Tegas, Anies Ancam Cabut Izin Usaha Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Anies Baswedan tegas pelanggar PPKM Darurat /mudanews

IDTODAY.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kali ini bersikap tegas dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Anies Baswedan mengatakan akan menindak tegas para pelanggar PPKM Darurat utamanya kepada perusahaan nonesensial.

Ia sebelumnya telah mengimbau kepada warga DKI Jakarta khususnya pada pemilik perusahaan nonesensial agar memperkerjakan karyawannya dari luar.

Namun, beberapa perusahaan nonesensial tersebut tetap kekeh mempekerjakan karyawan lewat kantor, sehingga hal tersebut menimbulkan kerumunan bahkan kemacetan.

Anies lalu memberikan peringatan keras dengan mengancam akan mencabut izin perusahaan jika masih memaksa karyawannya bekerja di kantor.

Hal itu diungkapkan oleh Anies dalam Rapat Forkopimda DKI Jakarta bersama dengan Kemenko Marves di Jakarta, Senin, 5 Juli 2021 malam.

“Apabila tetap melakukan pelanggaran maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya,” ucap Anies seperti dikutip oleh terkini.id dari GenPi.co.

Ia pun meminta kesediaan para warga untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait hal tersebut, utamanya para karyawan.

Baca Juga  Soroti Kematian Akibat COVID-19, Jokowi: Butuh Kepemimpinan Lapangan

Anies kemudian menjelaskan bahwa cara pengaduan terkait hal tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

“Jadi apabila kerja di perusahaan nonesensial dan nonkritikal dan harus masuk silakan laporkan lewat JAKI,” pungkas Anies.

Anies pun mengungkapkan bahwa pada Senin kemarin, pihaknya telah melakukan sidak dadakan pada 74 perusahaan.

Dari 74 perusahaan yang disidak, terdapat 59 perusahaan yang ditutup sementara selama tiga hari.

Baca Juga  Roy Suryo Ributi Harta Pejabat, Ruhut Sitompul: Urusin Saja Panci

Adapun Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan bahwa ke depan tidak ada lagi peringatan kepada pelanggar, tetapi langsung akan ditutup sementara selama tiga hari.

Adapun pencabutan izin usaha merupakan sanksi terakhir kepada perusahaan nonesensial yang melanggar PPKM Darurat.

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan