IDTODAY NEWS – Keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1/P/PAP/2021 yang menganulir putusan KPU Bandarlampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 dinilai DPRD Bandarlampung sudah final.

Saat ini, Ketua DPRD Bandarlampung, Wiyadi, menunggu surat dari KPU untuk melakukan rapat paripurna istimewa guna menetapkan paslon 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, sebagai pemenang Pilwakot Bandarlampung 2020.

“Setelah KPU Bandarlampung mendapatkan salinan putusan MA dan MK, kan ada batas waktu paling lama lima hari untuk segera melakukan pleno dan menetapkan hasil rekapitulasi suara dan menetapkan pemenang,” ujarnya usai mengikuti vaksin tahap 2, Jumat (29/1), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Jika sudah menerima surat dari KPU, pihaknya akan menindaklanjuti dengan paripurna istimewa. Kemudian berkirim surat Kemendagri melalui Gubernur Lampung untuk mengusulkan jadwal pelantikan.

Wiyadi mengatakan, sebagai ketua tim pemenangan Eva-Deddy, ia berterima kasih kepada para simpatisan dan pendukung untuk menjaga kondisi tetap tenang dan damai.

“Karena pascaputusan Bawaslu (mendiskualifikasi Eva-Deddy) banyak sekali riak-riak di tim kita. Kita bersama-sama memahami kondisi yang ada, kita utamakan jalur hukum,” pungkasnya.

Baca Juga: MUI: Jangan Sampai Gara-gara Abu Janda, Rusak Susu Sebelanga

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan