30/8). Sebab, kata dia, ada beberapa perubahan peraturan secara teknis maupun tata cara pencairan insentif.

Misalnya perubahan terakhir yang menyebutkan peraturan insentif tenaga medis di rumah sakit swasta akan ditransfer langsung oleh Pemerintah Pusat. Tidak melalui Pemerintah Kota Bekasi lagi.

”Sekarang pemerintah pusat yang langsung mengambil alih sesuai perubahan peraturan,” sambungnya.

Menurut dia, ada beberapa kriteria pencairan dana insentif. Yaitu kepada tenaga medis yang bekerja di rumah sakit swasta, rumah sakit milik daerah dan layanan pemerintah di tingkat wilayah seperti Puskesmas. Swasta langsung sama pemerintah pusat, rumah sakit daerah dan puskesmas melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) tambahan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemerintah daerah juga harus mematangkan program tersebut. Diantaranya Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksana Anggaran), Kerangka Acuan Kerja (KAK). Sehingga ada proses yang cukup panjang sebelum pencairan insentif kepada para tenaga medis dalam struktural pemerintahan.

Baca Juga  HNW Sarankan Jokowi Minta Maaf pada Rakyat, Ferdinand Sindir: Politisi Tak Tahu Malu

Pemerintah Kota Bekasi sendiri nantinya akan menerima Rp 8,46 miliar dari Pemerintah Pusat untuk insentif tenaga medis dimulai dari bulan Maret hingga Mei. Secara keseluruhan, terdapat 97 tenaga medis di Puskesmas dan 302 tenaga medis dari RSUD Kota Bekasi yang diajukan untuk mendapatkan insentif penanganan Covid-19.

Pencairan insentif itu pun dibagi dalam dua proses. Besaran insentif itu maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.”Nanti kita yang akan atur pencairan melalui APBD perubahan, kemungkinan September bisa dicairkan,” tutupnya.

Baca Juga  Cegah Penularan Covid-19 di saat Vaksinasi, Waras Wasisto Bagikan APD untuk Nakes dan Petugas Operasional Partai

sumber: okezone

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan